BACAAJA, SEMARANG – Polda Jateng baru saja bongkar kasus gede nih. Modusnya investasi sarang burung walet, tapi ternyata cuma akal-akalan.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Djoko Julianto bilang, ini bukan sekadar penipuan biasa, tapi sudah masuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tersangka berinisial JS menjalankan investasi fiktif sarang burung walet dengan iming-iming cuan gede, sampai 2-3 kali lipat dari modal. Korban pun tertarik.
Bacaaja: Adonan Maut Mi Nyemek Boyolali: 100 Kg Bahan Dicampur 1 Liter Cairan Pengawet Mayat
Bacaaja: Polisi Tes Urine Sopir Bus Maut Po Cahaya Trans, Kapolda Jateng Bilang Begini
Korban dijanjikan keuntungan fantastis, tapi uangnya justru diputar ke rekening-rekening fiktif lalu masuk ke kantong pribadi.
Aksi ini ternyata sudah disusun rapi sejak April 2022. Tersangka bikin data bisnis seolah-olah legit biar korban makin yakin.
“Tersangka memang sudah niat menipu sejak awal. Meski dijanjikan untung cepat, korban tidak pernah dapat hasil sampai akhirnya melapor,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Korban baru sadar belakangan, setelah bertahun-tahun gak ada kejelasan. Laporan resmi masuk ke polisi di awal 2026.
Dari penyelidikan, aliran dana jumbo berhasil dilacak. Total kerugian korban tembus sekitar Rp78 miliar.
Polisi juga nemu aset hasil kejahatan sekitar Rp22 miliar. Bentuknya macam-macam, dari mobil sampai tanah.
Barang bukti yang diamankan lumayan banyak. Ada 9 mobil, 4 motor Kawasaki Ninja, dokumen transaksi fiktif, sampai puluhan token internet banking.
Sebagian aset itu ternyata sudah dipindah-pindah. Bahkan ada yang digadaikan dan pakai nama orang lain buat nyamarin jejak.
“Krimsus koordinasi dengan PPATK, kementerian, dan perbankan untuk lacak aset. Saat ini tersangka sudah ditahan,” tegas Djoko.
Polisi juga ngingetin masyarakat biar gak gampang tergiur investasi. Apalagi yang janjinya cuan cepat tanpa dasar usaha jelas. (bae)


