Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
      • Sepak Bola
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Panas, Sengketa Bangunan di Kota Lama Libatkan Bos Spiegel dan Dafam
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Panas, Sengketa Bangunan di Kota Lama Libatkan Bos Spiegel dan Dafam

T. Budianto
Last updated: Juni 13, 2025 10:48 am
By T. Budianto
2 Min Read
Share
BANGUNAN SENGKETA: Bangunan cagar budaya yang diperebutkan bos Dafam dan bos Spiegel berdiri kokoh di Jalan Jalak/Jalan Kepodang, Kawasan Kota Lama Semarang. (Foto: Ist)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Dua pebisnis ternama di Kota Semarang sedang berseteru saling memolisikan buntut perebutan bangunan cagar budaya di Kawasan Kota Lama Semarang.

Perebutan aset tersebut melibatkan Shita Devi yang terkenal sebagai pemilik gedung Spiegel Kota Lama, melawan Soleh Dahlan yang merupakan pendiri jaringan perhotelan Dafam Grup.

Mereka memperebutkan tanah dan bangunan bersejarah seluas 676 meter persegi yang tepatnya berada di Jalan Kepodang dan Jalan Jalak, atau depan Rumah Akar.

Kubu Shita Devi lebih dulu melaporkan Soleh Dahlan ke polisi atas dugaan pemalsuan surat pengurusan kepemilikan bangunan di Kota Lama. Soleh Dahlan pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Terlapor, Bapak Soleh Dahlan sudah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Semarang,” ujar kuasa hukum kubu Shita, Osward Febby Lawalata kepada wartawan, Kamis (5/6).

Osward menuduh Soleh Dahlan berambisi menguasai dan memiliki bangunan tersebut meskipun ia hanya berkapasitas sebagai penyewa. “Sangat tidak masuk akal. Penyewa tapi kok ingin memiliki tanah yg disewanya tersebut,” kritiknya.

Laporkan Balik

Pada waktu yang beriringan, kubu Soleh Dahlan melaporkan balik Shita Devi ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pemalsuan surat pada objek yang sama. “Secara administratif kami laporkan di Polda berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat,” ujar kuasa hukum Soleh Dahlan, Adi Nurrohman kepada wartawan, Kamis (12/6).

Adi mengakui bahwa Soleh Dahlan adalah penyewa yang selama lebih dari 40 tahun merawat dan menjaga bangunan di Jalan Jalak, Kawasan Kota Lama, Semarang. Namun, sejak status Hak Guna Bangunan (HGB) berakhir dan tidak ada masa perpanjangan oleh pemilik asal, maka status objek tersebut menjadi tanah negara.

Apalagi, berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, HGB yang diajukan Shita Devi telah dibatalkan. Putusan PTUN inilah yang juga menjadi legal standing kubu Soleh Dahlan. “Tanah itu telah kembali pada tanah negara berdasarkan putusan PTUN sampai di tingkat kasasi, sudah inkrah,” bebernya. (Bay)

You Might Also Like

Ekspor 300 Ton Lada ke Jepang, Pemkab Purbalingga Gaspol Replikasi Program UPLAND!

Sekolah Rakyat di Jateng Dibuka, 1.075 Siswa Kurang Mampu Siap Terima Pendidikan Gratis

Embun Es dari Dieng hingga Bromo, Fenomena Mbediding Diperkirakan hingga Agustus

Mbah Mun Ketua Ormas Pemuda Pancasila Blora jadi Tersangka Penipuan Solar Subsidi

149 WBP Rutan Purbalingga Dapat Remisi HUT ke-80: Momentum untuk Reset Hidup

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ledakan di wilayah Iran yang berasal dari serangan udara Israel. Israel Serang Iran, Perang akan Terjadi dalam Beberapa Hari ke Depan
Next Article Dari Bumi Soedirman Menuju Medali, 73 Atlet Muda Purbalingga Siap Bertarung di Semarang

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Bedah buku di Pesantren Bumi Cendekia, Sleman, DIY, dalam rangaka mengenang sosok KH Imam Aziz.

100 Hari Wafatnya KH Imam Aziz: Mengenang Sosok Kiai Rakyat

Ilustrasi siswa SMK.

Nunggak SPP, Siswa SMK Beprestasi di Purworejo Dipaksa Mundur

Warga Semarang Patungan Kebaikan, PMI Kantongi Rp3,2 Miliar!

PWI Jateng Ganti Nahkoda, Tanpa Ribut-Ribut

RPH Halal MAJT Resmi Dibuka, Yuk Makan Tanpa Waswas!

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ketua DPR RI Dr HC Puan Maharani saat bertakziah mengunjungi kediaman Almarhum Affan Kurniawan driver ojol yang meninggal akibat terlindas mobil rantis Brimob dalam aksi demonstrasi. Foto: dok.
Unik

Daftar Korban Akibat Demonstrasi di Akhir Agustus 2025: 10 Orang Meninggal, Ribuan Luka dan Ditangkap

September 3, 2025
Kondisi banjir rob yang menggenang di sebagian wiayah pesisir Kota Semarang dan Kabupaten Demak yang terus mengalami peningkatan dalam setiap tahunnya. Banjir dan rob ini, terjadi karena selain faktor alam (perubahan iklim) juga karena faktor kesalahan manusia mengelola alam. Foto: ilustrasi banjir Semarang
Unik

Imbas Jebolnya Tanggul Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Permukiman Warga Banjir

Mei 24, 2025
Unik

Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Apa Saja yang Dilakukan Bareskrim Polri? Bagaimana Arahnya

Mei 8, 2025
Unik

Agar Selamat di Laut, Ini Doa Nabi Nuh yang Perlu Dibaca Saat Naik Kapal

Juli 3, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Panas, Sengketa Bangunan di Kota Lama Libatkan Bos Spiegel dan Dafam
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?