BACAAJA, WONOSARI – PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Gunungkidul melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Bantuan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Wonosari, Selasa (22/9/2026).
Kerja sama ini menjadi bagian dari langkah PLN Icon Plus dalam memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus memastikan setiap proses bisnis, pengelolaan aset, pembangunan infrastruktur, hingga pengembangan layanan digital berjalan dengan prinsip kehati-hatian, kepatuhan, dan landasan hukum yang memadai.
Melalui PKS tersebut, PLN Icon Plus dan Kejaksaan Negeri Gunungkidul membangun landasan kolaborasi dalam penanganan berbagai aspek hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kerja sama mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta upaya pengembalian atau pemulihan aset dan mitigasi risiko hukum sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bacaaja: PLN Icon Plus Gandeng Kejari Sleman Perkuat Good Corporate Governance
Bacaaja: Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN Icon Plus Apresiasi Pelanggan Setia ICONNET
Direktur Utama PLN Icon Plus, Chipta Perdana, menyampaikan bahwa penguatan aspek hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya perusahaan menjaga tata kelola dan keberlanjutan bisnis di tengah pengembangan infrastruktur serta layanan digital.
“PLN Icon Plus tidak hanya berfokus pada pengembangan infrastruktur dan layanan digital, tetapi juga memastikan setiap proses bisnis berjalan dengan tata kelola yang baik dan landasan hukum yang kuat. Kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepastian hukum, memperkuat mitigasi risiko, serta memastikan setiap langkah perusahaan dilaksanakan secara prudent dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Chipta.
Senior Manager PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah, Leandra Agung Tri Radi Putra, mengatakan penandatanganan PKS tersebut tidak sekadar menjadi dokumen kerja sama, tetapi menjadi landasan bagi kolaborasi yang dapat memberikan dukungan hukum bagi pelaksanaan kegiatan perusahaan.
“Perjanjian ini tidak kami pandang semata-mata sebagai sebuah dokumen kerja sama, tetapi sebagai landasan kolaborasi untuk memastikan setiap langkah perusahaan dapat dijalankan dengan kehati-hatian, kepatuhan, dan perspektif hukum yang memadai. Kami berharap kerja sama ini dapat diterjemahkan dalam koordinasi yang aktif, komunikasi yang terbuka, serta langkah-langkah konkret yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak,” jelas Leandra.
Menurut Leandra, penguatan aspek hukum menjadi semakin penting seiring dengan aktivitas PLN Icon Plus yang mencakup pembangunan dan pengelolaan infrastruktur telekomunikasi, pengelolaan aset, hubungan dengan mitra dan pelanggan, hingga pengembangan berbagai layanan digital.
“Bagi PLN Icon Plus, kepastian hukum, mitigasi risiko, serta penguatan tata kelola merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlanjutan bisnis perusahaan. Karena itu, kami berharap sinergi dengan Kejaksaan Negeri Gunungkidul dapat terus terjaga dan berkembang, sehingga setiap proses bisnis dapat berjalan secara tertib, prudent, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Shinta Ayu Dewi RR, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama dengan PLN Icon Plus. Ia berharap kolaborasi tersebut dapat menjadi landasan bagi hubungan kelembagaan yang semakin baik dalam memberikan dukungan hukum sesuai dengan tugas dan kewenangan Kejaksaan.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada PLN Icon Plus atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Kami berharap kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, khususnya dalam memberikan dukungan serta pendampingan hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” ujar Shinta.
Kerja sama tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya PLN Icon Plus memperkuat budaya kepatuhan dan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap proses pengambilan keputusan. Kolaborasi dengan Kejaksaan diharapkan dapat mendukung langkah preventif perusahaan dalam mengidentifikasi dan memitigasi potensi risiko hukum, termasuk dalam pengelolaan aset dan pelaksanaan kegiatan usaha.
Dengan terjalinnya kerja sama antara PLN Icon Plus dan Kejaksaan Negeri Gunungkidul, kedua pihak berkomitmen menjaga koordinasi dan komunikasi secara berkelanjutan. Bagi PLN Icon Plus, penguatan tata kelola dan kepastian hukum menjadi bagian penting dalam memastikan pertumbuhan bisnis berjalan seiring dengan integritas, kepatuhan, dan keberlanjutan, sekaligus mendukung kehadiran layanan digital yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat. (*)

