BACAAJA, JAKARTA- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan seluruh gubernur di Indonesia harus menetapkan besaran kenaikan upah minimum tahun 2026 maksimal Rabu, 24 Desember 2025. Pesan ini disampaikan langsung lewat keterangan tertulis, Selasa (16/12) malam.
“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” kata Yassierli. Soal hitung-hitungan, pemerintah daerah nggak jalan sendirian.
Proses perhitungan kenaikan upah dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, lalu hasilnya diserahkan ke gubernur sebagai rekomendasi resmi. Yassierli juga menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan 2026 yang baru saja diteken Presiden Prabowo Subianto mengatur cukup banyak hal penting.
Baca juga: Duh, Disnaker Jateng Belum Bisa Nentuin Kapan UMP Diketok
Pertama, gubernur wajib menetapkan UMP dan boleh menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Kedua, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta bisa menetapkan UMSK di tingkat kabupaten/kota.
Diskusi Alot
PP Pengupahan ini, kata Yassierli, bukan aturan dadakan. Penyusunannya lewat kajian panjang dan diskusi alot dengan banyak pihak. Salah satu poin paling krusial adalah formula baru kenaikan upah 2026.
Formula tersebut: inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa), dengan nilai alfa di rentang 0,5 sampai 0,9. Menurut Yassierli, keputusan Presiden Prabowo ini diambil setelah mendengar masukan berbagai pihak, terutama serikat pekerja dan buruh.
Baca juga: Buruh Semarang Ngudoroso UMR, Wali Kota: Tenang, Tak Kawal…
“Kebijakan ini adalah bentuk komitmen Presiden menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023,” ujarnya. Sebagai catatan, pada tahun 2025 lalu, kenaikan UMP diatur lewat Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dengan besaran kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMP tahun sebelumnya.
Buruh nunggu angka, pengusaha nunggu kepastian, gubernur nunggu rekomendasi, sementara kalender terus jalan. (tebe)


