Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
      • Sepak Bola
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Proyek Kakao Fiktif, Tiga Dosen Bergelar Doktor Jadi Terdakwa
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Proyek Kakao Fiktif, Tiga Dosen Bergelar Doktor Jadi Terdakwa

Gelarnya tinggi, ilmunya tak diragukan. Tapi di ruang sidang Tipikor Semarang, tiga doktor Universitas Gadjah Mada itu bukan sedang memberi kuliah, melainkan duduk sebagai terdakwa. Kasus dugaan korupsi proyek biji kakao fiktif menyeret nama besar dan reputasi akademik mereka ke ujian terberat: ujian moral.

T. Budianto
Last updated: Oktober 23, 2025 3:20 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
SIDANG TIPIKOR: Tiga doktor UGM duduk di kursi terdakwa saat menjalani persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/10). (Foto: Bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Tiga dosen bergelar doktor dari UGM duduk di kursi persidangan. Bukan buat menyamapikan pendapat ahli, tapi buat sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang.

Mereka adalah Dr Ir Rachmad Gunadi, MSi, Dr Henry Yuliando, S.TP, MM, MAgr, dan Dr Hargo Utomo, MBA, MCom. Terdakwa Rachmat tampil dengan kemeja putih. Henry memilih batik hitam putih. Sedang Hargo mengenakan batik cokelat. Mereka duduk sejajar, tenang tapi tegang.

Di samping kanan ruang sidang ada penasihat hukum para terdakwa. Total ada 13 pengacara yang hadir. Sementara Kejati Jateng menurunkan empat jaksa. Jaksa membacakan dakwaan dengan suara datar.

Isinya tentang proyek pengadaan biji kakao. Proyek itu katanya buat pengembangan industri kakao UGM. Tapi belakangan ketahuan, cuma fiktif di atas kertas. Uangnya udah cair. Barangnya nggak jelas di mana. Beberapa nama ikut disebut dalam dokumen keuangan.

Bantu Penyidikan

Rachmat disebut-sebut paling banyak menikmati hasilnya. Henry dan Hargo diduga ikut meloloskan pencairan. Mereka dianggap lalai dan menutup mata. UGM udah bantu penyidik dari awal. Semua dokumen diserahkan.

Tapi tetap aja, kasus ini bikin publik kecewa. Yang disorot bukan cuma jumlah uangnya. Tapi siapa yang terlibat di baliknya. Tiga orang dengan gelar tinggi, tapi jatuh di urusan yang rendah. Sidang baru mulai, tapi jalan masih panjang. Hakim belum menjatuhkan vonis. Gimana menurutmu? Kalau kamu dosen mereka, masih percaya sama kata “teladan”? (bae)

You Might Also Like

Ikuti Tren Jualan Miras Online, Eh Kena Tangkap Satpol PP

Rokok Ilegal Bikin Dompet Negara Tipis

Alwin Menang dari Mbak Ita di Sidang, Pialanya? Dikasih Hukuman Lebih Tinggi dari Istri

Enam Pejabat Bank Pasar Semarang Main Kredit Nakal, Negara Kebobolan

Tokoh Agama Kecipratan Duit Korupsi PT CSA Cilacap Rp237 Miliar: Haram di Bibir, Halal di Rekening?

TAGGED:pengadilan tipikor semarangproyek kakao fiktifugm
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Meme Bahlil dan Batas Tipis di Dunia Maya
Next Article Rokok Ilegal Bikin Dompet Negara Tipis

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

BNPB melakukan operasi modifikasi cuaca (OMC) sebagai upaya mengatasi banjir di Semarang dan Grobogan.

BNPB Ngegas Operasi Modifikasi Cuaca, Atasi Banjir Semarang–Grobogan

Banjir Pesisir dan Dinding Raksasa yang Belum Menjawab

Air Pegunungan Kok Sumur Bor? Konsumen Tanya-Tanya

Unik Banget, Bakal Ada Masjid Dibangun Dari Batu Giok

Nini Kenter Suguhkan Entok Lembut, Rempah Meriah, Suasana Nyaman

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi penangkapan tersangka.
Hukum

14 Anak di Magelang Diduga Korban Salah Tangkap, Disiksa Biar Ngaku Ikut Demo

Oktober 10, 2025
Penyidik Kejagung menyita uang Rp 2 miliar dalam plastik Mickey Mouse dari rumah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.
Hukum

Iwan Kurniawan Lukminto Susul Kakaknya ke Penjara, Jadi Tersangka Baru Korupsi Sritex

Agustus 14, 2025
Dwi Hartono, mahasiswa S2 UGM, residivis ijazah palsu, dan otak pembunuhan Kacab Pembantu BRI Cempaka Putih.
Hukum

Jejak Dwi Hartono di Semarang: Jebolan Fakultas Kedokteran, Residivis Ijazah Palsu, Kini Dinonaktifkan UGM

Agustus 28, 2025
Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Kompol Cosmas K. Gae saat menjalani sidang etik di Ruang Sidang Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: dok.
Hukum

Danyon Brimob Dipecat Karena Kasus Rantis Tabrak Ojol, Polisi Pastikan Kasus Dilanjutkan ke Jalur Pidana!

September 4, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Proyek Kakao Fiktif, Tiga Dosen Bergelar Doktor Jadi Terdakwa
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?