BACAAJA, SEMARANG- Akal-akalan ekspor kratom akhirnya kebongkar. Dua tersangka, MR dan ME, resmi dilimpahkan dari Bea Cukai Tanjung Emas ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jumat (20/2/2026).
Dengan pelimpahan ini, total sudah ada empat orang yang jadi tersangka. Sebelumnya, dua nama lain, WI dan AS, lebih dulu diserahkan pekan lalu. “Untuk hari ini kami menerima dua tersangka, MR dan ME, berikut barang bukti. Keduanya ditahan lanjutan 20 hari,” ujar Kasi Intel Kejari Kota Semarang, Lilik Hariyadi.
Baca juga: Bea Cukai Jateng-DIY Musnahin Barang Ilegal Senilai Rp76 Miliar, Ini Rinciannya
Kasus ini bermula dari upaya ekspor kratom dalam bentuk remahan. Barang yang dilarang ekspor itu rencananya dikirim dari Pontianak ke India lewat Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Supaya bisa lolos, dokumen ekspornya diduga dimanipulasi. Isi kontainer kratom, tapi di atas kertas ditulis sebagai kopi. “Barang yang dilarang ini dalam bentuk remahan. Namun dalam dokumen ekspor diberitahukan sebagai kopi,” kata Lilik.
Upaya ekspor tersebut keburu digagalkan penyidik Bea Cukai sekitar Agustus-September 2025. Dari hasil penyidikan, ada lima kontainer yang dijadikan barang bukti. “Barang buktinya ada lima kontainer,” tambahnya.
Peran Broker
MR dan ME disebut berperan sebagai broker yang mencarikan jalur ekspor dan berasal dari Jakarta. Sementara WI dan AS merupakan pihak PPJK yang bertugas mengurus dokumen kepabeanan.
Meski begitu, perkara ini dipastikan tak menimbulkan kerugian negara secara finansial. Barang belum sempat diekspor dan tidak berkaitan dengan penerimaan negara.
“Ini terkait barang yang dilarang untuk diekspor dan pemalsuan dokumen. Untuk kerugian negara tidak ada,” tegas Lilik. Para tersangka dijerat pasal kepabeanan dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. Dalam aturan terbaru, ketentuan pidana minimum sudah tidak lagi diatur.
Baca juga: Tujuh Juta Batang Rokok Ilegal & Ribuan Liter Miras Dimusnahkan Bea Cukai Semarang
Kratom (Mitragyna speciosa) di Indonesia saat ini berada dalam posisi abu-abu atau masa transisi, di mana secara klinis memiliki efek candu seperti narkotika, namun regulasi hukumnya masih digodok pemerintah.
BNN (Badan Narkotika Nasional) sendiri mengategorikan kratom sebagai Narkotika Golongan I (jenis baru/NPS) karena efeknya yang menyerupai narkoba dan berpotensi menimbulkan kecanduan (adiksi) seperti morfin. (bae)


