BACAAJA, JAKARTA– Di tengah suhu politik yang makin panas menuju Pemilu 2029, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bikin heboh dunia maya. Bukan karena daftar capres-cawapres baru, tapi karena keputusan resmi mereka yang menetapkan 16 dokumen persyaratan pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan alias rahasia.
Yep, kamu nggak salah baca. Dokumen-dokumen yang jadi syarat utama buat jadi RI 1 dan RI 2 sekarang nggak bisa dibuka publik seenaknya. Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025, yang diteken dan diumumkan oleh Ketua KPU, Afifuddin, Senin (15/9/2025).
Menurut Afifuddin, keputusan itu “sejalan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008“. Singkatnya, menurut Pasal 2 ayat 4 UU tersebut, informasi bisa dirahasiakan kalau pengungkapannya justru bisa merugikan kepentingan yang lebih besar. Tapi tentu aja, netizen nggak tinggal diam—karena isu transparansi jadi makin sensitif akhir-akhir ini.
Apa Saja Dokumen yang Di-“Lock” KPU?
Ini bukan cuma ijazah doang yang disembunyikan, gengs. Ini daftar lengkap dokumen yang dikunci aksesnya selama 5 tahun ke depan (kecuali ada izin tertulis dari pemilik dokumen):
- Fotokopi e-KTP dan akta kelahiran
- SKCK dari Mabes Polri
- Surat keterangan kesehatan
- Bukti lapor LHKPN ke KPK
- Surat tidak pailit dari pengadilan
- Surat pernyataan tidak nyaleg
- NPWP dan laporan pajak 5 tahun terakhir
- CV, profil singkat, dan rekam jejak
- Pernyataan belum menjabat 2 periode
- Pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945
- Surat bebas pidana dari pengadilan
- Fotokopi ijazah yang dilegalisir
- Surat tidak terlibat organisasi terlarang
- Pernyataan bersedia dicalonkan
- Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS
- Surat pengunduran diri dari BUMN/BUMD
Cukup banyak dan krusial kan? Beberapa di antaranya bahkan pernah jadi bahan kontroversi, terutama saat publik mulai menyoroti kelayakan beberapa tokoh nasional.
Gibran Digugat Rp125 Triliun Gara-Gara Ijazah?
Kebijakan KPU ini makin jadi sorotan karena munculnya kasus gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka senilai… siap-siap… Rp125 triliun!
Gugatan itu dilayangkan oleh Subhan Palal, seorang warga negara yang merasa bahwa latar pendidikan Gibran di jenjang SMA nggak sesuai dengan syarat yang diatur dalam UU Pemilu. Subhan menyebut bahwa Gibran tidak sekolah SMA di Indonesia, melainkan di:
- Orchid Park Secondary School, Singapura
- UTS Insearch, Sydney, Australia
Subhan bersikeras bahwa dua sekolah tersebut nggak bisa dianggap setara SMA di Indonesia, dan karena itu, Gibran tidak memenuhi syarat jadi cawapres. Bahkan ia menuntut agar Gibran dan KPU bertanggung jawab secara hukum dan finansial, dengan total kerugian fantastis.
Sidang perdana kasus ini pun sudah mulai digelar Senin (8/9/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski perkara masih bergulir, banyak warga dan pengamat menilai momen ini jadi penting untuk menguji ulang prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses pencalonan pejabat publik.
Publik Butuh Transparansi, Bukan Misteri
Kebijakan KPU ini jelas bikin publik terbagi. Di satu sisi, ada argumen soal privasi dan perlindungan data pribadi. Tapi di sisi lain, banyak yang ngerasa publik berhak tahu soal latar belakang orang yang akan memimpin negara.
Apalagi, di era digital kayak sekarang, informasi makin mudah diakses dan jadi bahan analisis publik. Bukannya makin terbuka, KPU malah pilih “red door” buat dokumen yang justru krusial buat transparansi demokrasi.
Apakah ini langkah strategis untuk melindungi data atau justru jadi celah untuk menutupi hal-hal yang harusnya diketahui rakyat? Waktu (dan mungkin gugatan hukum) yang akan menjawab.
Yang jelas, publik nggak bisa lagi cuma jadi penonton. Kamu, kita, dan semua warga negara punya hak untuk tahu siapa yang bakal duduk di kursi kekuasaan.(*)


