BACAAJA, SEMARANG – Sejumlah petugas Sensus Ekonomi 2026 di Kota Semarang mengeluhkan honor kerja yang belum juga mereka terima. Bukan semata soal nominal, mereka mengaku bingung karena belum mendapat kepastian kapan pembayaran akan benar-benar cair.
Salah seorang petugas berinisial C mengaku sudah bekerja sejak 15 Juni 2026. Sesuai perjanjian kerja, honor disebut akan dibayarkan dalam dua tahap atau termin.
Untuk pembayaran pertama, petugas diwajibkan menyelesaikan sedikitnya 40 persen dari total beban kerja selama satu bulan. C mengklaim target itu sudah berhasil ia lampaui.
Menurut pengakuannya, progres pekerjaannya bahkan sudah mencapai sekitar 45 persen. Karena itu, ia merasa pembayaran termin pertama semestinya sudah bisa diproses.
Namun, situasi berubah setelah Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Semarang mengumumkan daftar petugas yang berhak menerima pembayaran tahap awal.
Dalam pengumuman tersebut, muncul syarat tambahan yang menurut C tidak tercantum dalam kontrak kerja. Salah satunya adalah kewajiban menyelesaikan 80 persen pekerjaan di masing-masing empat Satuan Lingkungan Setempat (SLS).
Ketentuan itulah yang dipersoalkan sejumlah petugas. Mereka menilai aturan tambahan tersebut berbeda dengan isi perjanjian yang sebelumnya mereka tanda tangani.
C juga mengaku terkejut karena dari sekitar seribu petugas sensus di wilayah Semarang dan sekitarnya, hanya belasan orang yang dinyatakan lolos untuk pencairan honor tahap pertama.
Di sisi lain, para petugas tetap harus mengeluarkan biaya operasional setiap hari. Mulai dari ongkos transportasi, bahan bakar, hingga kebutuhan makan selama menjalankan pendataan di lapangan.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala BPS Kota Semarang Rudi Cahyono memberikan penjelasan. Ia menegaskan mekanisme pembayaran tetap mengacu pada Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang telah disepakati bersama.
Menurut Rudi, pembayaran memang dibagi menjadi dua termin. Tahap pertama diberikan setelah petugas menyelesaikan minimal 40 persen target pekerjaan sekaligus menjalani masa pendataan selama satu bulan.
Meski begitu, pencairan tidak bisa langsung dilakukan begitu target tercapai. Seluruh hasil kerja harus lebih dulu melewati proses pemeriksaan administrasi dan verifikasi.
Petugas juga diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen pendukung. Di antaranya berita acara pemeriksaan pekerjaan, bukti capaian melalui tangkapan layar aplikasi, serta surat pernyataan penyelesaian tugas yang telah ditandatangani.
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, barulah proses pembayaran diajukan sesuai mekanisme anggaran pemerintah.
Rudi menjelaskan, berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan negara, proses pembayaran memiliki batas waktu maksimal 17 hari kerja sejak hak tagih muncul.
Terkait syarat penyelesaian 80 persen di empat SLS yang ramai dipersoalkan petugas, Rudi menyebut hal itu bukan aturan baru. Menurutnya, ketentuan tersebut hanya strategi internal agar penyelesaian pekerjaan lebih tertata.
Ia menegaskan dasar utama pembayaran tetap mengacu pada penyelesaian minimal 40 persen beban kerja sebagaimana tertuang dalam SPK.
Sementara itu, pembayaran termin kedua dijadwalkan dilakukan setelah seluruh target pekerjaan selesai dan berita acara serah terima hasil pendataan telah diterima. Batas akhirnya ditetapkan paling lambat pada 15 September 2026. (*)

