Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: RUU Perampasan Aset Dibahas Setelah RUU KUHAP
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

RUU Perampasan Aset Dibahas Setelah RUU KUHAP

RUU Perampasan Aset menjadi sorotan publik sejak awal wacana pembahasannya. Salah satu poin yang menimbulkan perdebatan adalah mekanisme perampasan aset tanpa menunggu adanya putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture)

baniabbasy
Last updated: Juni 25, 2025 1:18 pm
By baniabbasy
3 Min Read
Share
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
SHARE

NARAKITA, JAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset setelah pembahasn RUU Kitab Hukum Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) rampung dibahas legislatif. Soal detail waktunya pembahasan, belum jelas.

Meski secara detail waktunya belum jelas, namun kabar rencana pembahasan RUU Perampasan asset itu cukup memberi angin segar bagi hukum di Indonesia. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengakui bahwa saat ini, masih terjadi perkembangan legislasi di Komisi III DPR RI.

“Betul begitu. Pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan setelah pembahasan RUU KUHAP selesai,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Menurut Dasco, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak sederhana. Dari sisi target penyelesaian membutuhkan waktu pandang, dan harus fokus serta lebih detail. Sebab materi tentang perampasan aset tidak hanya diatur dalam satu peraturan perundang-undangan saja, tetapi tersebar di berbagai regulasi seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hingga KUHAP.

Oleh karena itu, pendekatan yang diambil oleh DPR adalah menyelesaikan terlebih dahulu RUU yang berkaitan, agar pengaturan dalam RUU Perampasan Aset dapat dikompilasi secara menyeluruh dan harmonis.

“Karena aspek-aspek perampasan aset itu ada di Undang-Undang Tipikor, TPPU, KUHP, dan KUHAP, maka setelah selesai semua, kita akan ambil dari situ. Bagaimana kemudian satu undang-undang yang punya persoalan yang sama soal aset itu bisa dikompilasi dan kemudian bisa berjalan dengan baik,” jelas politisi Partai Gerindra itu.

Diakui atau tidak, RUU Perampasan Aset menjadi sorotan publik sejak awal wacana pembahasannya. Salah satu poin yang menimbulkan perdebatan adalah mekanisme perampasan aset tanpa menunggu adanya putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture). Masyarakat sipil menilai hal ini berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah dan hak atas kepemilikan.

Di sisi lain, pemerintah dan sebagian kalangan DPR menilai RUU ini sangat dibutuhkan untuk mempercepat pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang selama ini sulit dilakukan karena pelaku sering kali kabur atau meninggal dunia sebelum kasus diputus pengadilan.

Pembahasan RUU ini pun menjadi bagian dari reformasi hukum yang lebih luas, terutama dalam rangka memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Dengan menunggu selesainya revisi RUU KUHAP dan KUHP, diharapkan substansi RUU Perampasan Aset akan lebih utuh dan tidak tumpang tindih dengan aturan hukum lainnya. (*)

You Might Also Like

Semarang Lagi Ramai, Target Wisatawan Dikit Lagi Tembus

Saung Ciburial, Liburan Asyik Rasa Kampung

Dari Banjarnegara, Suara PPPK Menggema: Tolak Stigma ‘Tenaga Siap Pakai’

Rayakan HUT Jateng, Ini Gaya Baznas Bantu UMKM dan Sajikan Bakso Gratis

Bahasa ala Santri, Ini Deretan Istilah Khas di Pesantren

TAGGED:DPR segera bahas RUU Perampasan AsetRUU Perampasan Aset
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Begini Perkembangan Kasus Eks Kapolres Ngada Terkait Kekerasan Seksual Anak 
Next Article Inul Cerita Perjuangan Mas Adam Pulih dari Insiden Berdarah: Kumis Tetap On, Suara Masih Sember

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

PROYEK PERBAIKAN JALAN - Pekerja sedang melakukan perbaikan jalan di Jalan Majapahit, Kota Semarang, Selasa (11/8/2026). (dul)

Sisi Lain Pengecoran Jalan Majapahit Semarang, Bikin Omset PKL Menguap 30 Persen

Pelaku Kekerasan Seksual Anak Mayoritas Orang Terdekat

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto. (dul)

Ekshumasi Jadi Kunci Sibak Misteri Kematian, Makam Sutrimo Dijaga Polisi

Siswa PAUD Diajak Kenal Menabung Sejak Dini

Pemkot Buka Layanan Skrining Kanker Payudara Gratis

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Viral

Duel Bocah Sekolah, Videonya Bikin Heboh Net!

Oktober 16, 2025
Ilustrasi penangkapan tersangka.
Unik

Admin Gejayan Memanggil dan Direktur Lokataru Foundation Ditangkap, Polisi Masih Bungkam Gak Mau Ngomong

September 2, 2025
Polda Jateng menunjukkan tampang pelaku pemerasan berkedok wartawan
Unik

Ini Tampang 4 Preman Ngaku Wartawan, Incar Publik Figur untuk Diperas

Mei 17, 2025
Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari alias Iin bersaksi di sidang korupsi Mbak Ita dan Alwin di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
Unik

Mbak Ita Curhat Rumah Tangga di Persidangan: Iin Diam-diam Sering Ketemu Alwin di Rumah

Juli 4, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: RUU Perampasan Aset Dibahas Setelah RUU KUHAP
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?