BACAAJA, SEMARANG – Kasus dugaan korupsi yang menyeret Sarmo sebagai Kepala Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, jadi alarm keras buat seluruh pemerintah desa di Jawa Tengah. Pemprov Jateng mengingatkan, pengelolaan APBDes wajib sesuai aturan dan tidak boleh asal jalan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jawa Tengah, Nadi Santoso, mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan kasus tersebut melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Grobogan.
“Memang kami mendapat informasi Kades Tlogomulyo Kecamatan Gubug, Grobogan sedang diperiksa oleh kejaksaan berkaitan dengan pengelolaan APBDes,” kata Nadi, Senin (20/7/2026).
Bacaaja: Kopdes dan BUMDes Jangan Saling Bunuh, Pemprov Jateng: Bisa Jalan Bareng, Bersinergi
Bacaaja: Pemprov Bekali Kades Biar Nggak Nyemplung Korupsi
Menurut informasi yang diterima Pemprov, penyidikan tidak hanya menyasar penggunaan APBDes, tetapi juga pengelolaan BUMDes, pasar desa, dana desa saat pandemi Covid-19, hingga pengadaan di tingkat desa.
“Yang menjadi persoalan itu terkait pengelolaan BUMDes, pasar desa, dana desa saat Covid-19, kemudian pengadaan di desa. Informasi yang kami terima dari Dispermades Kabupaten seperti itu,” ujarnya.
Nadi menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Grobogan.
“Berawal dari pengaduan masyarakat ke kejaksaan, lalu diproses sesuai ketentuan,” katanya.
Ia menegaskan, sebenarnya pemerintah desa sudah memiliki regulasi yang jelas dalam mengelola anggaran. Karena itu, seluruh kepala desa diminta lebih disiplin agar tidak tersandung persoalan hukum.
“Sesuai arahan Bapak Gubernur, para kepala desa dan perangkat desa harus mengelola APBDes sesuai aturan yang berlaku. Regulasi pengelolaan APBDes, termasuk pengadaan barang dan jasa, sudah sangat jelas,” tegas Nadi.
Meski begitu, Pemprov Jateng belum berencana mengumpulkan seluruh kepala desa secara khusus. Sebab, pembinaan terkait tata kelola pemerintahan desa sudah menjadi agenda rutin.
Dalam waktu dekat, Dispermadesdukcapil Jateng juga akan menggelar kegiatan peningkatan kapasitas kepala desa pada 22–23 Juli 2026. Selain membahas sinkronisasi program pemerintah provinsi dengan pemerintah desa, forum tersebut juga akan dimanfaatkan untuk memperkuat pemahaman mengenai pengelolaan APBDes yang transparan dan akuntabel.
“Nanti akan kami sisipkan juga materi agar desa bisa mengelola APBDes dengan baik sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Grobogan menggeledah Balai Desa Tlogomulyo dan rumah kepala desa pada 7 Juli 2026 sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan APBDes dan sejumlah program desa, tahun anggaran 2019-2023. (dul)

