BACAAJA, SEMARANG – Sidang Chiko Radityatama Agung Putra masuk tahap vonis. Tapi pembacaan putusan terdakwa kasus pembuat konten cabul ‘Skandal Smanse’ pakai AI itu batal digelar.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Agung Iriawan bilang, sidang ditunda karena salah satu hakim anggota sedang sakit.
“Seharusnya putusan dibacakan hari ini, tapi belum siap. Sidang kami tunda,” ujarnya singkat, Kamis (26/2/2026).
Bacaaja: Dimaafkan Korban, Chiko Pengedit Konten Cabul Cuma Dituntut Tujuh Bulan Bui
Bacaaja: Mahasiswa Undip Penyebar Konten ‘Skandal Smanse’ Terancam DO
Sebelumnya, dalam sidang tertutup, Chiko dituntut 7 bulan penjara dan denda kategori VI sesuai KUHP baru.
Jaksa menilai Chiko terbukti memproduksi dan menyebarkan konten pornografi. Pasal yang dipakai Pasal 407 KUHP Nasional, hasil penyesuaian dari dakwaan sebelumnya.
Meski ancaman maksimalnya bisa 10 tahun, tuntutan dibuat lebih ringan.
Alasannya, para korban sudah memaafkan. Chiko belum pernah dihukum, masih muda, berstatus mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, dan bersikap kooperatif di persidangan.
Pengacara para korban, Bagas Wahyu Jati berharap agar putusan Chiko lebih berat. Sebab, menurutnya, tuntutan jaksa terlalu ringan.
“Harapan para korban ya bisa dihukum maksimal 10 tahun sesuai pasal yang terbukti. Jangan cuma 7 bulan,” kritiknya, Kamis (26/2/2026).
Perlu diketahui, Chiko diduga mengedit foto dan video biasa menjadi konten cabul menggunakan AI. Korbannya siswi dan alumni sekolah lamanya, SMA Negeri 11 Semarang.
Sebagian konten itu diunggah ke media sosial dan memicu protes keras.
Kasus ini sempat viral dan Chiko muncul lewat video klarifikasi. Ia mengaku bersalah dan meminta maaf. Permintaan maaf itu tak menghentikan proses hukum. (bae)


