Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Izinnya Sih Kuliah, tapi Malah Buka Restoran! WN Afghanistan Dideportasi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Izinnya Sih Kuliah, tapi Malah Buka Restoran! WN Afghanistan Dideportasi

R. Izra
Last updated: Agustus 20, 2026 8:30 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
WNA DIDEPORTASI--Warga asing asal Afghanistan berinisial MEM (jubah putih) dideportasi dari Indonesia. (ist)
WNA DIDEPORTASI--Warga asing asal Afghanistan berinisial MEM (jubah putih) dideportasi dari Indonesia. (ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Seorang warga negara Afghanistan berinisial MEM dideportasi karena izinnya kuliah tapi malah mendirikan restoran khas Timur Tengah di Demak.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Ari Widodo mengatakan, MEM sebelumnya berada di Semarang untuk kuliah pascasarjana. Ia memegang izin tinggal terbatas khusus mahasiswa.

Setelah menyelesaikan studinya pada 30 Juli 2025, MEM masih berada di Indonesia. Pada 25 November 2025, ia bersama istrinya mendirikan sebuah perseroan terbatas.

Bahkan MEM juga tercatat sebagai direktur perusahaan tersebut.

Bacaaja: Empat WN China Sindikat Love Scamming Dideportasi
Bacaaja: Rampung Hukuman, WN India Kasus Narkotika Langsung Dideportasi

Dalam pemeriksaan, MEM mengaku restorannya belum beroperasi. Ia juga mengklaim belum bekerja ataupun menerima penghasilan dari perusahaan itu.

Meski begitu, status sebagai pendiri dan direktur perusahaan dinilai tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya sebagai mahasiswa.

MEM mengaku mendirikan perusahaan sebagai persiapan untuk mengurus izin tinggal berikutnya. Ia juga menyatakan tidak bermaksud melanggar aturan.

Imigrasi tetap menilai kegiatan tersebut tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

Perbuatan itu diduga memenuhi unsur penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Setelah melalui pemeriksaan, Imigrasi Semarang menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi.

“Izin tinggal pelajar hanya dapat digunakan untuk mengikuti kegiatan pendidikan. Apabila orang asing akan bekerja, menjalankan usaha, atau menduduki jabatan dalam perusahaan, yang bersangkutan wajib menggunakan visa dan izin tinggal yang sesuai,” kata Ari, Rabu (19/8/2026).

Ia menegaskan pengawasan terhadap orang asing akan terus dilakukan, termasuk terhadap kegiatan usaha yang dijalankan selama berada di Indonesia.

Imigrasi Semarang mengingatkan warga negara asing agar mengurus perubahan status atau izin tinggal melalui prosedur resmi sebelum menjalankan kegiatan di luar tujuan izin tinggalnya. (bae)

You Might Also Like

Bupati Kepahiang Rela Terbang Jauh ke Temanggung, Mau Bongkar Rahasia Kopi!

Anak Curhat ke AI, Bukan ke Ortu: Pemprov Geber Program Berbasis Keluarga

Server SPMB Jateng Dipasang ‘Turbo’, Jamin Nggak Ada Drama Saat Daftar Sekolah

Agustina: Usulan KH Sholeh Darat Jadi Pahlawan Nasional Masuk Tahap Verifikasi

Bacaaja.co Goes to School, Ajak Pelajar Semarang  Melek Bahaya IRET di Dunia Digital

TAGGED:deportasiheadlineizin tinggalkuliahwarga negara asingWNA
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Timah RI Masih Bocor ke Malaysia dan Singapura
Next Article Flying Fox Bermasalah, Mahasiswi UIN Saizu Dievakuasi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

SIDANG KORUPSI--Sejumlah saksi dari unsur kepala desa memberi keterangan di sidang kasus korupsi Bupati Pati, Rabu (19/8/2026). (bae)

Ada OTT KPK di Pati, Sejumlah Kades Tiba-tiba Ngaku Kehilangan HP

Ratusan Hektare Lahan di Jateng Terbakar, Karhutla Capai 166 Kasus

Flying Fox Bermasalah, Mahasiswi UIN Saizu Dievakuasi

WNA DIDEPORTASI--Warga asing asal Afghanistan berinisial MEM (jubah putih) dideportasi dari Indonesia. (ist)

Izinnya Sih Kuliah, tapi Malah Buka Restoran! WN Afghanistan Dideportasi

Timah RI Masih Bocor ke Malaysia dan Singapura

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Pendidikan

Perundungan di SMP Nasima Disorot, FPDI-P Minta Disdik Jangan Diam

Juni 25, 2026
Dua perempuan terdakwa perdagangan orang jalani sidang tuntutan di PN Semarang. (ist)
Hukum

Terdakwa Perdagangan Orang Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara, Begini Respons Korban

Februari 27, 2026
Info

Lautan Ihram Mulai Padati Saudi, Jemaah Indonesia Terus Berdatangan Hari Ini

Mei 8, 2026
Pendidikan

Punya Prestasi Internasional, Eh Gak Lolos SPMB Bikin Tanda Tanya Besar

Juni 23, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Izinnya Sih Kuliah, tapi Malah Buka Restoran! WN Afghanistan Dideportasi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?