Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Google Dihukum Bayar Denda Rp 5 Triliun kepada Pengguna Android, Ini Kasusnya
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Google Dihukum Bayar Denda Rp 5 Triliun kepada Pengguna Android, Ini Kasusnya

Pengadilan California mewajibkan Google membayar denda Rp 5 triliun kepada pengguna Android di negara bagian itu, karena dinilai terbukti kumpulkan data secara diam-diam.

R. Izra
Last updated: Juli 6, 2025 2:38 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Ilustrasi kantor pusat Google.
Ilustrasi kantor pusat Google.
SHARE

NARAKITA – Google telah mengumpulkan data pengguna Android secara diam-diam. Raksasa teknologi mesin pencarian itu mengumpulkan data pengguna meski saat ponsel Android sedang tak digunakan alias idle.

Atas aksinya ini, Google digugat ke pengadilan dan dijatuhi hukuman untuk membayar denda Rp 5 triliun kepada pengguna Android di negara bagian California, Amerika Serikat (AS).

Dikutip Reuters, kasus ini berawal dari gugatan class-action pengguna Android di negara bagian tersebut yang mengajukan class-action lawsuit atau gugatan perwakilan kelompok sejak 2019 lalu.

Dalam gugatan tersebut, para pengguna Android di California menuding bahwa Google telah mengumpulkan data dari ponsel mereka tanpa izin, secara diam-diam, saat sedang tidak digunakan.

Penggugat menduga, data-data tersebut kemudian disalahgunakan Google dengan memanfaatkannya untuk keperluan internal perusahaan.

Salah satunya yaitu layanan periklanan yang ditargetkan. Menurut keterangan pengacara penggugat, Glen Summers, putusan pengadilan California yang mengabulkan gugatan mereka jelas menegaskan substansi kasus tersebut dan sekaligus menjadi bukti bahwa Google memang telah melakukan penyalahgunaan data.

“Dengan tegas membenarkan substansi kasus ini dan mencerminkan keseriusan pelanggaran Google,” kata Summers, dilansir dari laporan Android Auhority, Minggu (6/7/2025).

Google berencana melakukan banding terhadap putusan tersebut.

Kepada media teknologi Android Authority, Juru Bicara Google Jose Castaneda mengatakan bahwa keputusan ini merupakan kemunduran bagi pengguna Android.

“Kami sangat tidak setuju dengan keputusan hari ini dan akan mengajukan banding.”

“Putusan ini merupakan kemunduran bagi pengguna, karena salah memahami layanan yang penting bagi keamanan, kinerja, dan keandalan perangkat Android,” jelas Castaneda.

Google menyatakan bahwa pengguna Android pada dasarnya sudah memberikan persetujuan terkait semua aktivitas pengumpulan data lewat syarat dan kebijakan privasi yang berlaku di ponsel mereka.

Perusahaan juga menegaskan bahwa bahwa praktik pengumpulan data tersebut sama sekali tidak merugikan penggunanya.

Selain kasus di California, Google juga dilaporkan masih harus menghadapi gugatan serupa dari 49 negara bagian lain di AS.

Proses persidangan tersebut kabarnya akan berlangsung pada April 2026 mendatang. (*)

You Might Also Like

Latest Audio Gear for Supreme Sound Quality

Pemprov Jateng Siap Kembangkan Jaringan Penerbangan Perintis ke Wilayah Terpencil

Tiga Tahun Menunggu dalam Sunyi, Sudah 1.000 Hari Keluarga Iwan Boedi Menanti Keadilan

Pasangan Gay Taiwan Dihujani Kritik Usai Punya 4 Bayi Lewat Surrogasi di Meksiko

Ketupat dan Cerita yang Tak Pernah Usai Setelah Lebaran

TAGGED:californiagoogle didendagoogle didenda bayar pengguna androidgoogle kumpulkan data pengguna android diam-diam
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Sekolah Rakyat di Jateng Dibuka, 1.075 Siswa Kurang Mampu Siap Terima Pendidikan Gratis
Next Article Ilustrasi energi baru terbarukan (ebt) pembangkit listrik tenaga angin dan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). (narakita/grafis/tera) EBT Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Global 21 Persen pada 2060, Ini Syaratnya

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

MENGADILI BASUKI--Majelis hakim PN Semarang membacakan putusan terdakwa Basuki di kasus kematian dosen Untag. (bae)

Hakim Ungkap Kejamnya AKBP Basuki Biarkan Dosen Untag Mati, Singgung soal Selingkuhan

EDUKASI PENTINGNYA IMUNISASI - Kemenkes RI gandeng Pemkab Pesawaran, Lampung, menggalakkan edukasi pentingnya imunisasi untuk tumbuh kembang anak. (ist)

Kemenkes Gerak Cepat Edukasi Imunisasi di Pesawaran, Ada Talkshow hingga Dongeng Anak

Menaja Keterkaitan Gula dengan Perayaan Kebahagiaan

PAKAI ROMPI--Petugas kejaksaan memakaikan rompi tahanan AKPB Basuki usia sidang vonis. (bae)

AKBP Basuki Dihukum 6 Tahun Penjara, Polri Didesak Segera Lakukan Pemecatan

Agustus Nanti Matahari Rasanya Dekat, Kemarau Datang Lebih Cepat

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Operasi Sindoor: Serangan Udara India yang Dipertanyakan Efektivitasnya

Mei 10, 2025
Unik

Magisnya Valley Rahong 12 Camp Riverside: Ngopi, Glamping, dan Arung Jeram dalam Pelukan Alam Pangalengan

Mei 25, 2025
Tips

Rahasia Umur Baterai Mobil Listrik yang Jarang Dibahas Orang

November 28, 2025
Sururi, pendekar penggerak penanaman mangrove di pesisir Semarang.
Lakon Lokal

Kenalan Sama Pak Sururi, Orang Biasa dengan Aksi Luar Biasa Jaga Pesisir Semarang

Januari 4, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Google Dihukum Bayar Denda Rp 5 Triliun kepada Pengguna Android, Ini Kasusnya
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?