BACAAJA, TEGAL – Skenario buruk menghantui rakyat kecil. Mafia tanah mengintai calon korban. Bayangkan, tiba-tiba ada orang datang, mengaku pemilik rumah yang keluargamu tinggali, lalu membongkar bangunan secara paksa.
Kasus nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya ternyata bukan cerita tunggal. Di Kota Tegal, nasib serupa dialami Kushayatun (65), warga Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat.
Rumah yang sudah ditempati keluarganya turun-temurun sejak 1887, mendadak diklaim milik orang lain. Alasannya: sudah dibeli sejak tahun 2004. Tanpa banyak waktu, rumah itu dibongkar pada 1 Oktober 2025.
Bacaaja: Kebakaran Terra Drone Disebut Terkait Mafia Sawit, Kita Pantas Curiga Gak Sih?
Bacaaja: Buku ‘Catatan dari Wadas; Penyelesaian Sengketa Agraria Bendungan Bener’, Merekam Konflik Pemerintah vs Rakyat
Kushayatun mengaku syok. Ia mengatakan, selama hidupnya, keluarganya lahir, tumbuh, hingga wafat di rumah tersebut. Namun tiba-tiba, kepemilikan berubah di atas kertas.
“Tanah dan rumah mendadak ganti pemilik. Saya dapat tiga kali somasi, lalu rumah langsung diratakan,” ujar Kushayatun saat mengadu ke Ketua DPRD Kota Tegal, Kamis (2/10/2025).
Sempat sengketa di pengadilan
Menurut Kushayatun, sengketa tanah ini sebenarnya sudah sempat masuk Pengadilan Negeri pada 2020, tapi berhenti di tengah jalan. Kasus itu kembali mencuat di akhir 2024 dan berujung pada eksekusi.
Ironisnya, Kushayatun mengaku tidak pernah diperlihatkan putusan pengadilan yang sah sebelum pembongkaran dilakukan.
“Saya minta bukti putusan pengadilan sebelum eksekusi, tapi diabaikan,” katanya.
Pembongkaran bahkan dilakukan sehari setelah somasi, tanpa memberi waktu memindahkan barang-barang berharga. Rumah hancur, tempat tinggal hilang, dan kini Kushayatun terpaksa menumpang di rumah kerabat.
Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, menyatakan pihaknya akan menelusuri kasus ini dan mencari jalan keadilan.
“Kami akan bantu melaporkan ke pengadilan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan Satpol PP, camat, dan lurah, yang disebut akan dibahas dalam rapat Komisi I DPRD Kota Tegal.
Tak berhenti di DPRD, Kushayatun didampingi kuasa hukumnya, Agus Slamet, melapor ke Satreskrim Polres Tegal Kota pada Senin (6/10/2025).
Agus menilai proses pemagaran, pengosongan, hingga pembongkaran rumah kliennya tidak memiliki dasar hukum yang tetap dan sah.
“Klien kami menghuni rumah itu sejak 1887. Tiba-tiba muncul sertifikat tahun 2004 tanpa pernah diketahui klien,” ujar Agus.
Akibat pembongkaran itu, Kushayatun bukan hanya kehilangan tempat tinggal, tapi juga kios dagang yang menjadi sumber penghidupan.
Versi yang mengaku pemilik sertifikat
Di sisi lain, kuasa hukum pihak pengklaim rumah, Jefri, menyebut kliennya membeli tanah dan bangunan seluas 383 meter persegi tersebut sejak 2004 dan memiliki SHM serta AJB.
Namun, selama 21 tahun, rumah itu tidak bisa ditempati karena masih dihuni satu keluarga.
“Kami sudah menawarkan tali asih dan relokasi, tapi ditolak,” katanya.
Pemagaran dan pengosongan dilakukan dengan alasan kliennya ingin segera menempati rumah tersebut.
Alarm mafia tanah makin keras
Kasus Kushayatun di Tegal ini menambah panjang daftar dugaan konflik agraria dan mafia tanah, setelah sebelumnya publik diguncang kasus Nenek Elina di Surabaya, yang berujung penetapan tersangka dan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dua kota berbeda, pola hampir sama:
- rumah lama,
- klaim sertifikat baru,
- warga kecil tergusur.
Pertanyaannya sekarang bukan cuma soal siapa benar siapa salah, tapi: seberapa aman rumah warisan rakyat kecil di negeri ini? (*)


