BACAAJA, JAKARTA — Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ganjar Pranowo, memberi jawaban menohok saat disinggung mengenai izu pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Isu pemakzulan Gibran lagi santer dibicarakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan calon wakil presiden.
Saat ditanya mengenai isu pemakzulan Gibran, Ganjar menyatakan ada persoalan bangsa yang lebih mendesak untuk dibicarakan secara luas dan membutuhkan penanganan secara menyeluruh. Yakni terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan juga tempat lain.
Ganjar meminta para pemegang otoritas politik tidak kehilangan fokus terhadap persoalan karhutla dan ‘ekspor asap’ yang masih berdampak hingga negara tetangga.
Bacaaja: Pesan Tegas Ganjar Pranowo: Jangan Takut Bersuara, Akal Sehat Harus Tetap Terjaga!
Bacaaja: Indonesia Ekspor Asap ke Malaysia! Kebakaran Landa Kalimantan, Ada 1.487 Titik Api Terpantau
“Bagaimana kalau hari ini kita konsentrasi pada asap yang sudah mulai mendapatkan protes dari (negara) tetangga. Karena penting mendapatkan perhatian dari seluruh pemegang otoritas politik,” kata Ganjar saat dihubungi, Minggu (11/10/2026).
Menurut Ganjar, penanganan karhutla harus menjadi prioritas. Apalagi, dampak asap yang meluas hingga lintas negara telah memicu protes dari negara tetangga.
“Kita malu sebagai bangsa tidak bisa membereskan ini dengan segera,” tegasnya.
Gugatan Gibran Berlanjut ke DPR dan MPR
Di sisi lain, wacana pemakzulan Gibran mencuat setelah MK menyatakan tidak menerima gugatan terkait persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti pihak penggugat dengan rencana mendatangi DPR, DPD, MPR, hingga partai politik untuk menyampaikan aspirasi mengenai pemakzulan.
Kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan surat untuk meminta audiensi dengan sejumlah lembaga legislatif.
“Kami tetap akan melakukan gerakan-gerakan audiensi. Kami sedang menyusun surat-surat meminta waktu kepada fraksi DPR, MPR, bahkan juga kami sudah punya komunikasi dengan pimpinan DPD,” kata Denny, Jumat (9/10/2026).
Denny berharap lembaga legislatif dan partai politik memberikan perhatian terhadap tuntutan tersebut. Ia juga secara khusus menyoroti sikap PDI Perjuangan dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terhadap persoalan Gibran.
Kuasa hukum lainnya, Refly Harun, menjelaskan bahwa DPR menjadi lembaga yang perlu mereka datangi untuk mendorong proses pemakzulan.
Menurut Refly, DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk mengusulkan proses pemakzulan presiden atau wakil presiden sesuai mekanisme yang diatur dalam konstitusi.
“Yang harus kita ketuk adalah pintu Dewan Perwakilan Rakyat, karena merekalah yang kemudian memiliki hak atau kewenangan konstitusional untuk mengusulkan the initial of impeachment, ya. Inisiasi untuk melakukan pemakzulan, itu pintu pertama,” ujar Refly.
Ia menyebut pihaknya juga berencana menyampaikan aspirasi kepada partai politik dan Istana. Meski begitu, rencana audiensi dan tuntutan penggugat tersebut belum berarti proses pemakzulan telah dimulai atau Gibran telah dimakzulkan. (*)

