Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Politrik
  • Hukum
  • Economics
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Info Tetangga
  • Kepo
  • Rasan-Rasan
Reading: Kaprodi PPDS Anestesi Undip Didakwa Lakukan Pungli, Dijerat Pasal Pemerasan
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
© 2025 Bacaaja.co
Kepo

Kaprodi PPDS Anestesi Undip Didakwa Lakukan Pungli, Dijerat Pasal Pemerasan

Kaprodi Anestesiologi FK Undip, Taufik Eko Nugroho; dan Staf Administrasi Prodi Anestesiologi Undip, Sri Maryani, didakwa lakukan pungli, dijerat pasal pemerasan.

R. Izra
Last updated: Mei 26, 2025 4:02 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Terdakwa Taufik dan Sri Maryani (berbaju putih) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (26/5/2025).
Terdakwa Taufik dan Sri Maryani (berbaju putih) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (26/5/2025).
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Tiga terdakwa kasus bullying yang berujung menewaskan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), mulai disidang di PN Semarang, Senin (26/5/2025).

Ketiga terdakwa itu adalah Taufik Eko Nugroho, Kaprodi Anestesiologi FK Undip; Sri Maryani, Staf Administrasi Prodi Anestesiologi Undip; dan ZaraYupita Azra, mahasiswi senior PPDS Anestesi Undip.

Terdakwa Taufik dan Sri Maryani disidang bersama-sama, kemudian baru dilanjutkan sidang terdakwa Zara.

Jaksa Penuntut Umum Sandhy Handika mendakwa Taufik dan Sri Maryani melakukan pungutan ilegal terhadap mahasiswa PPDS Anestesi Undip sejak 2018-2023. Masing-masing mahasiswa dipungut hingga Rp80 juta.

“Tindakan terdakwa merupakan bentuk pungli ilegal, karena pungutan di luar biaya yang sah,” ujar jaksa.

Keduanya selaku pejabat di Prodi Anestesiologi Undip melanggengkan praktik pungli dan justru menarik untung dari tindakan tersebut.

Terdakwa Taufik dan Sri Maryani didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) tentang pemerasan dengan kekerasan; Pasal 378 KUHP tentang penipuan; dan atau Pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman atau pemaksaan.

Sementara terdakwa Zara selaku senior PPDS Anestesi Undip memanfaatkan kesenioritasannya untuk menindas junior. Ia menanamkan doktrin yang merugikan mahasiswa tinggal awal PPDS.

Terdakwa Zara didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) tentang pemerasan dengan kekerasan dan atau Pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman atau pemaksaan dengan kekerasan. (bai)

You Might Also Like

Tersiar Kabar Jokowi Kritis dan Masuk Rumah Sakit, Ini Jawaban Ajudannya

Tersangka Korupsi BUMD Cilacap Tak Terima Ditahan Kejaksaan, Maunya Apa?

Global Cybersecurity Measures Enhanced with New AI

Puan Tegaskan Pembahasan RUU KUHAP Terbuka dan Tidak Terburu-buru

Jokowi Bungkam soal Izin Tambang Nikel Raja Ampat: “Itu Urusan Teknis”, Tapi Lingkungan Rusak Siapa Tanggung?

TAGGED:dijerat pasal pemerasankaprodi ppds anestesi undipsidang perdana ppds undiptaufik eko nugroho
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Menyusuri Jejak Budaya di Kota Solo, Lima Destinasi yang Tak Sekadar Tempat Wisata
Next Article Kapan Anak Boleh Pakai Skincare? Ini Waktu Terbaik dan Cara Tepat Mengenalkannya

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan BPKN. Dalam kesempatan ini, politisi PDI Perjuangan itu setuju adanya percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset. Foto: dok/ist.

DPR Gaspol Sahkan RUU Perampasan Aset, Bekuk Mafia Ekonomi Tanpa Ganggu Konsumen!

Sampah plastik yang mencemari perairan di Indonesia. Indonesia ngehasilin 60 juta ton sampah per tahun, dan 17%-nya adalah plastik. Dari jumlah itu, hampir 10 juta ton plastik udah nyasar ke laut. Foto: dok/DLH Buleleng Bali.

Indonesia Darurat Sampah! 10 Juta Ton Plastik Nyemplung ke Laut, DPR Soroti Dampaknya ke Iklim

Eks-Mendikbudristek Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

Founder Gojek Nadiem Makarim Kaya Raya, tapi Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

Sidang Kasus May Day Semarang, Polisi Tak Mampu Tunjuk Hidung Pelaku Kericuhan

Ilustrasi Polri sedang melakukan patroli siber.

Bikin Status WA Aja Bisa Bikin Kamu Ditangkap, LBH Semarang Bilang Polisi Berlebihan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi oknum TNI nakal menghadapi persidangan militer.
Kepo

Oknum TNI Edarkan Sabu 40 Kg, Ditangkap di Pekanbaru

Juni 3, 2025
Ledakan pemusnahan amunisi kedaluwarsa milik TNI di Garut.
Kepo

Pemusnahan Amunisi Kadaluarsa Jangan Lagi Memakan Korban Jiwa

Mei 14, 2025
Wali Kota Solo Respati Ardi.
Kepo

Ormas Todong Pelaku Usaha Rp3 Juta Per Bulan, Wali Kota Solo: Langsung Saya Cari!

Mei 14, 2025
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Kepo

Wacana Pemakzulan Gibran Semakin Serius, Purnawirawan TNI Surati Pimpinan DPR-MPR RI

Juni 4, 2025
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?