BACAAJA, JAKARTA – Kementerian Keuangan angkat suara soal isu yang ramai berseliweran di media sosial. Kabar yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai dalang di balik penyitaan uang hasil korupsi ditegaskan tidak benar.
Melalui kanal resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kemenkeu menyatakan unggahan akun Instagram @wijaya27071 masuk kategori hoaks. Informasi itu dinilai menyesatkan dan berpotensi membingungkan publik.
“Berita yang menyatakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai mastermind penyitaan duit korupsi adalah tidak benar,” tulis akun X @PPIDKemenkeu, Minggu, 28 Desember 2025.
Kemenkeu juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya pada narasi yang mengatasnamakan pejabat negara tanpa dasar jelas.
Isu ini mencuat setelah akun @wijaya27071 mempertanyakan penyitaan uang triliunan rupiah oleh aparat penegak hukum. Terutama terkait penyerahan dana Rp6,62 triliun dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Kejaksaan Agung.
Dana tersebut diserahkan secara simbolis pada Rabu, 24 Desember 2025. Acara itu disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Menkeu Purbaya di kantor Kejaksaan Agung.
Uang rampasan tipikor itu berasal dari pemulihan kerugian negara. Kasusnya antara lain terkait izin ekspor CPO dan izin impor gula di Kementerian Perdagangan.
Namun akun tersebut menggiring opini lain. Ia menuding penyitaan dana baru dilakukan setelah Purbaya menjabat, bahkan menyebut adanya “surat sakti” yang diklaim tak pernah terbit.
Narasi itu juga membandingkan dengan kasus besar lain seperti tata kelola minyak mentah di Pertamina dan perkara timah di PT Timah Tbk, yang disebut-sebut tak terlihat hasil rampasannya.
Kemenkeu menegaskan, klaim tersebut tidak berdasar. Penindakan hukum dan penyitaan aset sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum, bukan Menteri Keuangan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kemenkeu menyebut dana Rp6,62 triliun itu akan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.
Rinciannya, Rp2,34 triliun berasal dari denda administratif kehutanan yang ditagih Satgas PKH. Sisanya, Rp4,28 triliun merupakan uang rampasan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung.
Purbaya menjelaskan, dana tambahan itu akan diatur pemanfaatannya oleh pemerintah. Opsinya beragam, mulai dari menambah anggaran penanggulangan bencana hingga menambal defisit APBN.
“Bisa dipakai mengurangi defisit, tapi tidak semuanya. Nanti kita desain untuk mendorong pembangunan,” kata Purbaya kepada wartawan.
Ia juga membuka peluang penggunaan dana tersebut untuk belanja APBN 2026. Namun prioritas awal tetap pada stabilitas fiskal tahun berjalan.
Seiring penyerahan dana itu, Satgas PKH juga menyerahkan kembali kawasan hutan tahap kelima dengan luas hampir 897 ribu hektare.
Selama sepuluh bulan, satgas ini mengklaim telah menguasai kembali 4,08 juta hektare lahan. Angka itu disebut mencapai 400 persen dari target awal.
Nilai indikasi lahan yang kembali ke negara ditaksir lebih dari Rp150 triliun. Lahan tersebut diserahkan ke kementerian terkait dan BUMN untuk dikelola sesuai peruntukan.
Kemenkeu pun menutup klarifikasi ini dengan pesan tegas. Masyarakat diminta tidak terjebak opini liar, apalagi yang dibungkus narasi sensasional tanpa data. (*0


