BACAAJA, SEMARANG – Beberapa waktu terakhir, publik lagi digegerkan dengan aksi penjarahan di tengah demonstrasi besar di Jakarta dan sejumlah kota lain. Rekaman video tersebar di media sosial, memperlihatkan rumah tokoh politik, kantor pemerintahan, bahkan fasilitas umum jadi sasaran amukan massa.
Wajar kalau banyak orang bertanya-tanya: demo kan boleh, tapi kalau sampai menjarah, apa hukumnya dalam Islam?
Intihab: Istilah Penjarahan dalam Fiqih
Dalam literatur fiqih, penjarahan disebut intihab. Bedanya dengan mencuri (sariqah), kalau mencuri biasanya dilakukan diam-diam tanpa sepengetahuan pemilik barang, sementara menjarah dilakukan terang-terangan. Kadang bahkan diiringi kekerasan dan intimidasi.
Ada istilah lain yang sering dikaitkan, seperti ghashab (merampas hak orang lain secara zalim) atau qath‘ut thariq (aksi perampokan di jalan). Walau beda istilah, intinya sama: mengambil sesuatu yang bukan haknya.
Hukumnya: Haram, Nggak Ada Diskon
Dosen hukum Islam dari Universitas Indonesia, Abdul Karim Munthe, menegaskan bahwa menjarah itu haram total. Entah itu harta pribadi, aset publik, atau barang milik negara, semuanya tetap haram kalau diambil tanpa kerelaan.
Selain dosa besar, pelaku juga bisa kena sanksi pidana sesuai hukum syariat dan aturan negara. Jadi kalau ada yang beralasan, “Ya wajar dong, kan lagi demo,” itu jelas nggak bisa diterima. Demo boleh, tapi merampas hak orang lain nggak ada hubungannya dengan kebebasan berpendapat.
Hadis yang Melarang Penjarahan
Larangan menjarah juga ditegaskan dalam hadis riwayat al-Bukhari:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ … لَا يَنْتَهِبُ نُهْبَةً ذَاتَ شَرَفٍ … وَهُوَ مُؤْمِنٌ
Artinya: “Tidaklah seseorang merampas harta orang lain yang bernilai, lalu melakukannya dalam keadaan beriman.” (H.R. al-Bukhari No. 5150).
Pesannya jelas banget: orang yang menjarah, imannya sedang dipertaruhkan. Bukan sekadar tindakan kriminal, tapi juga pengkhianatan terhadap iman.
Ulama Sepakat: Dosa Besar
Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Az-Zawajir menegaskan bahwa merampas harta orang lain termasuk dosa besar. Ia merujuk pada firman Allah SWT:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ﴾ (النساء: ٢٩)
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil.” (QS. An-Nisa: 29).
Menurut beliau, memakan harta dengan cara batil mencakup semua bentuk pengambilan yang nggak sah. Mau itu merampas, menipu, mencuri, atau lewat transaksi curang—semuanya tetap dosa besar.
Bukan Sekadar Soal Hukum, tapi Juga Etika Iman
Kalau dipikir-pikir, penjarahan saat demo nggak cuma merugikan orang yang jadi korban, tapi juga merusak citra perjuangan itu sendiri. Aspirasi yang tadinya ingin disampaikan jadi tertutup oleh tindakan anarkis.
Islam selalu mendorong umatnya untuk menyuarakan kebenaran dengan cara yang bermartabat. Menyampaikan kritik boleh, tapi jangan sampai melanggar hak orang lain. Karena pada akhirnya, cara kita menyampaikan sesuatu juga menunjukkan kualitas iman kita.
Menjarah saat demo itu haram, titik. Nggak ada toleransi, meski situasi lagi chaos. Perbuatan ini melanggar hukum negara dan sekaligus masuk daftar dosa besar dalam syariat Islam.
Jadi, kalau ikut demo, tetap jaga diri, jaga niat, dan jangan kebawa arus massa. Islam mengajarkan keadilan, menghormati hak orang lain, dan menjaga keamanan bersama. Dengan begitu, suara yang kita sampaikan akan lebih didengar, tanpa harus mengorbankan nilai iman dan kemanusiaan. (*)


