BACAAJA, SEMARANG- Mau berurusan sama pengadilan tapi dompet tipis? Tenang aja, sekarang warga kurang mampu bisa tetap dapet akses keadilan tanpa perlu mikirin biaya. PTUN Semarang ternyata sudah nyiapin layanan hukum gratis sesuai aturan Mahkamah Agung (PERMA No. 1 Tahun 2014).
Ada tiga layanan utama yang bisa dipakai: Pos Bantuan Hukum (Posbakum) buat konsultasi dan penyusunan dokumen, berperkara secara prodeo alias semua biaya perkara ditanggung negara, sampai sidang di luar gedung buat warga yang tinggal jauh dari Semarang.
“Prinsipnya, semua warga negara punya hak yang sama di hadapan hukum. Jadi akses keadilan harus bisa dirasakan semua orang, tanpa kecuali,” tegas Kepala PTUN Semarang, Danan Priambada, Rabu (3/9).
Syarat Dokumen
Posbakum sendiri lokasinya ada di lobi kantor PTUN Semarang, Jalan Abdulrachman Saleh No. 89. Desainnya ramah anak dan disabilitas, jadi bener-bener bisa diakses siapa pun. Warga cuma perlu bawa dokumen kayak Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan/desa, Kartu Keluarga Miskin, Kartu Raskin, atau Kartu BLT untuk bisa dapet layanan gratis ini.
Yang tinggal jauh juga nggak perlu minder. PTUN siap turun ke lapangan lewat sidang keliling, terutama buat warga di pelosok, kepulauan, atau daerah dengan jarak tempuh lebih dari delapan jam.
Semua info lengkapnya bisa dicek di sosmed resmi PTUN Semarang, mulai dari Instagram @ptunsemarang, Facebook, sampai situs www.ptun-semarang.go.id. Kalau masih bingung, bisa langsung japri lewat WhatsApp 0852-9000-8767 (SIWALI). (*)