BACAAJA, JAKARTA — Kerja jurnalistik kembali diuji. Bukan oleh hoaks atau tekanan algoritma, tapi oleh tangan aparat bersenjata.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh menyoroti keras dugaan pembungkaman kebebasan pers setelah karya jurnalistik wartawan Kompas TV Aceh, Davi Abdullah, dirampas dan dihapus paksa oleh aparat TNI saat bertugas di Lanud Sultan Iskandar Muda, Kamis (11/12/2025).
Bacaaja: Indonesia Diterpa Bencana, Menhut Bagi-bagi Rejeki untuk Kader PSI
Bacaaja: Mualem Dapat Kabar Tragis, 80 Ton Bantuan Bencana Aceh Hilang Entah ke Mana
Bagi KKJ Aceh, ini bukan sekadar miskomunikasi lapangan. Ini adalah obstruksi kerja pers—alias upaya langsung membungkam jurnalis saat menjalankan tugas konstitusionalnya.
“Apa yang dialami jurnalis Kompas TV adalah bentuk kekerasan jurnalistik dan penghalang-halangan kerja pers,” tegas KKJ Aceh dalam pernyataan resminya, Jumat (12/12/2025).
Upaya represif terhadap kepentingan publik
Insiden bermula saat Davi bersiap melakukan siaran langsung dan mengambil gambar aktivitas di sekitar posko terpadu penanganan bencana.
Tak ada tindakan provokatif. Hanya kamera yang merekam realitas.
Namun, situasi berubah saat aparat TNI meminta Davi menghapus rekaman yang ia ambil. Permintaan itu ditolak—karena jurnalisme bukan kejahatan, dan kamera bukan alat spionase.
Alih-alih dihormati, penolakan itu justru dibalas dengan tekanan, intimidasi, hingga ancaman perusakan ponsel. Puncaknya, ponsel Davi dirampas dan rekaman jurnalistik dihapus paksa.
Padahal, Davi sudah menyatakan rekaman itu tidak akan ditayangkan, hanya disimpan sebagai dokumentasi kerja.
KKJ Aceh menegaskan, persoalan utama bukan pada isi rekaman, melainkan pada siapa yang merasa berhak menghapusnya.
Ketika aparat negara memaksa jurnalis menghapus dokumentasi liputan, itu bukan lagi soal keamanan, melainkan kontrol informasi.
“Ini bentuk nyata pembatasan dan pembungkaman kebebasan pers,” tegas KKJ Aceh.
Apalagi, ancaman tersebut disertai klaim kekuasaan wilayah dan pernyataan intimidatif. Di titik ini, kerja jurnalistik diperlakukan seolah-olah pelanggaran, bukan hak yang dijamin konstitusi.
Pelanggaran konstitusi
Pasal 28F UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap orang untuk memperoleh, menyimpan, dan menyampaikan informasi. Undang-Undang Pers juga melarang siapa pun menghalangi kerja jurnalistik.
KKJ Aceh menilai tindakan aparat TNI dalam insiden ini bertentangan langsung dengan prinsip negara hukum dan menciptakan preseden berbahaya: jurnalis bisa dibungkam kapan saja atas nama “kewenangan lapangan”.
Jika ini dibiarkan, maka ruang publik tak lagi dikawal oleh pers, melainkan oleh ketakutan.
KKJ Aceh mendesak agar tindakan tersebut tidak ditutup dengan klarifikasi normatif atau narasi damai semata. Mereka meminta sanksi administratif terhadap pihak yang terlibat, sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional.
Menurut KKJ Aceh, pembiaran hanya akan memperkuat budaya impunitas dan memperlemah perlindungan jurnalis, terutama di wilayah rawan konflik dan bencana.
Demokrasi terancam
Ketika jurnalis dipaksa menghapus rekaman, yang dihapus bukan cuma video—tapi hak publik untuk tahu.
Dan saat negara membiarkan itu terjadi, yang terancam bukan cuma pers, melainkan demokrasi itu sendiri.

