BACAAJA, SEMARANG – Kasus dugaan pelecehan yang menyeret nama Briptu BTS di lingkungan SPN Polda Jawa Tengah kini memasuki fase penentuan. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan internal, perkara ini akan segera diuji dalam sidang kode etik yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Sambil menunggu proses tersebut, Briptu BTS sudah lebih dulu ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) di Mapolda Jateng selama 20 hari sejak Kamis (09/04/2026). Penempatan ini menjadi bagian dari prosedur internal yang biasa diterapkan dalam penanganan pelanggaran anggota.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, memastikan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) telah rampung dan siap dilanjutkan ke tahap persidangan.
Bacaaja: Nasib Polisi SPN Polda Jateng Intip dan Rekam Polwan Mandi, Langsung Dipergoki Korban
Bacaaja: Polda Jateng Jamin Rekrutmen Polri 2026 Bersih Tanpa Titipan, Yakin?
“Kita dari Polda Jawa Tengah, khususnya Bid Propam, sudah melakukan kegiatan penyidikan terhadap kasus tersebut. Dan berkas perkara sudah ditindaklanjuti. Dan dalam waktu dekat, minggu depan, akan dilaksanakan kegiatan sidang kode etik bagi yang bersangkutan,” kata Artanto saat ditemui di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (09/04/2026).
Dalam sidang tersebut nantinya akan diputuskan sanksi terhadap Briptu BTS. Namun, seperti mekanisme yang berlaku, ia tetap memiliki hak untuk menentukan sikap atas hasil putusan tersebut.
“Setelah sidang kode etik, hasil ada vonis. Vonis harus dijalani oleh yang bersangkutan. Tapi yang bersangkutan mendapatkan hak untuk menerima atau tidak hasil dari sidang tersebut,” tutur Artanto.
Kasus ini sendiri berawal dari laporan internal pada September 2025. Seorang polwan berinisial Brigadir SP melaporkan dugaan perekaman saat dirinya berada di kamar mandi asrama SPN. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Unit Provos melalui klarifikasi awal sebelum akhirnya dilimpahkan ke Bid Propam Polda Jateng pada Oktober 2025.
Sejak saat itu, proses pendalaman terus berjalan hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap dan siap masuk ke sidang etik. Polda Jateng menegaskan seluruh penanganan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di tubuh Polri.
“Dugaan pelanggaran oleh oknum anggota di lingkungan SPN Polda Jawa Tengah, ditegaskan bahwa proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Artanto melalui pesan singkat.
Polda Jateng juga memastikan setiap laporan, baik dari masyarakat maupun internal, akan ditangani secara serius dan objektif.
“Setiap laporan, baik dari masyarakat maupun internal anggota, akan kami proses secara profesional dan objektif,” tuturnya.
“Saat ini proses masih berjalan, sebagai bagian dari pendalaman untuk memastikan penanganan yang komprehensif dalam rangka Sidang Kode etik,” lanjutnya.
Di tengah proses tersebut, kepolisian kembali mengingatkan seluruh anggotanya untuk menjaga integritas dan profesionalitas, terutama dalam hal yang menyangkut etika dan kehormatan institusi.
“Kami mengingatkan seluruh personel untuk senantiasa menjaga integritas, disiplin, serta kehormatan institusi. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kini, hasil sidang etik pekan depan menjadi penentu arah kasus ini, sekaligus menjadi ujian komitmen penegakan disiplin di internal kepolisian. (dul)

