BACAAJA, CIREBON – Dugaan kekerasan di lingkungan rumah sakit swasta di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjadi perhatian setelah seorang perawat perempuan melaporkan dokter spesialis bedah yang disebut menganiayanya. Kasus ini kini ditangani polisi, sementara pihak rumah sakit juga mulai melakukan pemeriksaan internal.
Perawat berinisial T (30) mengaku mendapat perlakuan kasar dari dokter berinisial To pada Kamis, 8 Oktober 2026. Dalam keterangannya, korban menyebut dirinya dibentak, ditampar, hingga dipukul di bagian hidung sampai mengalami pendarahan.
Situasi disebut makin mencekam ketika T berusaha menyelamatkan diri. Dia mengaku sempat mencoba kabur untuk mencari pertolongan, tetapi justru diseret kembali ke ruangan dan ditendang pada bagian kepala hingga nyaris kehilangan kesadaran.
Korban Mengaku Dipukul hingga Hidung Berdarah
T menceritakan, peristiwa tersebut bermula ketika dirinya diajak To ke sebuah ruangan di area belakang tangga rumah sakit, tidak jauh dari lift. Namun, setibanya di lokasi, dia mengaku langsung mendapat bentakan dan tamparan.
“Datang ke ruangan itu, langsung dibentak dan ditampar, lalu hidung saya dipukul sampai saya mau pingsan,” kata T, Senin, 12 Oktober 2026, dikutip dari TribunJabar.id.
Akibat pukulan yang dialaminya, hidung T terluka hingga mengeluarkan darah. Dalam kondisi lemas, dia kemudian melihat kesempatan untuk keluar saat dokter yang dilaporkannya meninggalkan ruangan untuk mengambil tisu.
T berusaha memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melarikan diri menggunakan lift. Namun, menurut pengakuannya, upaya itu diketahui oleh terlapor sehingga dirinya diseret kembali ke ruangan.
“Saat mau kabur dengan menggunakan lift, saya malah ketahuan pelaku dan langsung diseret kembali ke ruangan. Lalu saya ditendang di bagian kepala sampai saya nyaris pingsan,” ujarnya.
Setelah kejadian itu, T menghubungi keluarganya untuk meminta dijemput. Dia kemudian melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada kepolisian agar diproses melalui jalur hukum.
Rumah Sakit Sudah Panggil Dokter yang Dilaporkan
Wakil Direktur RS Sumber Waras, Dr Heskiano Aja, mengatakan manajemen telah berupaya meminta keterangan dari dokter yang dilaporkan. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan internal terkait dugaan insiden yang terjadi di lingkungan rumah sakit.
Namun, menurut Heskiano, dokter yang bersangkutan tidak hadir meski sudah dipanggil sebanyak dua kali. Kondisi ini membuat pihak rumah sakit belum mendapatkan keterangan langsung dari seluruh pihak yang terlibat.
“Kemarin kita sudah melakukan sidang, sidang pemanggilan untuk dokter yang bersangkutan. Tetapi beliau tidak hadir. Tidak hadir, dua kali pemanggilan tapi tidak hadir,” kata Heskiano saat diwawancarai media, Senin, 12 Oktober 2026.
Heskiano menegaskan, rumah sakit belum bisa mengambil kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik. Manajemen masih perlu mengumpulkan informasi dan keterangan agar penanganan perkara tidak hanya berdasarkan laporan sepihak maupun isu yang beredar.
“Kami memang menerima laporan dan isu-isu yang beredar, tetapi belum bisa menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran etik di rumah sakit,” ucapnya.
Proses Hukum Diserahkan kepada Polisi
Untuk dugaan tindak pidana, pihak rumah sakit menyerahkan penanganannya kepada kepolisian. Adapun pemeriksaan internal tetap berjalan sesuai kewenangan manajemen dan mekanisme etik yang berlaku.
“Sikap rumah sakit adalah menyerahkan prosesnya ke jalur hukum dari masing-masing pihak, baik dokter maupun perawatnya. Kami menyerahkan hal ini kepada kepolisian untuk proses hukumnya,” jelas Heskiano.
Di sisi lain, T disebut telah mengajukan pengunduran diri dari pekerjaannya di rumah sakit tersebut. Kondisi itu turut menjadi pertimbangan manajemen dalam menentukan langkah internal berikutnya.
“Nah, kalau keperawatannya, keburu dia laporan resign. Nah, jadi kita juga belum bisa mengambil keputusan juga,” ujar Heskiano.
Terkait kemungkinan sanksi terhadap dokter yang dilaporkan, termasuk pemberhentian, rumah sakit masih menunggu rekomendasi komite etik serta data pendukung lainnya. Manajemen juga menyebut lokasi yang dilaporkan sebagai tempat kejadian tidak terjangkau kamera pengawas, sehingga tidak ada rekaman CCTV yang mengarah langsung ke area tersebut.
Polisi Periksa Pelapor, Terlapor, dan Saksi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Irfan Alireja membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan penganiayaan tersebut. Penanganan perkara dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Benar, laporannya sudah ada. Sekarang sedang dilakukan penyidikan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pihak pelapor, terlapor, dan saksi-saksi sudah diperiksa,” tegas Irfan.
Polisi menyatakan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan sejumlah saksi telah dilakukan. Meski begitu, hingga Senin, 12 Oktober 2026, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan.
Kasus ini selanjutnya akan diproses berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan penyidik. Sementara itu, keputusan terkait dugaan pelanggaran etik maupun sanksi internal masih menunggu hasil penelusuran dari pihak rumah sakit. (*)

