Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
      • Sepak Bola
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Polisi Ini Dikenai Sanksi Etik Usai Hamili Calon Istri, Korban Alami Keguguran Saat Diperiksa
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Polisi Ini Dikenai Sanksi Etik Usai Hamili Calon Istri, Korban Alami Keguguran Saat Diperiksa

Seorang anggota Polsek Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berinisial Brigadir YAAS, diduga melanggar kode etik usai menghamili calon istrinya sendiri, FM (28). Akibat ulahnya, YAAS kini dijebloskan ke tempat penugasan khusus alias patsus.

Nugroho P.
Last updated: Oktober 8, 2025 3:11 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Ilustrasi anggota Polri (polisi).
Ilustrasi anggota Polri (polisi).
SHARE

BACAAJA, BATAM – Kasus yang melibatkan seorang anggota polisi di Batam ini bikin heboh. Seorang anggota Polsek Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berinisial Brigadir YAAS, diduga melanggar kode etik usai menghamili calon istrinya sendiri, FM (28). Akibat ulahnya, YAAS kini dijebloskan ke tempat penugasan khusus alias patsus.

“Kami pastikan yang bersangkutan sudah kena kode etik,” ujar Kepala Bidang Propam Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurnianto, Rabu (8/10/2025).

Eddwi menegaskan, kasus ini jadi perhatian serius dan sedang diproses cepat supaya semuanya jelas, termasuk hak hukum korban. Pihaknya juga sudah memeriksa banyak pihak—baik pelapor, terlapor, maupun saksi-saksi lainnya.

Namun, situasi makin rumit saat FM yang sedang hamil empat bulan diperiksa di Mapolda Kepri pada Senin (6/10/2025). Di tengah proses pemeriksaan, FM tiba-tiba mengalami keram perut dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara oleh penyidik.

“FM dinyatakan keguguran oleh tim medis,” kata Eddwi.

Meski begitu, Eddwi menegaskan pihaknya tetap profesional. Sebelum pemeriksaan dilakukan, FM disebut dalam kondisi sehat dan siap memberikan keterangan.

“Sebelum diperiksa, kami pastikan dulu kondisi kesehatannya. Dia hadir memenuhi panggilan dan tidak ada tanda-tanda sakit,” jelasnya.

Selain FM, beberapa saksi lain juga ikut diperiksa untuk melengkapi proses etik terhadap YAAS. Sementara itu, YAAS sendiri sudah dipindahkan ke penempatan khusus selama pemeriksaan berlangsung.

“Iya, dia sudah dipatsus. Dengan situasi seperti ini, proses etik tetap jalan,” tambahnya.

Kasus ini ternyata tak berhenti di pelanggaran etik saja. YAAS juga ikut terseret laporan lain yang lebih berat: dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual.

Kasubdit IV Gakkum Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, membenarkan laporan tersebut sudah diterima sejak 26 September 2025. Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) masih menangani kasusnya.

“Kami sudah terima laporan terkait dugaan penganiayaan dan kekerasan seksualnya. Pelapor juga sudah kami dampingi dari Unit PPA,” ujar Andyka.

Pihak kepolisian memastikan kedua proses—etik dan pidana—akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Namun publik kini menunggu bagaimana akhir dari kasus yang melibatkan aparat sendiri ini.

Banyak yang berharap kasus ini bisa jadi pelajaran bagi anggota Polri lainnya agar lebih menjaga perilaku, terutama terhadap orang yang seharusnya mereka lindungi. (*)

You Might Also Like

Sandera Intel, Mahasiswa Undip Divonis Bersalah tapi Tak Perlu Mendekam di Penjara Lagi

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kericuhan Aksi May Day di Semarang

Polisi Ubah TKP Kecelakaan, Puskampol: Pertebal Kejanggalan Kematian Iko Juliant

Lonjakan Kekayaan Noel Bikin Heboh, Sejumlah Mobil dan Motor Mewah Disita KPK

Nggak Perlu Panik, Nyanyi Indonesia Raya Itu Gratis Kok!

TAGGED:kelakuan polisipolisipolisi hamili pacar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Penyelamatan Tak Biasa! Sapi Satu Ton Nyemplung Kubangan, Damkar Banyumas Turun Tangan!
Next Article Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Lengkap dengan Jam Tayang dan Harga Langganan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Nawal Yasin Dorong Muslimat NU Terus Bersinergi Bangun Jateng

Agustina Tanam Batu, Nyalain Ekonomi Rakyat

Bos-Bos Tionghoa Diminta Gas Ekonomi Jateng

Duit Seret, Semangat Tetep Ngegas

Korupsi, Tiga Doktor UGM Bakal Diadili di Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Aneh-Aneh Aja, Sandal Bukannya Isi Busa Malah Diisi Sabu

September 5, 2025
Peserta aksi massa peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Semarang ditangkap polisi dalam kondisi terluka dan hidung patah, Kamis (1/5/2025). (bai)
Unik

Catatan Kelam May Day Semarang: Massa Anarkis, Polisi Brutal, Korban Berjatuhan

Mei 4, 2025
Ilustrasi anggota Polri (polisi).
Hukum

Dobel Cuan! 4.351 Polisi Aktif Rangkap Jabatan, Dapat Fasilitas dan Gaji Ganda

September 26, 2025
Hukum

Dibisiki Pimpinan Bank, Perempuan di Semarang Gelapkan Kredit Bank DKI Rp2,7 Miliar

September 9, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Polisi Ini Dikenai Sanksi Etik Usai Hamili Calon Istri, Korban Alami Keguguran Saat Diperiksa
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?