Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Izinnya Sih Kuliah, tapi Malah Buka Restoran! WN Afghanistan Dideportasi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Izinnya Sih Kuliah, tapi Malah Buka Restoran! WN Afghanistan Dideportasi

R. Izra
Last updated: Agustus 20, 2026 8:30 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
WNA DIDEPORTASI--Warga asing asal Afghanistan berinisial MEM (jubah putih) dideportasi dari Indonesia. (ist)
WNA DIDEPORTASI--Warga asing asal Afghanistan berinisial MEM (jubah putih) dideportasi dari Indonesia. (ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Seorang warga negara Afghanistan berinisial MEM dideportasi karena izinnya kuliah tapi malah mendirikan restoran khas Timur Tengah di Demak.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Ari Widodo mengatakan, MEM sebelumnya berada di Semarang untuk kuliah pascasarjana. Ia memegang izin tinggal terbatas khusus mahasiswa.

Setelah menyelesaikan studinya pada 30 Juli 2025, MEM masih berada di Indonesia. Pada 25 November 2025, ia bersama istrinya mendirikan sebuah perseroan terbatas.

Bahkan MEM juga tercatat sebagai direktur perusahaan tersebut.

Bacaaja: Empat WN China Sindikat Love Scamming Dideportasi
Bacaaja: Rampung Hukuman, WN India Kasus Narkotika Langsung Dideportasi

Dalam pemeriksaan, MEM mengaku restorannya belum beroperasi. Ia juga mengklaim belum bekerja ataupun menerima penghasilan dari perusahaan itu.

Meski begitu, status sebagai pendiri dan direktur perusahaan dinilai tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya sebagai mahasiswa.

MEM mengaku mendirikan perusahaan sebagai persiapan untuk mengurus izin tinggal berikutnya. Ia juga menyatakan tidak bermaksud melanggar aturan.

Imigrasi tetap menilai kegiatan tersebut tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

Perbuatan itu diduga memenuhi unsur penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Setelah melalui pemeriksaan, Imigrasi Semarang menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi.

“Izin tinggal pelajar hanya dapat digunakan untuk mengikuti kegiatan pendidikan. Apabila orang asing akan bekerja, menjalankan usaha, atau menduduki jabatan dalam perusahaan, yang bersangkutan wajib menggunakan visa dan izin tinggal yang sesuai,” kata Ari, Rabu (19/8/2026).

Ia menegaskan pengawasan terhadap orang asing akan terus dilakukan, termasuk terhadap kegiatan usaha yang dijalankan selama berada di Indonesia.

Imigrasi Semarang mengingatkan warga negara asing agar mengurus perubahan status atau izin tinggal melalui prosedur resmi sebelum menjalankan kegiatan di luar tujuan izin tinggalnya. (bae)

You Might Also Like

Dokter Spesialis Tak Lagi Nunggu di RS, Jateng Bidik Wisata Medis

Hari Pertama Langsung Gaspol, Jateng Borong Empat Emas di Popnas

Ditinggal Beli Pop Mie, Anak 9 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Pemandian

Upah Naik, Buruh dan Pengusaha Jateng Sama-sama Kecewa

PLN Icon Plus Perkuat Kolaborasi dengan Dunia Pendidikan melalui Peringati Hari Anak Nasional 2026

TAGGED:deportasiheadlineizin tinggalkuliahwarga negara asingWNA
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Timah RI Masih Bocor ke Malaysia dan Singapura
Next Article Flying Fox Bermasalah, Mahasiswi UIN Saizu Dievakuasi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Minggu Pagi, Asap TPA Jatibarang Masih Kepung Kawasan Industri Candi

Warga Binaan Lapas Purwodadi Dilatih Otomotif

BSU Rp900 Ribu Cair Sekaligus Kuartal IV 2026

Drone Thermal Brimob Bongkar Titik Panas TPA Jatibarang

Pexi Jateng Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Xiangqi Asia 2028

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Sepak Bola

Enam Laga Terakhir Jadi “Ujian Nasib” PSIS

Maret 8, 2026
Mobil pickup roda depannya kejeblos lubang jalan di Kawasan Industri Candi Semarang, Minggu (25/1/2026). (bae)
Info

Jalan Kawasan Industri Candi Rusak Parah, Warga: Berlubang Seperti Kolam Ikan

Januari 25, 2026
Info

Iran-AS Masih Saling Curiga, Damai Masih Jauh?

April 12, 2026
Info

Pemprov Petakan Ulang Status RSUD

Juli 4, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Izinnya Sih Kuliah, tapi Malah Buka Restoran! WN Afghanistan Dideportasi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?