BACAAJA, SEMARANG — Zara Yupita Azra, dokter residen senior di PPDS Anestesi Undip dituntut hukuman penjara karena terbukti melanggengkan praktik senioritas di lingkungan tempatnya menempa ilmu kedokteran spesialis.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani, serta menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” ucap Jaksa Efrita saat membaca tuntutan di PN Semarang, Rabu (10/9/2025).
Nama Zara mencuat setelah tragedi meninggalnya Aulia Risma Lestari, residen muda anestesi RSUP dr. Kariadi pada 2023 lalu. Kematian Aulia bikin publik membuka mata soal budaya senioritas di lingkungan pendidikan dokter spesialis. Dari situlah penyelidikan berkembang, hingga menyeret Zara sebagai salah satu terdakwa dalam kasus pemerasan berlanjut.
Jaksa menilai perbuatan Zara nggak bisa dianggap sepele. Sebagai senior, ia disebut melakukan tindakan terstruktur dan masif, yang menciptakan suasana intimidatif di lingkungan pendidikan. Bukannya membimbing junior, justru bikin mereka hidup di bawah tekanan.
Memang ada hal-hal yang meringankan, seperti Zara bersikap sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, dan sudah menyampaikan permintaan maaf. Tapi semua itu nggak cukup buat menghapus pidana.
Secara hukum, Zara dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pemerasan berlanjut. Perbuatannya disebut terjadi setidaknya antara 2022–2023, di RSUP Kariadi Semarang maupun basecamp angkatan 76 di Jalan Kyai Saleh, Semarang.
Kini publik menanti putusan hakim PN Semarang, apakah tuntutan 1,5 tahun penjara untuk Zara bakal dikabulkan, dikurangi, atau justru ada kejutan lain. Yang jelas, sidang ini jadi babak penting dalam membuka kultur gelap senioritas di dunia pendidikan kedokteran.
Pembacaan tuntutan terdakwa Zara terpisah dari dua terdakwa lainnya yakni Taufik Eko Nugroho, dan Sri Mariyani. (bae)


