BACAAJA, SEMARANG- Polisi ngotot menyebut kasus mahasiswa Unnes, Iko Juliant Junior yang meninggal dunia, murni korban kecelakaan lalu lintas. Di sisi lain, publik masih menunggu bukti visual berupa rekaman CCTV yang kabarnya sudah dikantongi penyidik, tapi belum dibuka ke khalayak.
“Sudah ditetapkan oleh penyidik peristiwa tersebut adalah peristiwa kecelakaan lalu lintas,” tegas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Selasa (9/9). Berdasarkan hasil olah TKP, penyidik penyidik mastiin Iko mengalami kecelakaan pada 31 Agustus 2025 tepatnya hari Minggu dini hari pukul 03.05 WIB.
Artanto juga menambahkan, pihaknya sudah menyita CCTV sebagai barang bukti. “Ada, kita sudah menyita CCTV dan kita harus analisis CCTV. Secara umum memperlihatkan kejadian proses selalu kalantas tersebut,” ujarnya.
Tapi ketika ditanya apakah rekaman itu bisa dibuka ke publik, jawabannya masih normatif. “Tentunya penyidik akan melengkapi proses penyidikan tersebut sebagai bagian dari pada proses verbal,” kata Artanto, tanpa memberi kepastian kapan publik bisa melihat isi rekaman.
Sementara polisi yakin kasus ini selesai dengan label lakalantas, keluarga korban lewat kuasa hukum sempat menilai ada kejanggalan. Isu sweeping polisi hingga dugaan intimidasi juga sempat beredar.
Bahan Masukan
Artanto menanggapi dengan kalimat standar, bahwa prinsipnya kasus itu murni lakalantas. Kaitan informasi-informasi yang lain akan menjadi bahan masukan bagi penyidik.
Untuk meyakinkan publik, Polda Jateng bilang olah TKP sudah dilakukan dengan pendekatan saintifik.
“Kita melakukan pengolahan TKP menggunakan TAA atau traffic accident analysis agar penyidikan tersebut saintifik. Kemudian kita juga menggunakan bid labfor untuk memastikan proses kegiatan atau olah TKP tersebut betul-betul profesional,” jelas Artanto.
Namun, klaim saintifik ini belum cukup bikin publik berhenti bertanya, terutama soal CCTV yang jadi kunci. Selama rekaman itu belum dibuka, rasa curiga masih akan terus mengiringi narasi “murni kecelakaan” dari kepolisian. (bae)


