Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Gadai Mobil Berujung Tipu, Pelaku Diciduk Polisi Banjarnegara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Gadai Mobil Berujung Tipu, Pelaku Diciduk Polisi Banjarnegara

Atas perbuatannya, BP dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman yang menanti tak main-main, maksimal empat tahun penjara.

Nugroho P.
Last updated: Desember 29, 2025 11:49 am
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Polisi dan tersangka saat konfrensi pers di Mapolres Banjarnegara.
SHARE

BACAAJA, BANJARNEGARA – Kasus penipuan bermodus gadai mobil akhirnya terbongkar. Sat Reskrim Polres Banjarnegara mengamankan seorang pria berinisial BP (42) yang diduga kuat memperdaya korbannya hingga rugi puluhan juta rupiah.

BP tercatat sebagai warga Desa Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga. Namun dalam kesehariannya, ia tinggal di wilayah Karanglewas, Kecamatan Kutasari. Korbannya, AB (36), merupakan warga Desa Danakerta, Kecamatan Punggelan, Banjarnegara.

Penangkapan dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Banjarnegara pada Senin pagi, 22 Desember 2025. Lokasinya di depan Rutan Kelas IIB Purbalingga, sekitar pukul 09.30 WIB.

Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto melalui KBO Sat Reskrim Iptu Saripin menjelaskan, perkara ini bermula saat korban menggadaikan mobilnya pada 6 Juli 2024.

Awalnya semua terlihat normal. Namun masalah muncul ketika korban mengetahui mobilnya ternyata sudah tidak lagi berada di tangan tersangka. Fakta itu baru terungkap pada Senin malam, 7 Oktober 2024.

Kronologinya, pada Juni 2024 korban sedang butuh uang untuk keperluan keluarga. Ia kemudian menghubungi BP lewat WhatsApp untuk meminta bantuan.

Pada Sabtu, 6 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, korban dan tersangka sepakat menggadaikan satu unit mobil Wuling Almaz warna hitam metalik. BP mengaku siap mencarikan pihak yang mau menerima gadai.

Malam harinya, sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka datang ke rumah korban bersama dua orang temannya. Di situlah kesepakatan dibuat.

Nilai gadai ditentukan sebesar Rp45 juta dengan bunga Rp4 juta. Mobil harus dibawa terlebih dahulu, sementara uang dijanjikan akan ditransfer.

Tak lama kemudian, uang benar-benar masuk ke rekening korban. Namun korban diminta mengirim kembali Rp4 juta sebagai pembayaran bunga awal.

Alhasil, uang bersih yang diterima korban hanya Rp41 juta. Meski begitu, korban tetap percaya dan menunggu mobilnya bisa ditebus.

Masalah makin runyam saat Oktober 2024. Korban sudah mentransfer uang untuk menebus mobil, tapi kendaraan tak kunjung kembali.

Berbagai alasan dilontarkan tersangka. Dari situ, korban mulai curiga dan merasa telah ditipu.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polres Banjarnegara. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Sat Reskrim.

Setelah serangkaian penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan BP hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mobil korban kembali digadaikan untuk menutup utang pribadinya.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti serta memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut.

Atas perbuatannya, BP dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Ancaman hukuman yang menanti tak main-main, maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini jadi pengingat agar masyarakat lebih waspada, terutama saat berurusan dengan gadai kendaraan, apalagi jika dilakukan tanpa jaminan dan prosedur yang jelas.

You Might Also Like

Rasain! AKBP Basuki Dipecat Gara-gara Main Perempuan, Imbas Kematian Dosen Untag

Hakim Belum Siap, Sidang May Day Ditunda

Bekasi Bukan Sekali Ade Koswara Saja, Lha ini Jejak Kepala Daerah Masuk Radar KPK

Dua Putri Gus Dur Ikut Desak Bebaskan Aktivis Semarang

Sat-set Banget, Kasus Tabrak Lari Gumiwang, Pelaku Ditangkap Polisi

TAGGED:gadai mobilPolres Banjarnegarawuling
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Sadewo Pegang Komando Baru PDIP Banyumas Lima Tahun Kedepan
Next Article Banjarnegara di Atas Lereng Rapuh: Saatnya Serius Mengelola Ekosistem Sebelum Longsor Kembali Menelan Korban

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Awaluddin (batik cokelat) menangis saat dihampiri keluarganya usai sidang vonis di pengadilan, Rabu (11/2/2026). (bae)

Cerita Awaluddin Eks-Sekda Cilacap: Korupsi Demi Ikut Pilkada, Kalah Lalu Masuk Penjara

Rumah warga Deliksari, Gunungpati, Semarang, terlihat sudah miring dan beberapa mengalami tembok retak, Rabu (11/02/2026). (dul)

Triastono Risau Tanah Terus Bergerak, Warga Deliksari Bertahan di Tengah Ancaman Longsor

Wakil Ketua DPRD Jateng dari Fraksi Golkar, M Saleh.

Wacana Peralihan LPG ke DME, M Saleh: Sosialisasi Dulu, Jangan Sampai Bikin Warga Kaget

Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo.

Survei IPI: Ganjar Masuk Tiga Besar Kandidat Capres 2029, Ada Nama Baru Masuk Radar

Terdakwa Andhi Nur Huda duduk di kursi pesakitan saat sidang putusan kasus korupsi BUMD Cilacap, di Tipikor Semarang, Rabu (11/2/2026). (bae)

Ringan Banget Banyak Diskon! Dituntut 18 Tahun, Koruptor Cilacap hanya Dihukum 2 Tahun

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Baru Dilantik, Lima Kepala Daerah Tumbang di Tahun Sama

Desember 30, 2025
Sidang kasus korupsi Plaza Klaten digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/1/2026). (bae)
Hukum

Terdakwa Korupsi Plaza Klaten Ngaku Setor Rp1 Miliar untuk Urus Kasus di Kejaksaan

Januari 28, 2026
Tiga terdakwa kasus korupsi jual beli lahan BUMD Cilacap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (3/10/2025). (bae)
Hukum

Eks-Sekda Cilacap dan Komplotannya Bancakan Duit Korupsi Rp 237 M, untuk Apa Saja?

Oktober 4, 2025
Analis Bank Jateng bersaksi di sidang korupsi kredit Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (26/1/2206). (bae)
Hukum

Bank Jateng Beri Kredit Ratusan Miliar Rupiah ke Sritex Tanpa Agunan, Gak Cek Ulang Pula!

Januari 26, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Gadai Mobil Berujung Tipu, Pelaku Diciduk Polisi Banjarnegara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?