BACAAJA, SEMARANG- Organisasi advokat Peradi SAI Kota Semarang mulai mensosialisasikan perubahan nama organisasi sekaligus logo baru. Perubahan ini cuma urusan administrasi, bukan soal jati diri.
Ketua Peradi SAI Kota Semarang, Luhut Sagala bilang, perubahan paling penting ada di nama. Dari yang sebelumnya Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia, kini menjadi Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia. Singkatannya sama-sama Peradi SAI.
Baca juga: Tujuh Pejabat Kemenkum Jateng Resmi Dilantik
“Yang paling esensial memang perubahan nama organisasi,” kata Luhut saat acara buka bersama pengurus Peradi di Aroem Resto, Semarang, Selasa (3/3/2026). Ia menegaskan, keputusan ini bukan inisiatif daerah, tapi perintah langsung dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.
Perubahan ini merupakan hasil Munas Peradi di Denpasar. Dalam Munas itu, pengurus pusat diberi kewenangan penuh mengubah anggaran dasar demi kepentingan organisasi. Masalah utamanya ada di administrasi Kementerian Hukum.
Kepentingan Strategis
Saat ini, nama Peradi yang tercatat di sistem hanya Peradi RBA, sehingga Peradi SAI tidak bisa mendaftarkan badan hukumnya dengan nama lama. “Padahal ada kepentingan strategis. Dalam waktu dekat DPN berencana beli gedung Peradi dan aset lain,” jelas Luhut. Semua itu butuh identitas hukum yang sah.
Selain soal gedung, kendala juga muncul saat urusan rekening dan pengelolaan aset organisasi. Mau tidak mau, kata Luhut, nama harus disesuaikan agar bisa jalan. Ia menegaskan perubahan ini tidak berarti Peradi SAI adalah organisasi baru.
Baca juga: Eks-Wakapolri Jadi Ahli Sidang Botok-Teguh di PN, Sorot Dugaan Kriminalisasi Aktivis Pati
Dalam akta perubahan anggaran dasar, sejarah Peradi ditulis lengkap sejak berdiri tahun 2004. “Di akta itu jelas, Peradi yang sekarang jadi Perkumpulan Advokat Indonesia adalah Peradi hasil Munas Makassar,” ujarnya.
Luhut mengakui sempat ada DPC yang mempertanyakan perubahan nama. Namun DPN memastikan, secara fakta sejarah dan hukum, Peradi SAI tetap meneruskan Peradi yang dibentuk oleh delapan organisasi advokat.
Selain nama, DPN juga sudah menetapkan logo resmi baru. Logo itu kini jadi identitas organisasi yang dipakai secara nasional. “Ini perlu kami sampaikan ke semua anggota, supaya tidak ada lagi yang bingung,” pungkas Luhut. (bae)


