BACAAJA, JAKARTA – Puluhan ribu manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih bersiap turun kerja mulai Oktober 2026. Mereka akan ditempatkan di gerai-gerai koperasi yang sudah siap beroperasi di berbagai daerah.
Total ada 28.626 manajer yang dipastikan mulai menjalankan tugas pada Oktober. Kepastian tersebut menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) dan Surat Keputusan (SK) yang mengatur tata kelola, gaji, serta tunjangan para manajer.
Besaran penghasilan mereka ternyata tidak dibuat sama rata secara nasional. Gaji manajer Kopdes Merah Putih mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing, sehingga nominal yang diterima bisa berbeda cukup jauh antara satu provinsi dan provinsi lainnya.
Manajer Mulai Kerja Oktober
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan para manajer yang sebelumnya sudah melalui proses rekrutmen dan pelatihan kini telah mendapatkan SK penempatan.
“Manajer-manajer yang kemarin direkrut, dilatih juga sudah dibuatkan SK-nya,” kata Ferry, dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/9/2026).
Para manajer Kopdes maupun Kampung Nelayan Merah Putih bukan berstatus sebagai pegawai BUMN. Penempatan mereka diatur oleh PT Agrinas Pangan Nusantara untuk menjalankan tugas pengelolaan koperasi di daerah.
Selama dua tahun pertama, para manajer akan mendapatkan pembinaan dari pemerintah. Masa tersebut menjadi bagian dari proses pengembangan dan penguatan koperasi sebelum nantinya menjalankan pengelolaan secara lebih mandiri.
Gaji Mengikuti UMP Daerah
COO Danantara Dony Oskaria menjelaskan, para manajer tidak ditempatkan sebagai pegawai BUMN. Mereka mendapatkan penugasan selama dua tahun sekaligus pembinaan untuk membantu koperasi berkembang.
“Nah, pembinaan itu akan dilakukan selama dua tahun ke depan. Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN, nanti akan disampaikan mereka adalah karena ini kan penugasan selama dua tahun itu dibina dulu,” ujar Dony.
Untuk penghasilan, pemerintah menetapkan gaji manajer Kopdes Merah Putih mengikuti UMP wilayah tempat mereka bekerja. Angka tersebut belum termasuk tunjangan yang nantinya diterima sesuai ketentuan.
Dengan skema tersebut, manajer yang ditempatkan di provinsi dengan UMP lebih tinggi akan mendapatkan gaji dasar lebih besar. Berikut daftar gaji berdasarkan UMP 2026, mulai dari nominal terendah hingga tertinggi.
Daftar Gaji Manajer Kopdes
- Jawa Barat: Rp2.317.601
- Jawa Tengah: Rp2.327.386
- DI Yogyakarta: Rp2.417.495
- Jawa Timur: Rp2.446.880
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.455.898
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.673.861
- Bengkulu: Rp2.827.250
- Lampung: Rp3.047.734
- Kalimantan Barat: Rp3.054.552
- Banten: Rp3.100.881
- Sulawesi Tengah: Rp3.179.565
- Sumatera Barat: Rp3.182.955
- Bali: Rp3.207.459
- Sumatera Utara: Rp3.228.949
- Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496
- Sulawesi Barat: Rp3.315.934
- Maluku: Rp3.334.490
- Gorontalo: Rp3.405.144
- Jambi: Rp3.471.497
- Maluku Utara: Rp3.510.240
- Kalimantan Tengah: Rp3.686.138
- Kalimantan Selatan: Rp3.725.000
- Kalimantan Timur: Rp3.762.431
- Papua Barat Daya: Rp3.766.000
- Kalimantan Utara: Rp3.775.243
- Riau: Rp3.780.495
- Papua Barat: Rp3.841.000
- Kepulauan Riau: Rp3.879.520
- Sulawesi Selatan: Rp3.921.088
- Aceh: Rp3.932.554
- Sumatera Selatan: Rp3.942.963
- Sulawesi Utara: Rp4.002.630
- Bangka Belitung: Rp4.035.000
- Papua Tengah: Rp4.285.848
- Papua: Rp4.436.283
- Papua Pegunungan: Rp4.508.714
- Papua Selatan: Rp4.508.850
- Jakarta: Rp5.729.876
Target 30.000 Gerai Beroperasi
Selain menyiapkan manajer, pemerintah juga mengejar target operasional puluhan ribu gerai Kopdes Merah Putih. Hingga saat ini, sebanyak 17.288 gerai disebut siap beroperasi pada Oktober 2026.
Ferry mengatakan pemerintah tetap membidik target 30.000 koperasi bisa beroperasi hingga akhir 2026. Para manajer yang sudah mendapatkan SK nantinya ditempatkan langsung di gerai-gerai yang telah siap.
“Sampai dengan tahun ini, sudah bisa, seperti yang ditargetkan oleh Bapak Presiden, bisa ke angka 30.000 koperasi operasional,” kata Ferry.
Dengan mulai masuknya para manajer pada Oktober, tahap berikutnya adalah memastikan koperasi bisa berjalan dan melayani kebutuhan masyarakat di tingkat desa maupun kelurahan. Masa pembinaan dua tahun juga akan menjadi periode penting untuk penguatan pengelolaan Kopdes Merah Putih di berbagai daerah. (*)

