BACAAJA, SEMARANG – Nama Kodam IV/Diponegoro ikut kebawa di sidang korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap. Tapi saat dipanggil jadi saksi, pejabatnya langsung angkat tangan.
Salah satunya Wisnu Kurniawan, mantan Asisten Perencanaan (Asren) Kodam. Ia dipanggil buat jelasin soal lahan 716 hektare milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) yang dijual ke BUMD PT Cilacap Segara Artha.
Transaksi itu belakangan disebut bikin negara rugi Rp237 miliar.
Jaksa nanya banyak hal. Salah satunya soal dugaan pejabat Kodam melobi DPRD Cilacap biar raperda BUMD cepat disahkan.
Tapi Wisnu buru-buru menyangkal. Ia mengklaim datang ke Cilacap bukan bahas raperda atau jual tanah.
“Saya diutus atasan untuk bahas pemanfaatan aset Teluk Penyu,” katanya di ruang sidang Tipikor Semarang, Rabu (22/10/2025).
Tapi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa nyebut hal lain.Wisnu disebut ikut menemui Ketua DPRD Cilacap, Taufik Nurhidayat, bareng beberapa perwira Kodam.
Tujuannya: mendorong pembahasan raperda yang jadi pintu masuk transaksi tanah.
Wisnu tetap ngegas menyangkal. “Saya nggak pernah ketemu Ketua DPRD. Waktu ke sana, beliau nggak ada di tempat,” ujarnya.
Keterangan Wisnu langsung disanggah Awaluddin Muuri, mantan Sekda Cilacap yang juga terdakwa di kasus ini.
Awaluddin bilang pertemuan itu memang bahas penjualan tanah, bukan koordinasi biasa.
“Intinya mereka menawarkan tanah di Caruy. Fokusnya itu,” kata Awaluddin.
Sidang makin ramai. Jaksa bolak-balik menegaskan, peran Kodam nggak bisa dilepaskan dari kasus ini.
Soalnya, pembina yayasan RSA diisi oleh pejabat aktif Kodam, termasuk saat keputusan strategis diambil.
Sementara baru tiga orang yang jadi terdakwa korupsi. Yakni eks Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda; eks Sekda Cilacap, Awaluddin Muuri; eks Komisaris PT Cilacap Segara Artha, Iskandar Zulkarnain.


