Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Politrik
  • Hukum
  • Economics
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Info Tetangga
  • Kepo
  • Rasan-Rasan
Reading: Panas, Sengketa Bangunan di Kota Lama Libatkan Bos Spiegel dan Dafam
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
© 2025 Bacaaja.co
Kepo

Panas, Sengketa Bangunan di Kota Lama Libatkan Bos Spiegel dan Dafam

T. Budianto
Last updated: Juni 13, 2025 10:48 am
By T. Budianto
2 Min Read
Share
BANGUNAN SENGKETA: Bangunan cagar budaya yang diperebutkan bos Dafam dan bos Spiegel berdiri kokoh di Jalan Jalak/Jalan Kepodang, Kawasan Kota Lama Semarang. (Foto: Ist)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Dua pebisnis ternama di Kota Semarang sedang berseteru saling memolisikan buntut perebutan bangunan cagar budaya di Kawasan Kota Lama Semarang.

Perebutan aset tersebut melibatkan Shita Devi yang terkenal sebagai pemilik gedung Spiegel Kota Lama, melawan Soleh Dahlan yang merupakan pendiri jaringan perhotelan Dafam Grup.

Mereka memperebutkan tanah dan bangunan bersejarah seluas 676 meter persegi yang tepatnya berada di Jalan Kepodang dan Jalan Jalak, atau depan Rumah Akar.

Kubu Shita Devi lebih dulu melaporkan Soleh Dahlan ke polisi atas dugaan pemalsuan surat pengurusan kepemilikan bangunan di Kota Lama. Soleh Dahlan pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Terlapor, Bapak Soleh Dahlan sudah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Semarang,” ujar kuasa hukum kubu Shita, Osward Febby Lawalata kepada wartawan, Kamis (5/6).

Osward menuduh Soleh Dahlan berambisi menguasai dan memiliki bangunan tersebut meskipun ia hanya berkapasitas sebagai penyewa. “Sangat tidak masuk akal. Penyewa tapi kok ingin memiliki tanah yg disewanya tersebut,” kritiknya.

Laporkan Balik

Pada waktu yang beriringan, kubu Soleh Dahlan melaporkan balik Shita Devi ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pemalsuan surat pada objek yang sama. “Secara administratif kami laporkan di Polda berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat,” ujar kuasa hukum Soleh Dahlan, Adi Nurrohman kepada wartawan, Kamis (12/6).

Adi mengakui bahwa Soleh Dahlan adalah penyewa yang selama lebih dari 40 tahun merawat dan menjaga bangunan di Jalan Jalak, Kawasan Kota Lama, Semarang. Namun, sejak status Hak Guna Bangunan (HGB) berakhir dan tidak ada masa perpanjangan oleh pemilik asal, maka status objek tersebut menjadi tanah negara.

Apalagi, berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, HGB yang diajukan Shita Devi telah dibatalkan. Putusan PTUN inilah yang juga menjadi legal standing kubu Soleh Dahlan. “Tanah itu telah kembali pada tanah negara berdasarkan putusan PTUN sampai di tingkat kasasi, sudah inkrah,” bebernya. (Bay)

You Might Also Like

Cerita Pejabat Bapenda Semarang Diperintah Atasan Bakar Catatan Iuran Setoran Mbak Ita

Diskominfo Klaten Gelar Sosialisasi Pengelolaan Layanan Infromasi Publik

Lakukan Pertemuan Bilateral di Sela PUIC, Puan Tekankan Dukung Negara Palestina

The Scientific Method: Understanding How Science Shapes Our World

Bandara A Yani Kembali Buka Rute Internasional, Jateng Siap Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ledakan di wilayah Iran yang berasal dari serangan udara Israel. Israel Serang Iran, Perang akan Terjadi dalam Beberapa Hari ke Depan
Next Article Dari Bumi Soedirman Menuju Medali, 73 Atlet Muda Purbalingga Siap Bertarung di Semarang

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Kompol Cosmas K. Gae saat menjalani sidang etik di Ruang Sidang Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: dok.

Danyon Brimob Dipecat Karena Kasus Rantis Tabrak Ojol, Polisi Pastikan Kasus Dilanjutkan ke Jalur Pidana!

Timnas U-23 yang bermain dalam kualifikasi Piala Asia U-23 tahun 2025. Dalam laga perdana, Garuda Muda ditahan imbang Timnas U-23 Laos 0-0. Foto: dok.

Timnas U-23 Indonesia Gagal Menang Lawan Laos di Laga Perdana Kualifikasi Piala Asia U-23

Ilustrasi aksi demonstrasi.. Polisi Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Diduga Provokasi Demo Ricuh. (grafis/tera).

Polisi Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Diduga Provokasi Demo Ricuh

Massa yang datang menjarah rumah anggota DPR non-aktif dari Partai Nasdem Syahroni. Foto: dok.

Waduh! Pemilik Akun TikTok Provokasi Penjarahan Rumah Pejabat Ditangkap Polisi, Hati-hati Sebar Konten Provokatif!

PTUN Semarang Punya Layanan Gratis, Warga Kurang Mampu Bisa Gugat Tanpa Keluar Uang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menandatangani risalah kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama Sister City dengan Pemerintah Nanjing, Tiongkok, di Kantor Gubernuran, Semarang, Selasa (24/6/2025).
Kepo

Bupati Klaten Teken MoU Sister City dengan Pemerintah Nanjing Tiongkok

Juni 24, 2025
Kepo

BNPT: Waspadai Penyebaran Paham Radikal di Ruang Digital

Juni 4, 2025
Kepo

Mengenang Mgr Soegijapranata, SCU Gaungkan Semangat “Perjumpaan yang Mengubah”

Juli 22, 2025
Kepo

The Future of AI: How Artificial Intelligence is Transforming Industries

Mei 3, 2023
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?