BACAAJA, SEMARANG – Urusan kredit di BRI Unit Banyumanik ini bukan soal salah input biasa. Ini soal kerugian Rp3 miliar. Dan pelakunya diduga justru orang dalam, seorang mantri berinisial DNR.
Kejari Kota Semarang sudah turun tangan. DNR resmi ditahan. Dan kini mendekam di Lapas Kelas I A Semarang, Kedungpane.
“Perbuatan tersangka merugikan kurang lebih sebesar Rp3 miliar,” kata Kepala Kejari Semarang, Andhie Fajar Arianto, Rabu (24/12/2025).
Bacaaja: Divonis 8 Tahun, Terdakwa Korupsi Kredit BNI Semarang Langsung Banding
Bacaaja: Waduh, 10 Tentara di Semarang Ikut Jadi Korban Korupsi Kredit BRI
Kasus ini terjadi cukup lama, dari 2021 sampai 2024. Tiga tahun lebih. Jadi kalau ada yang bilang ini kejadian spontan, ya susah dipercaya. Duit miliaran nggak hilang cuma karena salah pencet.
Modusnya macam-macam, tapi ujungnya satu: uang keluar, nggak balik.
DNR diduga bikin suplesi kredit fiktif. Dokumen BRIguna dipalsukan. Tanda tangan nasabah juga dibikin sendiri. Administrasinya rapi, isinya fiksi.
Bukan cuma kredit palsu. Uang pelunasan kredit yang sudah disetor nasabah juga nggak selalu sampai ke bank. Ada juga dana suplesi yang cair tapi dipakai buat keperluan lain. Bahkan setoran buat nurunin pokok pinjaman ikut diputer ke sana-sini.
Kerugian Rp3 miliar tentu bukan jumlah sedikit. Uang segitu kalau dipakai bener, bisa buat banyak hal. Tapi ini malah habis di tangan satu orang.
Sekarang DNR dijerat UU Tipikor. Pasalnya berlapis. Tinggal tunggu proses hukum selanjutnya. (bae)


