BACAAJA, JAKARTA – Status Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang tiba-tiba nonaktif belakangan bikin heboh.
Terlebih, banyak pasien cuci darah di seluruh Indonesia banyak yang kenda dampaknya. Mereka lantang bersuara.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan, pihaknya bukan yang punya wewenang buat aktifin atau nonaktifin peserta PBI.
Menurut Ali, semua keputusan soal PBI ada di tangan Kementerian Sosial (Kemensos).
“Beberapa orang yang biasa PBI tiba-tiba dinonaktifkan. Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau menonaktifkan sebagai PBI. PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial,” jelasnya.
Bacaaja: Diabetes Jadi “Langganan” Peserta Skrining BPJS Semarang
Bacaaja: Jangan Salah Paham, Lima Operasi Ini Tak Ditanggung BPJS
Ia menambahkan, kebijakan penonaktifan ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku Februari 2026. Jadi, peserta yang dianggap sudah nggak memenuhi kriteria otomatis tidak diaktifkan lagi.
Buat masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Ali mengimbau supaya rutin ngecek status kepesertaan lewat aplikasi Mobile JKN.
Bisa diaktifkan lagi, tapi begini syaratnya
Kabar baiknya, peserta yang merasa masih berhak bisa mengajukan komplain agar status PBI diaktifkan kembali. Ada tiga syarat utama:
- Terdaftar sebagai peserta PBI di periode bulan sebelumnya
- Termasuk kategori miskin atau rentan miskin
- Sedang membutuhkan layanan kesehatan darurat
“Segera laporkan ke Dinas Sosial, dan tentu koordinasikan dengan menginformasikan ke BPJS Kesehatan,” katanya.
Apa kata Mensos?
Menteri Sosial Saifullah Yusuf juga ikut angkat bicara soal ramainya pasien yang disebut ditolak karena status PBI nonaktif. Ia menegaskan rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Kalau ada BPJS-nya dicoret, ya dilayani dulu saja, nanti administrasinya bisa diproses,” ujarnya.
Gus Ipul—sapaan akrabnya—bahkan menyoroti kasus pasien cuci darah yang sempat ditolak. Menurutnya, pasien dalam kondisi darurat harus langsung ditangani, baik peserta BPJS maupun bukan.
“Apalagi sampai pasien yang membutuhkan cuci darah, wajib itu,” tegasnya.


