BACAAJA, SEMARANG- Kabar gembira untuk warga Kota Semarang! Bukan karena kulit manggis, kini ada ekstraknya, tapi karena Pemerintah Kota Semarang memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025.
Malah, Pemkot kasih banyak keringanan, mulai dari pembebasan pajak untuk NJOP di bawah Rp250 juta, potongan untuk kelompok tertentu, sampai perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB hingga 30 September 2025.
Hal itu disampaikan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng saat ditemui, Jumat (15/8). “Kebijakan ini jadi bukti nyata keberpihakan Pemkot Semarang kepada masyarakat kecil. Sekaligus bagian dari visi misi kami untuk menghadirkan keadilan sosial dalam sistem perpajakan,” ujar Wali Kota.
Per 14 Agustus 2025, realisasi penerimaan PBB sudah mencapai 71,78 persen dari target Rp704,6 miliar. Capaian ini disebut tak lepas dari tingginya kesadaran masyarakat membayar pajak.
Tambahan Waktu
“Dengan melihat masih banyak warga yang butuh tambahan waktu, jatuh tempo PBB kami perpanjang sampai 30 September 2025,” kata Agustina.
Adapun insentif fiskal daerah yang diberikan Pemkot Semarang tahun ini meliputi pembebasan pajak untuk objek dengan NJOP rendah, keringanan bagi wajib pajak yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS/DTSEN), para veteran, pejuang kemerdekaan, hingga sekolah swasta dan bangunan cagar budaya.
Agustina berharap, langkah ini bisa mendorong terciptanya kemandirian keuangan daerah sekaligus menjaga keadilan antarwarga. “Setiap kebijakan yang kami ambil diharapkan membangun masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan di masa depan,” pungkasnya. (*)