Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Pemkot Semarang Perpanjang Jatuh Tempo & Beri Keringanan PBB 2025
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Daerah

Pemkot Semarang Perpanjang Jatuh Tempo & Beri Keringanan PBB 2025

Warga Kota Semarang bisa bernapas lega, karena tahun ini nggak ada kenaikan tarif PBB. Malah, Pemkot kasih keringanan hingga perpanjangan jatuh tempo pembayaran sampai 30 September 2025.

T. Budianto
Last updated: Agustus 17, 2025 2:10 am
By T. Budianto
2 Min Read
Share
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Kabar gembira untuk warga Kota Semarang! Bukan karena kulit manggis, kini ada ekstraknya, tapi karena Pemerintah Kota Semarang memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025.

Malah, Pemkot kasih banyak keringanan, mulai dari pembebasan pajak untuk NJOP di bawah Rp250 juta, potongan untuk kelompok tertentu, sampai perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB hingga 30 September 2025.

Hal itu disampaikan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng saat ditemui, Jumat (15/8). “Kebijakan ini jadi bukti nyata keberpihakan Pemkot Semarang kepada masyarakat kecil. Sekaligus bagian dari visi misi kami untuk menghadirkan keadilan sosial dalam sistem perpajakan,” ujar Wali Kota.

Per 14 Agustus 2025, realisasi penerimaan PBB sudah mencapai 71,78 persen dari target Rp704,6 miliar. Capaian ini disebut tak lepas dari tingginya kesadaran masyarakat membayar pajak.

Tambahan Waktu

“Dengan melihat masih banyak warga yang butuh tambahan waktu, jatuh tempo PBB kami perpanjang sampai 30 September 2025,” kata Agustina.

Adapun insentif fiskal daerah yang diberikan Pemkot Semarang tahun ini meliputi pembebasan pajak untuk objek dengan NJOP rendah, keringanan bagi wajib pajak yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS/DTSEN), para veteran, pejuang kemerdekaan, hingga sekolah swasta dan bangunan cagar budaya.

Agustina berharap, langkah ini bisa mendorong terciptanya kemandirian keuangan daerah sekaligus menjaga keadilan antarwarga. “Setiap kebijakan yang kami ambil diharapkan membangun masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan di masa depan,” pungkasnya. (*)

You Might Also Like

Respati Kenang Ki Anom Suroto, Jingle ‘Solo Berseri’ Siap Jadi Soundtrack Kota Surakarta

Trump Turunkan Tarif Bea Masuk Jadi 19 Persen untuk Indonesia, Siapa Untung Siapa Buntung?

Kawin Anak di Semarang Kini Nggak Bisa Asal Gas

Dikritik, Diragukan, Terus… Jadi Penentu Kemenangan

Oplosan Elpiji Beromzet Miliaran Terbongkar di Semarang

TAGGED:agustina wilujengheadlinepbb kota semarangwali kota semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article 2026, Gas Melon Nggak Bebas Lagi: Pemerintah Siapin Skema Baru
Next Article Dana Rp25 Juta per RT, Kejari Semarang Siap Pasang Mata

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kepala Disbudpar Kota Semarang

Lebaran Monyet di Gua Kreo: Kera Berpesta di Sesaji Rewanda, Wisatawan Ikutan Seru-seruan

Niacinamide Bukan Selalu Jawaban, Ini Tiga Kondisi Stop Dulu

Banjir Brebes Gak Cuma Soal Hujan, Menteri PU: Beresi Muara Dulu

PSIS vs Persipal, Laga Hidup Mati di Jatidiri

Cabai Nempel di Lidah, Cerita Lama Jadi Kebiasaan Baru

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Direktur LBH Semarang, Syamsuddin Arief (pegang mik) paparan tentang kerja-kerja advokasi organisasinya, Rabu (21/1/2026). (bae)
Hukum

Curhat LBH Semarang: Katanya Jateng Mau Jadi Lumbung Pangan, Kok Kriminalisasi Petani

Januari 22, 2026
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (5/9/2025), tanggapi tuntutan 17+8 dari mahasiswa. Foto: dok/ist
Nasional

DPR Gak Mau Main-main: Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, Potong Tunjangan & Stop Kunker Luar Negeri

September 5, 2025
Daerah

Hari Ketujuh Pencarian Longsor Cilacap Bawa Dua Temuan Baru

November 19, 2025
Daerah

Walhi: Banjir Itu Bukan Takdir

Oktober 30, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pemkot Semarang Perpanjang Jatuh Tempo & Beri Keringanan PBB 2025
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?