BACAAJA JAMBI – Momen masuk kerja setelah libur panjang biasanya jadi ajang start baru buat para pegawai. Tapi di Kota Jambi, justru ada kabar yang cukup bikin kaget soal kedisiplinan ASN.
Sebanyak sembilan aparatur sipil negara, termasuk PPPK, harus menerima konsekuensi serius. Mereka diberhentikan karena dianggap tidak menjalankan tugas dengan disiplin.
Data dari BKPSDMD Kota Jambi mencatat, empat orang sudah resmi diberhentikan lewat SK. Sementara empat lainnya masih dalam proses menuju keputusan yang sama.
Tak hanya itu, satu ASN lainnya juga dikenai pemberhentian sementara. Kasusnya berbeda, karena terkait persoalan pidana yang sedang dihadapi.
Wali Kota Jambi, Maulana, membenarkan adanya proses penindakan ini. Ia menyebut langkah tersebut diambil sebagai bentuk ketegasan terhadap pelanggaran.
Pernyataan itu disampaikan usai memimpin apel perdana setelah libur Idul Fitri dan Nyepi. Momen ini sekaligus jadi ajang evaluasi kehadiran dan kinerja pegawai.
Menariknya, secara umum tingkat kehadiran ASN justru tinggi. Bahkan disebut hampir menyentuh angka 100 persen di hari pertama kerja.
Hal ini menunjukkan sebagian besar pegawai tetap punya komitmen dalam menjalankan tugas. Namun, kasus pelanggaran tetap tidak bisa diabaikan.
Pemerintah kota juga melakukan sidak secara daring untuk memastikan semua ASN benar-benar aktif bekerja. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan tambahan.
Dari hasil evaluasi, pelanggaran yang terjadi ternyata tidak hanya soal bolos kerja. Ada faktor lain yang dinilai lebih serius dan berdampak luas.
Beberapa ASN diketahui terlibat dalam aktivitas terlarang seperti pinjaman online ilegal dan judi online. Hal ini dianggap merusak integritas dan kinerja.
Menurut Maulana, kondisi seperti ini tidak bisa ditoleransi. Karena ASN punya tanggung jawab besar sebagai pelayan publik.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah sudah memberikan berbagai hak kepada pegawai. Mulai dari tunjangan hari raya hingga kelonggaran saat libur.
Dengan fasilitas tersebut, seharusnya ASN bisa menunjukkan kinerja yang lebih baik. Bukan justru melakukan pelanggaran.
Kepala BKPSDMD Kota Jambi, Rizalul Fikri, menjelaskan bahwa total sembilan ASN tersebut terdiri dari lima PNS dan empat PPPK.
Ia menegaskan bahwa setiap ASN terikat aturan yang jelas. Di dalamnya ada hak, tapi juga kewajiban yang harus dipatuhi.
Langkah tegas ini diharapkan jadi peringatan bagi pegawai lainnya. Bahwa pelanggaran sekecil apa pun bisa berujung sanksi serius.
Di sisi lain, pemerintah ingin membangun budaya kerja yang lebih disiplin dan profesional. Terutama dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Penegakan aturan ini juga dianggap sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Supaya kinerja aparatur bisa lebih optimal dan terpercaya.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan ASN lain bisa lebih berhati-hati. Baik dalam menjalankan tugas maupun menjaga perilaku di luar pekerjaan.
Pada akhirnya, disiplin bukan sekadar aturan, tapi juga cerminan tanggung jawab. Terutama bagi mereka yang bekerja untuk melayani publik setiap hari. (*)


