Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Ringan Banget Banyak Diskon! Dituntut 18 Tahun, Koruptor Cilacap hanya Dihukum 2 Tahun
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Ringan Banget Banyak Diskon! Dituntut 18 Tahun, Koruptor Cilacap hanya Dihukum 2 Tahun

R. Izra
Last updated: Februari 11, 2026 4:58 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Terdakwa Andhi Nur Huda duduk di kursi pesakitan saat sidang putusan kasus korupsi BUMD Cilacap, di Tipikor Semarang, Rabu (11/2/2026). (bae)
Terdakwa Andhi Nur Huda duduk di kursi pesakitan saat sidang putusan kasus korupsi BUMD Cilacap, di Tipikor Semarang, Rabu (11/2/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Tuntutannya tinggi, vonisnya malah bikin rendah banget. Mantan Dirut PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda, hanya divonis 2 tahun 10 bulan penjara dalam kasus korupsi jual beli lahan BUMD Cilacap.

Putusan itu dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/2/2026). Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi berupa menyuap pejabat Pemkab Cilacap.

“Mengadili: menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga,” kata Ketua Majelis Hakim Kukuh Kalinggo Yuwono.

Bacaaja: Top Korupsi di Jateng, Kasus Sritex dan BUMD Cilacap Masih Bertakhta
Bacaaja: Korupsi BUMD Cilacap: Main Paling Dalam, Hukuman Paling Lama

Selain penjara, Andhi juga dihukum denda Rp150 juta. Kalau tak dibayar, dendanya diganti kurungan 90 hari.

Vonis ini kontras banget dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Andhi 18 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 5 bulan, serta uang pengganti Rp152,1 miliar subsider 9 tahun 6 bulan.

Perbedaan tajam ini muncul karena hakim dan jaksa beda pandangan soal pasal. Jaksa memakai Pasal 603 KUHP Baru, sementara hakim menjatuhkan vonis dengan Pasal 606 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal 606 mengatur soal suap ke pejabat negara yang tak terkait langsung kewenangan, tapi bertentangan dengan jabatannya.

Dalam perkara ini, Andhi dinilai menyuap pejabat Pemkab Cilacap demi melancarkan penjualan lahan 716 hektare ke BUMD.

Andhi memberi Rp1,8 miliar ke Awaluddin Muuri, Sekda sekaligus Pj Bupati Cilacap saat itu. Ia juga menyerahkan Rp4,3 miliar ke Iskandar Zulkarnain, Kabag Perekonomian Setda Cilacap.

Alasan terdakwa yang menyebut uang itu sebagai utang piutang ditolak mentah-mentah oleh hakim. Majelis menilai pemberian tersebut tetap masuk kategori suap. (bae)

You Might Also Like

Jateng Bakal Nerapin Hukuman Kerja Sosial, tapi Gak Semua Napi Bisa

Bentrok Berdarah Ceramah Rizieq Shihab di Pemalang, Polda Jateng Ungkap Hal Ini

Kongres Terutup PDI Perjuangan 2025: Strategi atau Ketakutan?

Baru Dilantik, Langsung Dapat PR

Bupati Klaten Mas Hamenang Gak Kaleng-kaleng, Sabet Top GPR Figure Award 2025

TAGGED:bumd cilacapheadlinekorupsisidang putusan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Sejumlah bambu ditanam warga untuk menyangga jembatan akses keluar-masuk dari dan ke Deliksari, Rabu (11/02/2026). Longsor Ancam Akses Warga Gunungpati, Jembatan Deliksari Nyaris Ambruk
Next Article Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo. Survei IPI: Ganjar Masuk Tiga Besar Kandidat Capres 2029, Ada Nama Baru Masuk Radar

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Wakil Ketua DPRD Jateng dari Fraksi Golkar, M Saleh.

Wacana Peralihan LPG ke DME, M Saleh: Sosialisasi Dulu, Jangan Sampai Bikin Warga Kaget

Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo.

Survei IPI: Ganjar Masuk Tiga Besar Kandidat Capres 2029, Ada Nama Baru Masuk Radar

Terdakwa Andhi Nur Huda duduk di kursi pesakitan saat sidang putusan kasus korupsi BUMD Cilacap, di Tipikor Semarang, Rabu (11/2/2026). (bae)

Ringan Banget Banyak Diskon! Dituntut 18 Tahun, Koruptor Cilacap hanya Dihukum 2 Tahun

Sejumlah bambu ditanam warga untuk menyangga jembatan akses keluar-masuk dari dan ke Deliksari, Rabu (11/02/2026).

Longsor Ancam Akses Warga Gunungpati, Jembatan Deliksari Nyaris Ambruk

Nurul, pria asal pesisir selatan Blitar, mencium sarang tawon vespa peliharaannya.

Kisah Nurul, Pawang Tawon Vespa dari Blitar: Dengungnya seperti Lagu Nostalgia

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Sepak Bola

PSIS Datangkan Mario Londok

Januari 6, 2026
Unik

Menjelang Kongres PWI, Suasana Dibikin Guyub: Integritas Jadi Janji Bareng

Agustus 30, 2025
Pengamat politik Undip, M Yulianto.
Politik

Pengamat Politik Undip: Parpol Pendukung Pilkada lewat DPRD Rampas Kedaulatan Rakyat

Januari 15, 2026
Ekonomi

Siap-Siap, Kemenhub Bilang 24 Desember Bakal Jadi Hari Paling Ramai Se-Indonesia

Desember 6, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Ringan Banget Banyak Diskon! Dituntut 18 Tahun, Koruptor Cilacap hanya Dihukum 2 Tahun
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?