Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Hakim PN Semarang Gagalkan Upaya Praperadilan Tersangka 1 Kg Ganja
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Hakim PN Semarang Gagalkan Upaya Praperadilan Tersangka 1 Kg Ganja

Upaya praperadilan tersangka pengedar 1 Kg ganja kandas di tangan hakim PN Semarang.

R. Izra
Last updated: Oktober 15, 2025 11:56 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Hakim PN Semarang, Righmen MS Situmorang (depan) menyidangkan praperadilan kasus peredaran ganja 1 kilogram. (dok bnn)
Hakim PN Semarang, Righmen MS Situmorang (depan) menyidangkan praperadilan kasus peredaran ganja 1 kilogram. (dok bnn)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Nur Icsan gagal lepas dari status tersangka kasus kepemilikan ganja 1 kilogram. Permohonan praperadilannya di pengadilan ditolak hakim.

Dalam praperadilan itu, Icsan menggugat BNN Provinsi Jateng yang menetapkannya sebagai tersangka. Icsan udah berharap bisa lolos lewat jalur hukum itu, meski berakhir gigit jari.

“Menyatakan gugatan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Tunggal Righmen MS Situmorang.

Keputusan hakim itu bikin BNN Jateng menang telak. Artinya, penyidikan dianggap sah. Setelah ini kasusnya bakal diserahkan ke jaksa.

Icsan awalnya diciduk tim BNN di Grobogan, pertengahan Juli lalu. Barang buktinya satu kilogram ganja. Dia berdalih ganja itu buat “konsumsi pribadi”. Tapi penyidik menganggap udah jelas masuk peredaran.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Jateng, Henry Siahaan bilang, selama seminggu sidang praperadilan digelar. Tujuh hari penuh argumen, tapi hakim tetap condong ke BNN.

Menurut Henry, keputusan itu bukti timnya kerja sesuai aturan. “Putusan hakim ini menegaskan profesionalisme dan integritas para penyidik BNN dalam menjalankan tugas pemberantasan narkotika,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).

Di tempat lain, Kepala BNN Jateng, Brigjen Agus Rohmat, juga ikut angkat bicara. Menurutnya ini bukti proses penegakan hukum di BNN Jateng udah sesuai prosedur.

Ia bilang, kemenangan ini bukan buat gagah-gagahan, tapi jadi penyemangat buat perang lawan narkoba. “Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah ini,” tegasnya.

Selain itu, katanya, BNN lagi all-out dukung program nasional. Fokusnya ngebangun masyarakat sehat, tangguh, dan bebas narkoba.

Karena buat mereka, ini bukan sekadar soal hukum. Tapi soal masa depan generasi muda juga. (bae)

You Might Also Like

IDI Jateng Pasang Badan, Gak Terima Dokter RSI Sultan Agung Jadi Korban Kekerasan Keluarga Pasien ‘Sultan’

Kasus Bocah Anak Politikus PKS Cilegon Terungkap, Pelaku Akhirnya Diamankan Polisi

Dibisiki Pimpinan Bank, Perempuan di Semarang Gelapkan Kredit Bank DKI Rp2,7 Miliar

Dukun Iskandar Kambuh Lagi: Pasutri di Pemalang Jadi Korban Kopi Beracun

Pengacara Khawatir Jika Rezki-Rafli Dibui, Kuliahnya Keteteran

TAGGED:pengedar ganjaPN Semarangpraperadilantersangka
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi teknologi deepfake AI. Geger Deepfake AI SMAN 11 Semarang: Chiko Bikin Konten Bokis Mengerikan
Next Article Ilustrasi teknologi deepfake AI. Heboh Deepfake ‘Smanse’, Disdik Jateng Masih Ngumpulin Informasi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Wakil Ketua DPRD Jateng dari Fraksi Golkar, M Saleh.

Wacana Peralihan LPG ke DME, M Saleh: Sosialisasi Dulu, Jangan Sampai Bikin Warga Kaget

Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo.

Survei IPI: Ganjar Masuk Tiga Besar Kandidat Capres 2029, Ada Nama Baru Masuk Radar

Terdakwa Andhi Nur Huda duduk di kursi pesakitan saat sidang putusan kasus korupsi BUMD Cilacap, di Tipikor Semarang, Rabu (11/2/2026). (bae)

Ringan Banget Banyak Diskon! Dituntut 18 Tahun, Koruptor Cilacap hanya Dihukum 2 Tahun

Sejumlah bambu ditanam warga untuk menyangga jembatan akses keluar-masuk dari dan ke Deliksari, Rabu (11/02/2026).

Longsor Ancam Akses Warga Gunungpati, Jembatan Deliksari Nyaris Ambruk

Nurul, pria asal pesisir selatan Blitar, mencium sarang tawon vespa peliharaannya.

Kisah Nurul, Pawang Tawon Vespa dari Blitar: Dengungnya seperti Lagu Nostalgia

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

TP PKK Jawa Tengah barengan Densus 88 Anti Teror resmi meluncurkan gerakan “Ibu Jogo Anak”. Nampak Ketua TP PKK Jateng dan Perwakilan Densus 8 berfoto bersama usai audiensi. Foto: dok/bae
Hukum

Gerakan “Ibu Jogo Anak” Resmi Digas: Saatnya Emak-Emak Turun Tangan Lawan Radikalisme Online!

September 8, 2025
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hukum

Pasal Penghinaan Presiden-Wapres Hidup Lagi, Hanya Prabowo dan Gibran yang Boleh Lapor

Januari 6, 2026
Penyidik Kejagung menyita uang Rp 2 miliar dalam plastik Mickey Mouse dari rumah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.
Hukum

Iwan Kurniawan Lukminto Susul Kakaknya ke Penjara, Jadi Tersangka Baru Korupsi Sritex

Agustus 14, 2025
Mohammad Elham Yahya Al-Maliki atau Gus Elham.
Hukum

KPAI bakal Laporkan Gus Elham ke Polisi: Ini Masalah Serius, Bukan Khilaf

November 15, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Hakim PN Semarang Gagalkan Upaya Praperadilan Tersangka 1 Kg Ganja
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?