BACAAJA, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan aliran dana hasil pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Menurut KPK, setelah menerima uang hasil pemerasan tersebut, Syamsul diduga berencana membagikannya sebagai tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut nilai THR yang direncanakan bervariasi. “Ada yang Rp100 juta, Rp50 juta gitu ya. Jadi masing-masing Forkopimda itu berbeda, bahkan ada juga yang Rp20 juta,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026) malam.
Baca juga: Update OTT KPK Cilacap: Bupati dan Sekda Resmi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Menurut penyidik, uang yang telah terkumpul sekitar Rp610 juta tersebut sempat disimpan dalam enam tas hadiah (goodie bag) berwarna putih. Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026.
Operasi tersebut menjadi OTT kesembilan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 dan yang ketiga selama bulan Ramadan. Dalam operasi itu, KPK mengamankan Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya, serta menyita sejumlah uang tunai dalam rupiah.
Dua Tersangka
Sehari setelahnya, pada 14 Maret 2026, KPK resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Keduanya adalah Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap.
Penyidik menduga praktik pemerasan tersebut terjadi dalam pengelolaan anggaran di Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk tahun anggaran 2025-2026. Dalam penyelidikan, Syamsul disebut menargetkan pengumpulan dana hingga Rp750 juta.
Baca juga: BREAKING NEWS: Giliran Bupati Cilacap Kena OTT KPK
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp515 juta direncanakan untuk THR bagi Forkopimda, sementara sisanya diduga untuk kepentingan pribadi. Namun sebelum target itu tercapai, KPK lebih dulu melakukan penindakan dan menemukan uang yang sudah terkumpul sebesar Rp610 juta.
Menjelang Lebaran biasanya orang sibuk menyiapkan THR untuk keluarga atau karyawan. Tapi di kasus ini ceritanya lain, THR justru diduga disiapkan dari hasil “patungan paksa”. Bedanya cuma satu: kalau THR biasanya bikin orang senang, yang ini justru berujung tiket langsung ke ruang pemeriksaan KPK. (tebe)


