BACAAJA, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) nemuin fakta yang bikin geleng-geleng kepala. Rekening seorang karyawan isinya mencapai RP12 triliun. Gak wajar banget.
Uang Rp12,49 triliun itu diduga hasil transaksi ilegal di sektor tekstil. Uang itu kemudian disimpan bukan di rekening perusahaan, tapi pakai rekening karyawan dan rekening pribadi.
Temuan ini diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam Catatan Capaian Strategis 2025.
Bacaaja: Hotman Paris Ngamuk-ngamuk, Tolak PPATK Bekukan Rekening Bank 3 Bulan Tanpa Transaksi
Bacaaja: Uang Korupsi Sritex Mengalir ke Mana Saja? Komisi III DPR Minta PPATK Telusuri
Dalam laporan itu, PPATK menyebut ada pihak-pihak tertentu yang sengaja “menyembunyikan” omzet dengan cara memecah aliran uang ke rekening-rekening atas nama individu.
“Salah satu temuan signifikan ada di sektor perdagangan tekstil, di mana omzet hingga Rp 12,49 triliun diduga disamarkan lewat rekening karyawan atau pribadi,” tulis PPATK, dikutip Kamis (29/1/2026).
Meski begitu, PPATK belum buka-bukaan soal identitas perusahaan maupun detail modus yang dipakai dalam praktik jual beli ilegal tersebut.
Bukan cuma soal transaksi gelap, temuan ini juga disorot karena berpotensi kuat terkait penghindaran pajak hingga pencucian uang.
Untuk itu, PPATK menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan agar praktik semacam ini bisa ditekan.
Kolaborasi PPATK dan DJP disebut bukan cuma formalitas. Dari kerja sama intelijen keuangan itu, negara berhasil mengoptimalkan penerimaan hingga Rp 18,64 triliun dalam periode 2020 sampai Oktober 2025.
Di luar urusan pajak, PPATK juga menegaskan bahwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih jadi ancaman serius bagi sistem keuangan dan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat.
Karena itu, PPATK bakal memperketat pengawasan, termasuk audit intensif terhadap praktik jual beli rekening yang kerap jadi pintu masuk kejahatan digital.
Upaya ini juga bakal dibarengi dengan kerja sama internasional lewat pertukaran informasi intelijen keuangan lintas negara.
Sepanjang 2025 sendiri, PPATK mencatat telah menghasilkan 173 hasil analisis, empat hasil pemeriksaan, serta satu informasi strategis di sektor fiskal. Total nilai transaksi yang dianalisis pun nggak main-main, tembus Rp 934 triliun.
Temuan ini jadi sinyal keras: modus lama pakai rekening “pinjam nama” masih marak, dan negara mulai makin serius membongkarnya. (*)


