BACAAJA, SEMARANG – Tuntutannya tinggi, vonisnya malah bikin rendah banget. Mantan Dirut PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda, hanya divonis 2 tahun 10 bulan penjara dalam kasus korupsi jual beli lahan BUMD Cilacap.
Putusan itu dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/2/2026). Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi berupa menyuap pejabat Pemkab Cilacap.
“Mengadili: menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga,” kata Ketua Majelis Hakim Kukuh Kalinggo Yuwono.
Bacaaja: Top Korupsi di Jateng, Kasus Sritex dan BUMD Cilacap Masih Bertakhta
Bacaaja: Korupsi BUMD Cilacap: Main Paling Dalam, Hukuman Paling Lama
Selain penjara, Andhi juga dihukum denda Rp150 juta. Kalau tak dibayar, dendanya diganti kurungan 90 hari.
Vonis ini kontras banget dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Andhi 18 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 5 bulan, serta uang pengganti Rp152,1 miliar subsider 9 tahun 6 bulan.
Perbedaan tajam ini muncul karena hakim dan jaksa beda pandangan soal pasal. Jaksa memakai Pasal 603 KUHP Baru, sementara hakim menjatuhkan vonis dengan Pasal 606 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal 606 mengatur soal suap ke pejabat negara yang tak terkait langsung kewenangan, tapi bertentangan dengan jabatannya.
Dalam perkara ini, Andhi dinilai menyuap pejabat Pemkab Cilacap demi melancarkan penjualan lahan 716 hektare ke BUMD.
Andhi memberi Rp1,8 miliar ke Awaluddin Muuri, Sekda sekaligus Pj Bupati Cilacap saat itu. Ia juga menyerahkan Rp4,3 miliar ke Iskandar Zulkarnain, Kabag Perekonomian Setda Cilacap.
Alasan terdakwa yang menyebut uang itu sebagai utang piutang ditolak mentah-mentah oleh hakim. Majelis menilai pemberian tersebut tetap masuk kategori suap. (bae)


