BACAAJA, JAKARTA – Isu dugaan larangan penggunaan hijab di Universitas Pertahanan (Unhan) terus jadi sorotan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kampus segera memberikan penjelasan agar kabar yang beredar tidak makin simpang siur.
MUI menilai persoalan ini perlu dijawab secara terbuka, apalagi menyangkut kebebasan menjalankan ajaran agama. Jangan sampai publik hanya mendapat informasi dari potongan cerita yang beredar di media sosial.
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma’rifah, menegaskan Unhan perlu menjelaskan aturan sebenarnya. Menurutnya, klarifikasi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tersebut.
“Jika peristiwa itu benar terjadi, maka itu adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 serta ketentuan pelanggaran HAM,” kata Siti, dikutip dari MUI Digital, Senin (24/8/2026).
Siti mengaku prihatin dengan munculnya isu tersebut. Terlebih, kabar itu muncul tak lama setelah Indonesia memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Menurut dia, kemerdekaan bukan cuma soal seremoni tahunan. Ada pula hak warga negara untuk menjalankan ajaran agama dan menjaga keyakinannya tanpa perlakuan diskriminatif.
“Pelarangan hijab menciderai makna kemerdekaan dan kemunduran perjalanan bangsa,” ujarnya.
Karena itu, Siti meminta aturan yang terbukti bersifat diskriminatif tidak dibiarkan. Ia menilai kebijakan semacam itu bisa memicu keresahan dan mengganggu semangat persatuan.
Siti juga mengingatkan posisi Unhan sebagai lembaga pendidikan. Kampus, menurut dia, seharusnya ikut mencetak generasi yang mampu menghargai perbedaan dan hidup berdampingan secara inklusif.
“Sekali lagi, pentingnya klarifikasi dari Unhan karena ini lembaga pendidikan yang seharusnya melahirkan generasi bangsa yang inklusif, bersatu, dan saling menghormati,” katanya.
Polemik ini sebelumnya muncul setelah calon mahasiswa S-1 Kedokteran Unhan, Asma Wafa Andina, membagikan pengalamannya lewat media sosial. Ia mengaku memilih mundur meski telah dinyatakan lolos seleksi tingkat pusat.
Asma menyebut ada dugaan aturan tidak tertulis yang membuat calon mahasiswi berhijab harus memilih antara melepas hijab atau tidak melanjutkan pendidikan di kampus tersebut.
Pengalaman itu ia alami saat mengikuti proses penerimaan mahasiswa baru Unhan tahun akademik 2026/2027. Ia menjalani tahapan seleksi hingga sampai pada proses tingkat pusat di Bogor.
Menurut Asma, informasi resmi penerimaan mahasiswa baru sebelumnya masih memperlihatkan bahwa peserta perempuan berhijab dapat mengikuti tes dengan tetap mengenakan hijab.
Namun, ia mengaku mendapat informasi berbeda setelah proses seleksi berlanjut. Dalam unggahannya, Asma menyebut calon mahasiswi berhijab tidak memiliki pilihan untuk tetap mengenakan hijab setelah resmi diterima.
“Hijabers memang diberi kesempatan dan difasilitasi selama mengikuti tes, tetapi tidak diberi pilihan setelah dinyatakan lulus menjadi mahasiswa. Pilihan yang ada bagi kami hanya lepas atau mundur, saya memilih opsi kedua,” tulis Asma.
Unggahan tersebut kemudian menyedot perhatian publik. Perdebatan pun muncul karena isu penggunaan hijab bersinggungan langsung dengan kebebasan beragama dan kebijakan di lingkungan pendidikan.
MUI meminta persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Klarifikasi dari Unhan dinilai menjadi kunci untuk mengetahui apakah dugaan tersebut benar atau justru terjadi kesalahpahaman.
Sampai berita ini ditulis, Unhan belum menyampaikan keterangan resmi mengenai isu tersebut. Publik pun masih menunggu penjelasan kampus terkait aturan penggunaan hijab bagi mahasiswi. (*)

