Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Main Curang Ekspor, Ngirimnya Kratom, Bilangnya Kopi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Main Curang Ekspor, Ngirimnya Kratom, Bilangnya Kopi

Kalau biasanya kopi yang bikin melek, kali ini justru bikin aparat waspada. Modusnya simpel tapi nekat: isi kontainer kratom, di dokumen ditulis kopi. Untung belum keburu berlayar jauh, akal-akalan ini keburu kebongkar.

T. Budianto
Last updated: Februari 21, 2026 3:41 am
By T. Budianto
3 Min Read
Share
DIBAWA KE KEJAKSAAN: Dua dari empat tersangka ekspor kratom dibawa ke Kejaksaan, Jumat (20/2/2026) (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Akal-akalan ekspor kratom akhirnya kebongkar. Dua tersangka, MR dan ME, resmi dilimpahkan dari Bea Cukai Tanjung Emas ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jumat (20/2/2026).

Dengan pelimpahan ini, total sudah ada empat orang yang jadi tersangka. Sebelumnya, dua nama lain, WI dan AS, lebih dulu diserahkan pekan lalu. “Untuk hari ini kami menerima dua tersangka, MR dan ME, berikut barang bukti. Keduanya ditahan lanjutan 20 hari,” ujar Kasi Intel Kejari Kota Semarang, Lilik Hariyadi.

Baca juga: Bea Cukai Jateng-DIY Musnahin Barang Ilegal Senilai Rp76 Miliar, Ini Rinciannya

Kasus ini bermula dari upaya ekspor kratom dalam bentuk remahan. Barang yang dilarang ekspor itu rencananya dikirim dari Pontianak ke India lewat Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Supaya bisa lolos, dokumen ekspornya diduga dimanipulasi. Isi kontainer kratom, tapi di atas kertas ditulis sebagai kopi. “Barang yang dilarang ini dalam bentuk remahan. Namun dalam dokumen ekspor diberitahukan sebagai kopi,” kata Lilik.

Upaya ekspor tersebut keburu digagalkan penyidik Bea Cukai sekitar Agustus-September 2025. Dari hasil penyidikan, ada lima kontainer yang dijadikan barang bukti. “Barang buktinya ada lima kontainer,” tambahnya.

Peran Broker

MR dan ME disebut berperan sebagai broker yang mencarikan jalur ekspor dan berasal dari Jakarta. Sementara WI dan AS merupakan pihak PPJK yang bertugas mengurus dokumen kepabeanan.

Meski begitu, perkara ini dipastikan tak menimbulkan kerugian negara secara finansial. Barang belum sempat diekspor dan tidak berkaitan dengan penerimaan negara.

“Ini terkait barang yang dilarang untuk diekspor dan pemalsuan dokumen. Untuk kerugian negara tidak ada,” tegas Lilik. Para tersangka dijerat pasal kepabeanan dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. Dalam aturan terbaru, ketentuan pidana minimum sudah tidak lagi diatur.

Baca juga: Tujuh Juta Batang Rokok Ilegal & Ribuan Liter Miras Dimusnahkan Bea Cukai Semarang

Kratom (Mitragyna speciosa) di Indonesia saat ini berada dalam posisi abu-abu atau masa transisi, di mana secara klinis memiliki efek candu seperti narkotika, namun regulasi hukumnya masih digodok pemerintah.

BNN (Badan Narkotika Nasional) sendiri mengategorikan kratom sebagai Narkotika Golongan I (jenis baru/NPS) karena efeknya yang menyerupai narkoba dan berpotensi menimbulkan kecanduan (adiksi) seperti morfin. (bae)

You Might Also Like

Tujuh Tahun Main Petak Umpet, Buron Kasus Penggelapan Dibekuk di Semarang

Transfer Nyasar Rp20 M, Koper Misterius, dan Drama Lahan 700 Hektare

Lonjakan Kekayaan Noel Bikin Heboh, Sejumlah Mobil dan Motor Mewah Disita KPK

Nyekap Intel Pas May Day, Mahasiswa Undip Kena Tuntut 2 Bulan Penjara

Aliran Duit Lewat “Koordinator”? KPK Periksa 14 Saksi Kasus Sudewo

TAGGED:bea cukaikratom
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Sambut Arus Mudik, Perbaikan Jalan Dideadline Rampung H-10 Lebaran
Next Article Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington, D.C, pada Jumat (20/2/2026). (Kemenko Perekonomian) Prabowo Sebut RI Teman Sejati AS, Publik Beri Peringatan: Sejarah ’65 Belum Tuntas

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Nggak Bisa Lagi Andelin Pajak Kendaraan, Jateng Mulai Cari “Sumber Cuan” Baru

Balik Nama Gratis, Masih Nunda?

Diterjang Angin, Rumah Warga Siap Diperbaiki Lewat RTLH

Suspek Campak di Jateng Tembus 2.000 Kasus

Gubernur: Stok Elpiji Jateng Lagi “Overload”

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi pembacokan.
Hukum

Viral! Mahasiswi UIN Dibacok saat Nunggu Sidang Skripsi, Pelaku Marah Cintanya Ditolak

Februari 27, 2026
Ilustrasi penangkapan tersangka.
Hukum

Otak Kejahatan Keji Itu Ternyata Kuliah di UGM dan Ditangkap di Solo

Agustus 26, 2025
Hukum

Baru Dilantik, Lima Kepala Daerah Tumbang di Tahun Sama

Desember 30, 2025
Peneliti Puskampol Indonesia, Andy Suryadi.
Hukum

Peneliti Puskampol: Polisi Jangan Asal Konpers, Buka Bukti Kematian Iko Unnes

September 21, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Main Curang Ekspor, Ngirimnya Kratom, Bilangnya Kopi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?