BACAAJA, SEMARANG- Pemprov Jateng resmi mengaktifkan Posko THR Idulfitri 2026. Pengawasan dilakukan lewat Kantor Disnakertrans Jateng plus enam Satwasker di Semarang, Pati, Solo, Banyumas, Magelang, dan Pekalongan.
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz bilang, Posko THR beroperasi mulai 2 sampai 31 Maret 2026. Nggak cuma bisa datang langsung saat jam kerja, pekerja juga bisa curhat dan lapor lewat kanal online seperti LaporGub, Siladu (Sistem Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan) Kementerian Ketenagakerjaan RI, sampai WhatsApp aduan dan konsultasi.
Baca juga: Karyawan MBG Dapet THR Enggak Nih..
Aturannya sendiri nggak main-main. Pemberian THR mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Intinya jelas: perusahaan wajib bayar.
Gubernur Ahmad Luthfi juga sudah kasih arahan tegas agar perusahaan menunaikan kewajibannya. Pemerintah, kata Aziz, harus hadir memastikan kesejahteraan pekerja, apalagi momen hari raya yang cuma setahun sekali.
Poin Penting
Siapa yang Berhak? Biar nggak salah paham, ini poin pentingnya:
- THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
- Masa kerja 12 bulan atau lebih = dapat 1 kali gaji.
- Masa kerja kurang dari 12 bulan = dihitung proporsional.
- Kena PHK? Tetap berhak atas THR kalau hubungan kerja berakhir maksimal 30 hari sebelum hari raya.
Data per Februari 2026 mencatat ada 263.832 perusahaan di Jateng, dengan sekitar 2.497.000 pekerja yang berhak menerima THR. Angka yang nggak kecil, makanya pengawasannya pun dibuat serius. Aziz mengingatkan, perusahaan yang bandel bisa kena sanksi administratif. Mulai dari teguran lisan, tertulis, sampai sanksi lanjutan kalau tetap ngeyel.
Pada 2025 lalu, ada sekitar 100 aduan soal THR. Dari jumlah itu, 92 kasus berhasil diselesaikan. Sisanya, delapan kasus, mentok karena perusahaan bermasalah, termasuk yang pailit. Pengawasan kali ini juga melibatkan 35 pemerintah kabupaten/kota supaya respons bisa lebih cepat dan nggak lemot.
Baca juga: THR Belum Cair? Pemkot Solo Buka Posko Aduan Buat Para Pekerja
Di sisi lain, kabar baik datang dari PT Selalu Cinta Indonesia. HRD-nya, Ari Munanto, memastikan THR untuk sekitar 18.000 karyawan sudah disiapkan, bahkan dibayar lebih awal dari tenggat. “Pada 5 Maret seluruh THR sudah kami siapkan. Bahkan untuk karyawan lama, nilainya bisa lebih dari satu kali gaji,” katanya.
Kalau semua perusahaan bisa gercep kayak gini, Posko THR mungkin bakal sepi laporan. Tapi ya, namanya juga urusan hak pekerja, pengawasan tetap harus nyala. Soalnya, THR itu bukan bonus belas kasihan, tapi kewajiban. Jangan sampai tiap tahun dramanya sama: pekerja deg-degan, perusahaan pura-pura lupa. (tebe)


