Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Geger Geden Penjarahan, Begini Hukum dan Tinjauan Islam
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Geger Geden Penjarahan, Begini Hukum dan Tinjauan Islam

Wajar kalau banyak orang bertanya-tanya: demo kan boleh, tapi kalau sampai menjarah, apa hukumnya dalam Islam?

Nugroho P.
Last updated: September 9, 2025 3:05 pm
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
Menjarah Rumah (Depostphoto)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Beberapa waktu terakhir, publik lagi digegerkan dengan aksi penjarahan di tengah demonstrasi besar di Jakarta dan sejumlah kota lain. Rekaman video tersebar di media sosial, memperlihatkan rumah tokoh politik, kantor pemerintahan, bahkan fasilitas umum jadi sasaran amukan massa.

Contents
Intihab: Istilah Penjarahan dalam FiqihHukumnya: Haram, Nggak Ada DiskonHadis yang Melarang PenjarahanUlama Sepakat: Dosa BesarBukan Sekadar Soal Hukum, tapi Juga Etika Iman

Wajar kalau banyak orang bertanya-tanya: demo kan boleh, tapi kalau sampai menjarah, apa hukumnya dalam Islam?

Intihab: Istilah Penjarahan dalam Fiqih

Dalam literatur fiqih, penjarahan disebut intihab. Bedanya dengan mencuri (sariqah), kalau mencuri biasanya dilakukan diam-diam tanpa sepengetahuan pemilik barang, sementara menjarah dilakukan terang-terangan. Kadang bahkan diiringi kekerasan dan intimidasi.

Ada istilah lain yang sering dikaitkan, seperti ghashab (merampas hak orang lain secara zalim) atau qath‘ut thariq (aksi perampokan di jalan). Walau beda istilah, intinya sama: mengambil sesuatu yang bukan haknya.

Hukumnya: Haram, Nggak Ada Diskon

Dosen hukum Islam dari Universitas Indonesia, Abdul Karim Munthe, menegaskan bahwa menjarah itu haram total. Entah itu harta pribadi, aset publik, atau barang milik negara, semuanya tetap haram kalau diambil tanpa kerelaan.

Selain dosa besar, pelaku juga bisa kena sanksi pidana sesuai hukum syariat dan aturan negara. Jadi kalau ada yang beralasan, “Ya wajar dong, kan lagi demo,” itu jelas nggak bisa diterima. Demo boleh, tapi merampas hak orang lain nggak ada hubungannya dengan kebebasan berpendapat.

Hadis yang Melarang Penjarahan

Larangan menjarah juga ditegaskan dalam hadis riwayat al-Bukhari:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ … لَا يَنْتَهِبُ نُهْبَةً ذَاتَ شَرَفٍ … وَهُوَ مُؤْمِنٌ

Artinya: “Tidaklah seseorang merampas harta orang lain yang bernilai, lalu melakukannya dalam keadaan beriman.” (H.R. al-Bukhari No. 5150).

Pesannya jelas banget: orang yang menjarah, imannya sedang dipertaruhkan. Bukan sekadar tindakan kriminal, tapi juga pengkhianatan terhadap iman.

Ulama Sepakat: Dosa Besar

Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Az-Zawajir menegaskan bahwa merampas harta orang lain termasuk dosa besar. Ia merujuk pada firman Allah SWT:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ﴾ (النساء: ٢٩)

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil.” (QS. An-Nisa: 29).

Menurut beliau, memakan harta dengan cara batil mencakup semua bentuk pengambilan yang nggak sah. Mau itu merampas, menipu, mencuri, atau lewat transaksi curang—semuanya tetap dosa besar.

Bukan Sekadar Soal Hukum, tapi Juga Etika Iman

Kalau dipikir-pikir, penjarahan saat demo nggak cuma merugikan orang yang jadi korban, tapi juga merusak citra perjuangan itu sendiri. Aspirasi yang tadinya ingin disampaikan jadi tertutup oleh tindakan anarkis.

Islam selalu mendorong umatnya untuk menyuarakan kebenaran dengan cara yang bermartabat. Menyampaikan kritik boleh, tapi jangan sampai melanggar hak orang lain. Karena pada akhirnya, cara kita menyampaikan sesuatu juga menunjukkan kualitas iman kita.

Menjarah saat demo itu haram, titik. Nggak ada toleransi, meski situasi lagi chaos. Perbuatan ini melanggar hukum negara dan sekaligus masuk daftar dosa besar dalam syariat Islam.

Jadi, kalau ikut demo, tetap jaga diri, jaga niat, dan jangan kebawa arus massa. Islam mengajarkan keadilan, menghormati hak orang lain, dan menjaga keamanan bersama. Dengan begitu, suara yang kita sampaikan akan lebih didengar, tanpa harus mengorbankan nilai iman dan kemanusiaan. (*)

You Might Also Like

Skincare Pria, Gak Serumit yang Dibayangkan!

Stay Updated with the Latest Discoveries and Missions

Inilah Ayu Puspa, Sosok yang Bikin Heboh Dunia Maya dengan Senyum Kim Seon Ho

Duh! Viral Nih, Mahasiswi UNS Penerima KIP Ketahuan Malamnya Dugem

Gedung Dakwah Muhammadiyah Kalibening Dibangun, Jadi Simbol Kebangkitan Sosial dan Keagamaan

TAGGED:islammenjarahmenjarah rumahtinjauan islam
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article 5 Cara Bikin Mood Stabil Pas Haid, Anti Drama Lagi
Next Article Diah Pikatan Orissa Putri Hapsari atau Mbak Pinka, Putri dari Ketua DPR RI Puan Maharani, menyeruak masuk sebagai tokoh muda kandidat Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah. Mayoritas DPC dan PAC se-Jateng solid dukung Pinka untuk memimpin PDI Perjuangan Jawa Tengah. Foto: dok. Mayoritas PAC Dukung Mbak Pinka Jadi Ketua PDIP Jateng

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kepala Disbudpar Kota Semarang

Lebaran Monyet di Gua Kreo: Kera Berpesta di Sesaji Rewanda, Wisatawan Ikutan Seru-seruan

Niacinamide Bukan Selalu Jawaban, Ini Tiga Kondisi Stop Dulu

Banjir Brebes Gak Cuma Soal Hujan, Menteri PU: Beresi Muara Dulu

PSIS vs Persipal, Laga Hidup Mati di Jatidiri

Cabai Nempel di Lidah, Cerita Lama Jadi Kebiasaan Baru

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Suara Wanita Mendesah Menggema di GBK, Pihak Pengelola Akhirnya Angkat Bicara

Juli 15, 2025
Viral

Kecelakaan Maut di Cilacap, Empat Nyawa Melayang

Desember 14, 2025
Unik

Arus Balik Lebaran 2026: Rest Area Penuh, Tol Ikut Sesak

Maret 23, 2026
Jaksa menyerahkan surat tuntutan kepada terdakwa Robig Zaenudin dalam sidang di PN Semarang, Selasa (872025). (bae)
Unik

Aipda Robig Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara, Polisi Tembak Mati Pelajar SMK di Semarang

Juli 8, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Geger Geden Penjarahan, Begini Hukum dan Tinjauan Islam
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?