Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: RUU KUHAP Baru: Penegakan Hukum Lebih Manusiawi, Hak Tersangka dan Korban Diperkuat!
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

RUU KUHAP Baru: Penegakan Hukum Lebih Manusiawi, Hak Tersangka dan Korban Diperkuat!

Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah digodok DPR RI menghadirkan banyak terobosan penting. Dari penyadapan hingga pengakuan bukti elektronik, semua diarahkan untuk menyeimbangkan kewenangan aparat dan perlindungan hak asasi. Nggak cuma soal hukum keras, pendekatan restoratif dan perlindungan kelompok rentan juga jadi fokus. KUHAP versi baru ini dinilai lebih modern, adil, dan manusiawi.

baniabbasy
Last updated: Agustus 25, 2025 2:15 pm
By baniabbasy
4 Min Read
Share
Suasana pertemuan Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke Kepulauan Riau dalam rangka kunjungan spesifik terkait RUU KUHAP. Foto: dok.
Suasana pertemuan Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke Kepulauan Riau dalam rangka kunjungan spesifik terkait RUU KUHAP. Foto: dok.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA –Buat kamu yang suka mikir “Hukum di Indonesia kok kayaknya kaku dan nggak adil ya?”, mungkin kabar ini bisa bikin kamu sedikit optimis. Komisi III DPR RI lagi serius banget merombak Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan hasilnya lumayan menjanjikan.

Dalam kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR ke Batam, Kepulauan Riau, Jumat (22/8), sejumlah poin krusial dalam RUU KUHAP disepakati. Nggak main-main, rancangan ini bakal jadi fondasi baru hukum pidana Indonesia — lebih humanis, lebih transparan, dan lebih adaptif sama zaman sekarang.

Salah satu yang paling disorot adalah soal penyadapan. Sekarang, penyadapan resmi masuk ke hukum acara pidana. Tapi tenang, teknis pelaksanaannya akan diatur dalam undang-undang khusus biar nggak disalahgunakan. Jadi, nggak bisa asal sadap!

Lalu, ada juga aturan baru soal pemblokiran aset dan akun digital. Tujuannya jelas: mencegah pelaku kejahatan nyumputin harta atau transaksi mencurigakan lewat internet. Gokil, kan? Hukum kita mulai melek digital!

Dari sisi prosedur, DPR juga ngegas soal aturan penangkapan dan penahanan. Penangkapan maksimal cuma boleh 1×24 jam, dan semua proses kayak penggeledahan sampai penyitaan harus lebih akuntabel. Bahkan, pemeriksaan bisa direkam pakai kamera pengawas buat mencegah penyimpangan. Transparansi full!

Nah, buat kamu yang peduli sama hak asasi, kabar baiknya: hak tersangka, saksi, dan advokat makin diperkuat. Tersangka dan saksi wajib bisa didampingi pengacara sejak awal penyidikan. Pengacara juga dapat hak imunitas biar bebas dampingi klien tanpa takut ditekan.

Yang nggak kalah keren, KUHAP baru juga ngasih perhatian lebih ke korban, perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas. Perlindungan mereka dipastikan lebih kuat dalam proses hukum.

Soal bukti juga nggak ketinggalan update. Sekarang alat bukti elektronik sah digunakan di pengadilan. Plus, sistem peradilan kita mulai disiapkan buat era digital. Nggak cuma soal nyari keadilan, tapi juga gimana prosesnya tetap akuntabel dan modern.

Tapi tunggu dulu, ini bagian paling menarik: RUU KUHAP juga mengusung konsep keadilan restoratif alias restorative justice. Jadi bukan cuma fokus ngasih hukuman, tapi juga pemulihan. Pelaku, korban, dan keluarga bisa duduk bareng cari solusi terbaik. Ini penting buat ngurangin overkapasitas lapas dan menyelesaikan kasus lebih cepat.

Ada juga mekanisme baru seperti:

  • Plea Bargaining: Terdakwa yang ngaku salah dan kooperatif bisa dapet keringanan hukuman.
  • Deferred Prosecution Agreement: Penundaan penuntutan untuk korporasi yang memenuhi syarat tertentu.
  • Putusan Pemaafan Hakim: Hakim bisa nyatakan terdakwa bersalah tapi nggak ngasih hukuman kalau perbuatannya ringan dan demi kemanusiaan.

Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, bilang semua ini penting biar hukum kita nggak cuma tegas, tapi juga adil dan manusiawi. “Paradigma hukum kita mulai bergeser. Bukan cuma menghukum, tapi juga memulihkan,” katanya.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Moh. Rano Alfath, juga bilang kalau suara dari aparat daerah — kayak Kapolda dan Kepala Kejaksaan — juga diakomodasi. Menurut dia, RKUHAP yang baru ini dibangun bareng-bareng biar responsif dan sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.

Kapolda Kepri pun ngasih dukungan penuh. Dia yakin RUU KUHAP yang baru ini lebih responsif dan berpihak ke keadilan masyarakat sipil. “Kami siap laksanakan. Tugas kami pastikan aturan ini berjalan baik di lapangan,” tegasnya.

Intinya? KUHAP baru ini bukan sekadar pembaruan, tapi langkah maju buat sistem hukum kita. Lebih adil, lebih manusiawi, dan pastinya lebih siap hadapi tantangan zaman.

Yuk, kita kawal bareng proses ini, biar hukum makin #Berkeadilan dan #Bermartabat!

You Might Also Like

Sidang Kasus May Day Semarang, Polisi Tak Mampu Tunjuk Hidung Pelaku Kericuhan

Kasus Kekerasan Seksual Kembali Guncang Dunia Kampus, Kali Ini di UIN Saizu Purwokerto

Pemprov Bekali Kades Biar Nggak Nyemplung Korupsi

Modal Haram, Mimpi Tumbang: Duit Jalan, Kursi Bupati Nggak Nyampe

Emosi Bapak Anaknya Dikeroyok hingga Meninggal, Nadirin: Nyawa Balas Nyawa

TAGGED:Komisi III DPR RIRUU KUHAP
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim saat memimpin kunjungan kerja spesifik di PT Chandra Asia Pasific. Dalam kesempatan ini, DPR menyoroti kondisi Indonesia yang sedang kekurangan garam industri. Foto: dok. Garam, Gas, dan Gagal Paham: Industri Ngeluh, Pemerintah Bingung
Next Article Foto dokumentasi pernikahan Pratama Arhan dan Azizah Salsha. Diterpa Isu Perselingkuhan, Pratama Arhan Ternyata Sudah Gugat Cerai Anaknya Andre Rosiade

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Tangkapan layar siaran berita debut dua sopir bus profesional asal Indonesia di Jepang, yang berangkat melalui program JIDS.

Pecah Rekor! Lulusan JIDS Jadi Sopir Bus Perempuan Asing Pertama di Jepang

Kepala Disbudpar Kota Semarang

Lebaran Monyet di Gua Kreo: Kera Berpesta di Sesaji Rewanda, Wisatawan Ikutan Seru-seruan

Niacinamide Bukan Selalu Jawaban, Ini Tiga Kondisi Stop Dulu

Banjir Brebes Gak Cuma Soal Hujan, Menteri PU: Beresi Muara Dulu

PSIS vs Persipal, Laga Hidup Mati di Jatidiri

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Niat Bikin Mercon Malah Petaka, Bocah Ini Kena Imbas

Maret 24, 2026
Hukum

Noel Tuding KPK Konten Kreator, “Hukum Mati Saya Kalau Terbukti Korupsi”

Januari 26, 2026
Hukum

Jejak Sunyi Densus 88 Bongkar Rekrutmen Anak Lewat Dunia Maya

November 18, 2025
Hukum

Jejak Remisi Putri Candrawathi, Hukuman Terus Menyusut Perlahan

Desember 26, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: RUU KUHAP Baru: Penegakan Hukum Lebih Manusiawi, Hak Tersangka dan Korban Diperkuat!
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?