BACAAJA, SEMARANG – Puluhan massa pengagum Ahmad Yazid alias Gus Yazid datang ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk mengawal sidang putusan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (26/8/2026).
Namun, putusan yang mereka tunggu ternyata urung dibacakan. Majelis hakim justru meminta waktu tambahan dua minggu untuk menyelesaikan putusan.
Puluhan massa tersebut terlihat berkumpul di ruang pengadilan. Mereka datang untuk memberikan dukungan kepada Gus Yazid yang sebelumnya dituntut enam tahun penjara oleh jaksa.
Bacaaja: Dibilang Belikan Alphard untuk Kowad Cantik, Letjen Widi Tak Terima
Bacaaja: Mengenal Lebih Dekat Dian Putri: Eks-Kowad Cantik Jadi Pebisnis, Terseret Pencucian Uang
Beberapa kali massa bersorak “Allahuakbar!” saat menunggu jalannya persidangan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rightmen MS Situmorang, mengatakan putusan perkara belum selesai disusun. Karena itu, majelis meminta waktu tambahan dua minggu.
“Ya, kita putusannya belum selesai. Jadi tunggu, hakim minta waktu dua minggu,” kata Rightmen.
Ia memastikan penundaan tersebut tidak berkaitan dengan adanya intervensi dari pihak tertentu. Menurutnya, majelis hakim tetap menjaga proses penyusunan putusan.
“Tenang enggak ada intervensi apa-apa. Itu semua baik, dari sini dan sini semua enggak ada. Dan kita jaga banget. Gitu dulu ya,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Gus Yazid didakwa turut serta melakukan TPPU hasil korupsi jual beli lahan di Kabupaten Cilacap.
Jaksa sebelumnya menuntut Gus Yazid enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jaksa menilai Gus Yazid turut membantu menyamarkan asal-usul uang, salah satunya melalui pembuatan enam kuitansi yang menggambarkan seolah-olah ada penerimaan hibah Rp20 miliar. (bae)

