Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Google Dihukum Bayar Denda Rp 5 Triliun kepada Pengguna Android, Ini Kasusnya
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Google Dihukum Bayar Denda Rp 5 Triliun kepada Pengguna Android, Ini Kasusnya

Pengadilan California mewajibkan Google membayar denda Rp 5 triliun kepada pengguna Android di negara bagian itu, karena dinilai terbukti kumpulkan data secara diam-diam.

R. Izra
Last updated: Juli 6, 2025 2:38 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Ilustrasi kantor pusat Google.
Ilustrasi kantor pusat Google.
SHARE

NARAKITA – Google telah mengumpulkan data pengguna Android secara diam-diam. Raksasa teknologi mesin pencarian itu mengumpulkan data pengguna meski saat ponsel Android sedang tak digunakan alias idle.

Atas aksinya ini, Google digugat ke pengadilan dan dijatuhi hukuman untuk membayar denda Rp 5 triliun kepada pengguna Android di negara bagian California, Amerika Serikat (AS).

Dikutip Reuters, kasus ini berawal dari gugatan class-action pengguna Android di negara bagian tersebut yang mengajukan class-action lawsuit atau gugatan perwakilan kelompok sejak 2019 lalu.

Dalam gugatan tersebut, para pengguna Android di California menuding bahwa Google telah mengumpulkan data dari ponsel mereka tanpa izin, secara diam-diam, saat sedang tidak digunakan.

Penggugat menduga, data-data tersebut kemudian disalahgunakan Google dengan memanfaatkannya untuk keperluan internal perusahaan.

Salah satunya yaitu layanan periklanan yang ditargetkan. Menurut keterangan pengacara penggugat, Glen Summers, putusan pengadilan California yang mengabulkan gugatan mereka jelas menegaskan substansi kasus tersebut dan sekaligus menjadi bukti bahwa Google memang telah melakukan penyalahgunaan data.

“Dengan tegas membenarkan substansi kasus ini dan mencerminkan keseriusan pelanggaran Google,” kata Summers, dilansir dari laporan Android Auhority, Minggu (6/7/2025).

Google berencana melakukan banding terhadap putusan tersebut.

Kepada media teknologi Android Authority, Juru Bicara Google Jose Castaneda mengatakan bahwa keputusan ini merupakan kemunduran bagi pengguna Android.

“Kami sangat tidak setuju dengan keputusan hari ini dan akan mengajukan banding.”

“Putusan ini merupakan kemunduran bagi pengguna, karena salah memahami layanan yang penting bagi keamanan, kinerja, dan keandalan perangkat Android,” jelas Castaneda.

Google menyatakan bahwa pengguna Android pada dasarnya sudah memberikan persetujuan terkait semua aktivitas pengumpulan data lewat syarat dan kebijakan privasi yang berlaku di ponsel mereka.

Perusahaan juga menegaskan bahwa bahwa praktik pengumpulan data tersebut sama sekali tidak merugikan penggunanya.

Selain kasus di California, Google juga dilaporkan masih harus menghadapi gugatan serupa dari 49 negara bagian lain di AS.

Proses persidangan tersebut kabarnya akan berlangsung pada April 2026 mendatang. (*)

You Might Also Like

Gubernur: Polri Harus Dekat dengan Rakyat, Bukan Berjarak

Besaran Tantiem Komisasris BUMN Yang Bikin Iri

Mau Awet Muda? Liburan!

Lakukan Pertemuan Bilateral di Sela PUIC, Puan Tekankan Dukung Negara Palestina

Ruang Laktasi Kok Buat Ngrokok, Satpol Kena Denda Deh

TAGGED:californiagoogle didendagoogle didenda bayar pengguna androidgoogle kumpulkan data pengguna android diam-diam
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Sekolah Rakyat di Jateng Dibuka, 1.075 Siswa Kurang Mampu Siap Terima Pendidikan Gratis
Next Article Ilustrasi energi baru terbarukan (ebt) pembangkit listrik tenaga angin dan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). (narakita/grafis/tera) EBT Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Global 21 Persen pada 2060, Ini Syaratnya

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Pimpinan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok. (ist)

“Kami Pulang Dulu”, Warga Pati Pamit setelah Bikin Kesepakatan dengan Pimpinan DPR RI

Gunung Ungaran Mau Dibor? Tenang, Jalannya Masih Panjang

Sehari Tiga Iman, Agustina: Beda Bukan Berarti Berjarak

Akhirnya DPR Kasih Kepastian, RUU Perampasan Aset Diketok Desember

Demo DPR Polisi Amankan 65 Orang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Unik

Elon Musk Dukung Pemakzulan Trump, Sodorkan Sosok Ini sebagai Pengganti

Juni 9, 2025
Unik

Pemprov Jateng Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif

Juni 15, 2025
Terdakwa korupsi proyek Jembatan Merah Purbalingga, Zaini Makarim saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
Unik

Eks Cawabup Purbalingga Zaini Makarim Minta Dibebaskan dari Tuntutan karena Alasan Ini

Juli 10, 2025
Viral

Rumah Jokowi Di-rename Netizen, PSI Santai Aja

Februari 18, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Google Dihukum Bayar Denda Rp 5 Triliun kepada Pengguna Android, Ini Kasusnya
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?