BACAAJA, SEMARANG- Kasus dugaan korupsi pembelian lahan BUMD PT Cilacap Segara Artha akhirnya masuk babak baru. Penyidik udah beresin semua berkas, sekarang tinggal nunggu dibawa ke pengadilan buat disidang.
Asisten Pidsus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, bilang kalau proses penyidikan resmi tuntas, berkas perkaranya udah dinyatakan lengkap. “Sudah P21. Penyidik sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum di Kejari Cilacap,” jelasnya, Kamis (28/8).
Tersangka di kasus ini ada tiga. Mereka adalah eks Sekda Cilacap, Awaluddin Muuri; Iskandar Zulkarnain, eks Komisaris PT Cilacap Segara Artha; dan Andhi Nur Huda, eks Direktur PT Rumpun Sari Antan.
Kasus TPPU
Ketiganya tetap ditahan sambil nunggu sidang. “Dalam waktu yang tidak lama lagi akan diserahkan ke pengadilan,” tutur Lukas. Tapi cerita belum kelar. Kalau korupsinya udah tuntas disidik, kasus TPPU alias pencucian uangnya masih jalan.
Penyidik lagi serius ngejar jejak duit hasil korupsi yang bikin negara tekor sampai Rp237 miliar. Dari jumlah segede itu, baru Rp26 miliar yang berhasil disita. Yang bikin makin panas, aliran duit haram ini ternyata nyebar ke banyak pihak.
Bahkan minggu lalu, penyidik sempet manggil Gus Yazid, pengasuh Ponpes Ar-Rahman Basyaiban, buat jadi saksi. Dia ngaku pernah nerima duit Rp18 miliar dari Andhi, salah satu tersangka.
Buat yang belum ngikutin, skandal ini bermula waktu PT Cilacap Segara Artha beli tanah 700 hektare dari PT Rumpun Sari Antan seharga Rp237 miliar. Duit udah lunas, tapi tanah ternyata masih dikuasai Kodam IV/Diponegoro. Hasilnya? Lahannya nggak pernah kebeli beneran, duitnya malah raib entah ke mana. (bae)