BACAAJA, PACITAN – Kasus heboh mahar cek Rp3 miliar akhirnya sampai di ujung cerita, dan nama Sutarman alias Mbah Tarman kini resmi menyandang status tersangka. Polres Pacitan memastikan cek yang sempat bikin viral itu palsu setelah rangkaian pemeriksaan ahli dan forensik.
Drama mahar yang sempat jadi bahan obrolan netizen ini bermula dari pernikahan beda usia antara Mbah Tarman (74) dan Sheila Arika (24). Mahar berupa cek jumbo langsung jadi sorotan, tapi kecurigaan muncul ketika keaslian dokumennya mulai dipertanyakan di berbagai platform sosial.
Dalam konferensi pers di Graha Bhayangkara, Rabu 10 Desember 2025, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menegaskan bahwa cek tersebut dipastikan palsu berdasarkan hasil pemeriksaan ahli bank dan laboratorium forensik. Semua hasil analisis mengarah pada satu kesimpulan: dokumennya tidak valid.
Polisi kemudian bergerak cepat dan menahan Mbah Tarman. Ia dijerat Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Penyidik juga menyita sebuah flashdisk berisi video serta data yang berkaitan dengan pembuatan cek palsu itu.
Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, memastikan penetapan tersangka dilakukan setelah terkumpul minimal dua alat bukti yang sah. Menurutnya, hasil penyelidikan menunjukkan dokumen mahar Rp3 miliar tersebut tidak memenuhi standar keaslian.
Choirul juga menyampaikan bahwa tidak ada indikasi jaringan kriminal di balik tindakan ini. Motifnya murni personal, yakni upaya Mbah Tarman untuk mempersunting Sheila Arika dengan mahar yang dianggap “wah”.
Kasus ini menambah daftar panjang fenomena pernikahan viral yang kerap mengundang tanda tanya publik. Bahkan, menurut catatan Kompas, cek itu sempat diberitakan hilang sesaat setelah prosesi akad di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan, pada Oktober lalu.
Pihak kuasa hukum Mbah Tarman sebelumnya berdalih bahwa cek itu merupakan hadiah dari rekan bisnis lama, namun penyelidikan menunjukkan tidak ada bukti yang menguatkan klaim tersebut. Semua bukti justru mengarah pada rekayasa pribadi.
Fenomena mahar besar memang bukan barang baru di masyarakat kita. Terkadang digunakan sebagai simbol status atau keseriusan mempelai. Namun, pakar hukum selalu mengingatkan bahwa dokumen keuangan seperti cek dan giro punya aturan dan validasi ketat.
Jika dokumen-dokumen itu tidak sah, risikonya bukan hanya sekadar masalah keluarga atau adat, tapi bisa berubah menjadi persoalan pidana. Contohnya ya kasus yang menimpa Mbah Tarman ini: niatnya ingin terlihat meyakinkan, tapi justru berbuntut panjang.
Dengan penetapan tersangka ini, Polres Pacitan berharap masyarakat lebih bijak dan tidak gampang terkesima dengan simbol materi. Karena akhirnya, kejujuran dan legalitas jauh lebih penting dibanding kemewahan yang cuma tampak di permukaan.
Fenomena seperti ini juga menjadi pengingat agar calon pengantin menjaga transparansi terkait mahar, terutama jika melibatkan nominal besar atau dokumen formal. Jangan sampai niat baik malah membawa masalah baru.
Pada akhirnya, kisah viral ini bergeser dari romansa menjadi urusan pidana. Publik pun kini melihat kasus ini sebagai pelajaran bahwa sensasi bukanlah tujuan dari pernikahan. Yang terpenting adalah kejujuran dan keberlanjutan hubungan itu sendiri.
Meski sempat viral dan menuai simpati, fakta hukum tetap berbicara. Polisi kini tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Sementara itu, Sheila Arika disebut kooperatif dan memberikan keterangan sesuai kebutuhan penyidikan. Polisi memastikan fokus perkara ini hanya pada dugaan pemalsuan dokumen.
Kasus ini juga mengingatkan bahwa simbol-simbol “wah” dalam pernikahan bisa menyesatkan jika tidak sesuai realita. Fenomena flexing mahar ini seakan terus berulang dalam berbagai bentuk.
Mbah Tarman kini harus menghadapi proses hukum hingga selesai. Publik pun menunggu seperti apa kelanjutan kasus ini di persidangan.
Terlepas dari viralnya pernikahan mereka, proses hukum berjalan sesuai koridor dan bukti yang kuat. Polisi menegaskan mereka tidak terpengaruh oleh tekanan publik.
Kasus ini juga memancing diskusi soal penggunaan cek sebagai mahar yang sering dianggap sah padahal punya syarat ketat. Tidak sedikit masyarakat yang belum memahami aturan hukumnya.
Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Mbah Tarman sekaligus menjadi penegasan bahwa segala bentuk dokumen dalam pernikahan harus berlandaskan keabsahan hukum yang jelas.
Kini, proses hukum akan terus berjalan sembari publik mengikuti perkembangan terbarunya.
Kasus mahar fantastis ini pun menjadi penutup dari sebuah kisah yang sebelumnya penuh euforia, namun berakhir dengan konsekuensi hukum yang tidak ringan.
Dan akhirnya, perjalanan kasus ini memberi pesan bahwa pernikahan bukan soal angka dan sensasi, tapi kejujuran dan itikad baik yang nyata. (*)


