BACAAJA, SURABAYA – Memeluk agama adalah perjalanan batin yang sangat personal. Ada yang sejak lahir sudah memeluk Islam, ada juga yang memilih Islam setelah melalui proses pencarian panjang. Nah, mereka yang memutuskan masuk Islam inilah yang disebut mualaf.
Banyak orang mengira jadi mualaf itu rumit dan penuh syarat berlapis. Padahal, prosesnya sederhana tapi punya makna yang dalam. Kuncinya adalah niat tulus dan keyakinan hati.
Persiapan Sebelum Jadi Mualaf
Sebelum resmi mengucapkan syahadat, ada beberapa hal penting yang biasanya dilakukan calon mualaf:
- Mengenal Allah SWT
Menanamkan keyakinan bahwa hanya Allah satu-satunya Tuhan yang wajib disembah. - Belajar dasar ajaran Islam
Dari ibadah sholat, tata cara hidup, sampai akhlak sehari-hari. Biasanya calon mualaf akan dibimbing oleh ustadz atau guru agama. - Mandi besar (ghusl)
Setelah syahadat, dianjurkan mandi besar sebagai simbol penyucian diri. - Siapkan administrasi
Karena perpindahan agama juga diakui secara negara, ada beberapa dokumen yang perlu diurus.
Syarat Utama Jadi Mualaf
Dalam Islam, syarat jadi mualaf nggak banyak, tapi sangat esensial:
- Khitan
Bagi laki-laki, khitan hukumnya wajib. Sementara untuk perempuan hukumnya makruh. - Mengucapkan dua kalimat syahadat
Ini adalah pintu utama masuk Islam. Kalimatnya adalah:
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
Asyhadu an laa ilaaha illallaahu, wa asyhadu anna muhammadar rasuulullaah.
Artinya: Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah. Mandi besar
Sebagai tanda membersihkan diri dari hadas
- Memahami Rukun Islam
Mulai dari syahadat, sholat, puasa, zakat, hingga haji bagi yang mampu.
Proses Jadi Mualaf
Ada dua jalur yang umum dipilih calon mualaf:
Melalui masjid
Biasanya dilakukan di masjid besar dengan disaksikan pembimbing agama dan dua saksi. Setelah itu, calon mualaf akan mendapat sertifikat resmi untuk keperluan administrasi.Syarat dokumen umumnya:
Sudah khitan
Pas foto ukuran 3×4 dan 4×6
Fotokopi KTP atau paspor
Materai
Surat pernyataan tanpa paksaan
Dua orang saksi
Melalui Kantor Urusan Agama (KUA)
Prosesnya mirip dengan di masjid. Bedanya, semua lebih formal karena langsung tercatat di instansi pemerintah. Sertifikat juga diberikan tanpa biaya.Dokumen yang perlu disiapkan:
Surat pengantar dari kelurahan
Fotokopi KTP/KK
Pas foto 3×4
Surat pernyataan masuk Islam bermaterai
Ubah Status Agama di KTP dan KK
Setelah resmi jadi mualaf, langkah berikutnya adalah mengubah status agama di dokumen kependudukan. Proses ini biasanya dilakukan di kantor kecamatan dengan membawa:
- Surat pengantar RT/RW
- KTP dan KK asli
- Surat Keterangan Mualaf
- Sertifikat Mualaf
Jadi, masuk Islam ternyata nggak sesulit yang dibayangkan. Intinya adalah keyakinan hati yang mantap, disertai langkah-langkah sederhana baik secara spiritual maupun administratif. Dengan itu, status sebagai muslim pun sah di mata agama sekaligus negara. (*)


