BACAAJA, SEMARANG- Pemerintah memberi peringatan tegas kepada PT Victory Apparel Indonesia agar tidak meninggalkan Kota Semarang sebelum seluruh hak 846 pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) diselesaikan.
Pesan itu disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, usai meninjau langsung kondisi perusahaan di Kawasan Berikat Tanjung Emas Export Processing Zone (TEEPZ), Senin (27/7/2026).
Menurut Iqbal, pemerintah memahami kondisi perusahaan yang tengah menghadapi tekanan bisnis. Namun, persoalan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak para pekerja yang selama bertahun-tahun mengabdikan diri.
“Perusahaan sudah berkomitmen tidak akan meninggalkan lokasi sampai Oktober. Dalam waktu sekitar dua bulan ini seluruh penyelesaian harus dilakukan. Jangan sampai perusahaan pergi, sementara hak buruh belum beres,” katanya, Senin (27/7/2026).
Baca juga: Pemprov Jateng Siapkan Satgas PHK
Dari hasil pertemuan dengan manajemen, pemerintah menangkap sinyal bahwa perusahaan cenderung memilih menghentikan hubungan kerja terhadap seluruh pekerja dibanding melanjutkan operasional.
Sebelumnya, pemerintah telah menawarkan jalan keluar agar PHK massal dapat dihindari. Jika persoalan utama berasal dari pembiayaan, arus kas, hingga dampak ekonomi global, pemerintah siap membuka berbagai akses bantuan, termasuk pembiayaan melalui bank-bank Himbara maupun dukungan penyelesaian persoalan bahan baku dan regulasi.
Namun, menurut Iqbal, kondisi yang dihadapi PT Victory Apparel sudah cukup kompleks. Selain terdampak pandemi Covid-19, perusahaan juga sempat mengalami gangguan akibat banjir dan kini dibebani persoalan keuangan yang membuat operasional sulit dipertahankan.
“Ini bukan semata-mata karena daya beli masyarakat atau kebijakan pemerintah. Faktor global dan kondisi keuangan perusahaan menjadi penyebab utama,” ujarnya.
Hingga Oktober
Iqbal menjelaskan operasional PT Victory diperkirakan hanya bertahan hingga Oktober 2026 karena aktivitas produksi dilakukan menggunakan gedung dan mesin berstatus sewa. Kondisi itu membuat waktu penyelesaian hak pekerja semakin terbatas.
Di sisi lain, pemerintah memastikan hak para buruh tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan perusahaan tidak lagi dapat menggunakan skema pembayaran pesangon sebesar setengah kali upah dengan alasan efisiensi.
“Setelah putusan Mahkamah Konstitusi, dasar hukumnya sudah berubah. Minimal pesangon dibayarkan satu kali ketentuan, ditambah uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak sesuai peraturan,” tegasnya.
Iqbal juga menanggapi adanya informasi sekitar 207 pekerja yang telah menandatangani kesepakatan menerima pesangon sebesar 0,5 kali. Menurutnya, apabila kesepakatan tersebut dibuat bertentangan dengan ketentuan hukum atau terjadi karena tekanan, maka dapat ditinjau kembali.
Baca juga: Buruh Ingatkan Jateng Jangan Hanya Jadi Surga Bagi Investor
“Kalau ada perjanjian yang isinya di bawah ketentuan undang-undang, apalagi dibuat karena intimidasi atau ketidaktahuan pekerja, itu bisa batal demi hukum,” katanya.
Untuk memastikan proses PHK berjalan sesuai aturan, Iqbal meminta Kementerian Ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang melakukan pemeriksaan terhadap proses yang berlangsung di PT Victory Apparel Indonesia.
Menutup pabrik mungkin bisa dilakukan dalam hitungan hari. Tapi menutup tanggung jawab kepada ratusan buruh, itu bukan perkara mengunci gerbang lalu selesai. Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar operasional perusahaan, melainkan nasib keluarga yang menggantungkan hidup dari sana. (dul)

