BACAAJA, KUDUS — Urusan sampah di Kudus lagi-lagi jadi sorotan. Kudus masih menyandang predikat ‘Kota Kotor’.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan Pemerintah Kabupaten Kudus bakal kena sanksi administratif.
Gara-garanya pengelolaan TPA Tanjungrejo yang dinilai belum sesuai aturan.
Bacaaja: FAKTA UNIK: Swedia Nggak Kekurangan Minyak, tapi Kekurangan Sampah
Bacaaja: Gandeng Pemkab, Icon Plus Dukung Digitalisasi Kabupaten Kudus
Meski Kudus belum resmi masuk daftar daerah yang langsung disanksi, Hanif memastikan hukuman tinggal nunggu waktu.
Penyebabnya? Pemkab Kudus belum menyampaikan laporan pengelolaan sampah ke Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional.
“Dalam waktu dekat sanksi administratif akan diberikan untuk mendorong perbaikan penanganan TPA,” kata Hanif saat meninjau TPA Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Jumat.
TPA di Tebing, risiko nggak main-main
Hanif mengapresiasi langkah cepat Bupati Kudus Sam’ani Intakoris dan Ketua DPRD Kudus Masan yang langsung tancap gas melakukan perbaikan susai mendapat masukan dari KLH. Tapi, ia menegaskan pengelolaan TPA nggak bisa setengah-setengah.
Soalnya, lokasi TPA Tanjungrejo berada di area ketinggian dan dekat tebing.
“Ini cukup berisiko. Terasiring wajib dibangun dengan serius. Banyak kejadian di daerah lain sampai menimbulkan korban jiwa gara-gara pengelolaan TPA yang asal-asalan,” tegas Hanif.
Hanif juga mengingatkan bahwa praktik open dumping sudah dilarang sejak UU Nomor 18 Tahun 2008. Idealnya, semua TPA sudah menutup sistem pembuangan terbuka maksimal tiga tahun setelah UU itu berlaku.
Faktanya? “Hampir seluruh daerah di Indonesia masih melakukan open dumping,” katanya blak-blakan.
Karena itu, pemerintah pusat menjatuhkan sanksi administratif ke semua daerah agar minimal beralih ke controlled landfill, di mana sampah harus ditutup tanah setiap 3–7 hari untuk menekan pencemaran lingkungan.
Dari total 514 kabupaten/kota, sekitar separuh sudah mulai berbenah, termasuk Kudus — meski belum sepenuhnya aman.
Enam bulan penentuan nasib
KLH bakal menerapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah selama enam bulan ke depan untuk TPA Kudus.
Penilaian dilakukan lewat indikator khusus yang mengukur potensi kerusakan lingkungan.
Aturannya cukup tegas:
- Nilai di bawah 40 → sanksi naik level, berpotensi pidana 1 tahun
- Nilai 40–90 → sanksi diperpanjang sesuai progres
- Nilai di atas 90 → sanksi dicabut
Kudus masih ‘Kota Kotor’, tapi tinggal dikit lagi naik level
Nggak cuma TPA, kinerja pengelolaan sampah Kudus secara keseluruhan juga masih merah. Saat ini, nilainya berada di angka 54–55, alias masih masuk kategori kota kotor.
Padahal, ambang batas sertifikasi nasional ada di angka 60.
“Kurang sekitar lima poin lagi. Kalau anggaran dinaikkan dan pemilahan sampah dari hulu diperkuat mulai 2026, target itu realistis,” ujar Hanif optimistis.
Sebagai gambaran:
- 60–75: Sertifikat pengelolaan sampah
- 75–85: Berpeluang dapat Adipura
- >85: Kandidat Adipura Kencana
Saat ini, baru sekitar 10 daerah di Indonesia yang masuk level elite tersebut.
Bukan cuma tugas pemerintah
Penilaian lanjutan bakal dilakukan secara terbuka pada Januari, melibatkan OPD dan insan pers. Kalau Kudus masih berstatus kota kotor, kepala daerah siap-siap kena paksaan pemerintah.
Hanif menutup dengan pesan penting: urusan sampah bukan cuma PR bupati atau wali kota.
“Sampah itu bukan berkah. Ini masalah bersama. Tanpa peran aktif masyarakat, pengelolaan sampah yang baik nggak bakal kejadian,” tegasnya.
Intinya: pilah sampah dari rumah, atau siap-siap hidup bareng masalah yang makin numpuk. (*)


