BACAAJA, JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harapan, menyebut kepala daerah yang tidak punya integritas pada akhirnya hanya tinggal menunggu waktu sebelum tersangkut kasus korupsi.
Menurutnya, posisi kepala daerah memang sangat rawan disalahgunakan jika pejabatnya tidak punya komitmen kuat terhadap integritas.
“Kepala daerah itu tinggal nunggu waktu saja kapan ditangkapnya, apalagi kalau integritasnya sudah di titik nol,” kata Yudi, Selasa (10/3/2026).
Bacaaja: Daftar 7 Bupati/Wali Kota Hasil Pilkada 2024 yang Terjaring OTT KPK, Dua dari Jateng
Bacaaja: Pengakuan Menggelikan Fadia Arafiq saat Diperiksa KPK: “Saya Pedangdut, Bukan Birokrat”
Yudi menjelaskan, kerawanan itu muncul karena kepala daerah punya kewenangan besar. Mulai dari mengelola APBD, dana transfer seperti DAU dan DAK, hingga urusan mutasi jabatan dan proyek.
Semua kewenangan itu bisa membuka peluang praktik setoran atau suap jika tidak diawasi dengan ketat.
Selain soal kekuasaan, menurutnya ada faktor lain yang sering mendorong terjadinya korupsi: kebutuhan uang yang tinggi.
“Banyak yang ingin balik modal kampanye, melunasi utang saat pilkada, atau memenuhi kebutuhan yang tidak bisa ditutup dengan gaji,” jelasnya.
Yudi menilai sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK belakangan ini seharusnya jadi alarm bagi kepala daerah lainnya.
Beberapa kasus terbaru yang mencuat antara lain penetapan Fadia Arafiq, Bupati Kabupaten Pekalongan, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan pemkab.
Terbaru, KPK juga menangkap Bupati Kabupaten Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dalam OTT yang diumumkan pada 10 Maret 2026.
Sebelumnya, KPK juga menjerat Maidi, Wali Kota Kota Madiun, serta Sudewo, Bupati Kabupaten Pati, dalam kasus berbeda.
Sepanjang 2025 hingga Maret 2026, tercatat sudah ada delapan kepala daerah yang terjaring OTT KPK. Deretan kasus ini menunjukkan praktik korupsi di level daerah masih menjadi masalah serius.
Korupsi gak bisa dicegah kalau sudah ada niat
Yudi menilai, upaya pencegahan korupsi sering kali tidak efektif jika sejak awal pejabat tersebut memang berniat menyalahgunakan jabatan.
Menurutnya, ada juga pejabat yang terlihat mengikuti program pencegahan korupsi, tetapi hanya sekadar formalitas.
“Kadang mereka cuma ikut acara pencegahan sebagai formalitas. Tapi praktik korupsinya tetap berjalan,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai langkah KPK melakukan OTT harus terus digencarkan agar menimbulkan efek jera bagi pejabat yang berniat menyalahgunakan jabatan. (*)


