Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Honor Mandek, Petugas Sensus Mulai Gelisah
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Honor Mandek, Petugas Sensus Mulai Gelisah

Nugroho P.
Last updated: Juli 17, 2026 7:20 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
ilustrasi sensus ekonomi 2026.
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Sejumlah petugas Sensus Ekonomi 2026 di Kota Semarang mengeluhkan honor kerja yang belum juga mereka terima. Bukan semata soal nominal, mereka mengaku bingung karena belum mendapat kepastian kapan pembayaran akan benar-benar cair.

Salah seorang petugas berinisial C mengaku sudah bekerja sejak 15 Juni 2026. Sesuai perjanjian kerja, honor disebut akan dibayarkan dalam dua tahap atau termin.

Untuk pembayaran pertama, petugas diwajibkan menyelesaikan sedikitnya 40 persen dari total beban kerja selama satu bulan. C mengklaim target itu sudah berhasil ia lampaui.

Menurut pengakuannya, progres pekerjaannya bahkan sudah mencapai sekitar 45 persen. Karena itu, ia merasa pembayaran termin pertama semestinya sudah bisa diproses.

Namun, situasi berubah setelah Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Semarang mengumumkan daftar petugas yang berhak menerima pembayaran tahap awal.

Dalam pengumuman tersebut, muncul syarat tambahan yang menurut C tidak tercantum dalam kontrak kerja. Salah satunya adalah kewajiban menyelesaikan 80 persen pekerjaan di masing-masing empat Satuan Lingkungan Setempat (SLS).

Ketentuan itulah yang dipersoalkan sejumlah petugas. Mereka menilai aturan tambahan tersebut berbeda dengan isi perjanjian yang sebelumnya mereka tanda tangani.

C juga mengaku terkejut karena dari sekitar seribu petugas sensus di wilayah Semarang dan sekitarnya, hanya belasan orang yang dinyatakan lolos untuk pencairan honor tahap pertama.

Di sisi lain, para petugas tetap harus mengeluarkan biaya operasional setiap hari. Mulai dari ongkos transportasi, bahan bakar, hingga kebutuhan makan selama menjalankan pendataan di lapangan.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala BPS Kota Semarang Rudi Cahyono memberikan penjelasan. Ia menegaskan mekanisme pembayaran tetap mengacu pada Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang telah disepakati bersama.

Menurut Rudi, pembayaran memang dibagi menjadi dua termin. Tahap pertama diberikan setelah petugas menyelesaikan minimal 40 persen target pekerjaan sekaligus menjalani masa pendataan selama satu bulan.

Meski begitu, pencairan tidak bisa langsung dilakukan begitu target tercapai. Seluruh hasil kerja harus lebih dulu melewati proses pemeriksaan administrasi dan verifikasi.

Petugas juga diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen pendukung. Di antaranya berita acara pemeriksaan pekerjaan, bukti capaian melalui tangkapan layar aplikasi, serta surat pernyataan penyelesaian tugas yang telah ditandatangani.

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, barulah proses pembayaran diajukan sesuai mekanisme anggaran pemerintah.

Rudi menjelaskan, berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan negara, proses pembayaran memiliki batas waktu maksimal 17 hari kerja sejak hak tagih muncul.

Terkait syarat penyelesaian 80 persen di empat SLS yang ramai dipersoalkan petugas, Rudi menyebut hal itu bukan aturan baru. Menurutnya, ketentuan tersebut hanya strategi internal agar penyelesaian pekerjaan lebih tertata.

Ia menegaskan dasar utama pembayaran tetap mengacu pada penyelesaian minimal 40 persen beban kerja sebagaimana tertuang dalam SPK.

Sementara itu, pembayaran termin kedua dijadwalkan dilakukan setelah seluruh target pekerjaan selesai dan berita acara serah terima hasil pendataan telah diterima. Batas akhirnya ditetapkan paling lambat pada 15 September 2026. (*)

You Might Also Like

Husein Pati ‘Si Penjilat’ Teriak Lantang di Tipikor Semarang: Sudewo Korban Politik!

23 Prajurit Marinir AL Tertimbun Longsor Cisarua, KSAL: 4 Personel Ditemukan Gugur

Rute Penerbangan Internasional Bandara Ahmad Yani Seret, Padahal Trafik Pesawat Naik 36 Persen

ESDM Jateng: Lereng Slamet Longsor Karena Hujan Terlalu Niat

Ketua DPRD Jateng: Sayur dan Buah Jateng Harus Naik Kelas!

TAGGED:honor petugas sensusSemarangsensus ekonomi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Festival Literasi Jateng Bukan Sekadar Jual Buku
Next Article Jangan Nekat, Puncak Merapi Belum Aman

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Tujuh Pejabat Polres Banjarnegara Resmi Berganti

Anggaran Pendidikan 2027 Naik, Tapi Masih Kurang

Jangan Disepelekan, Ini 6 Tanda Gula Darah Tinggi

Baru Diresmikan, Jembatan Pongpet Mendadak Melengkung

Kebanyakan Daun Pepaya Bisa Bikin Tubuh Bereaksi, Simak!

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ekonomi

HIPMI Semarang Resmi Dilantik, Wali Kota: Saatnya Anak Muda Jadi Mesin Ekonomi Kota!

September 26, 2025
Info

Lahir Hari Apa? Primbon Jawa Punya Tebakan Watak Menarik

Juni 6, 2026
Hukum

Niat Tebang Kayu Tengah Malam, Pulang Tinggal Nama

April 16, 2026
Sepak Bola

Balik Lagi! Thaufan Hidayat Pilih Tetap Berseragam PSIS

Juli 6, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Honor Mandek, Petugas Sensus Mulai Gelisah
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?