BACAAJA, SEMARANG – Sidang kasus kericuhan demo May Day 2025 di Semarang akhirnya sampai di ujung. Lima mahasiswa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman.
“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama dua bulan enam belas hari,” kata Ketua Majelis Hakim, Rudy Ruswoyo, Senin (27/10/2025).
Para terdakwa adalah Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al-Fahis, Kemal Maulana (mahasiswa Universitas Negeri Semarang), Afrizal Nor Hysam (Universitas Semarang), dan Mohamad Jovan Rizaldi (Universitas Diponegoro).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang semula meminta tiga bulan penjara.
Hakim menyatakan mereka terbukti melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP, tentang perbuatan menolak perintah aparat saat bertugas.
Hakim menyebut, kelima mahasiswa itu ikut bertindak anarki saat aksi peringatan Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Jateng, 1 Mei lalu.
Aksi yang awalnya damai itu berubah ricuh menjelang sore. Sekitar pukul 16.00 WIB, sekelompok orang berpakaian hitam dan menutupi wajah datang ke lokasi. Di antara mereka ada para terdakwa.
Setibanya di depan gerbang kantor gubernur, massa mulai melempar botol, batu, hingga besi pembatas taman ke arah petugas. Mereka juga merusak pagar taman dan menyeretnya ke depan gerbang.
Polisi sempat berulang kali memberi imbauan agar massa tidak berbuat anarkis, tapi tak dihiraukan. Dalam persidangan, jaksa menayangkan video yang menunjukkan tindakan para terdakwa, dan semuanya mengakui.
“Para terdakwa membenarkan rekaman video dan menyesali perbuatannya,” kata hakim Rudy.
Akibat aksi itu, tiga anggota polisi terluka.
Meski dinilai menimbulkan keresahan, hakim memberi sejumlah pertimbangan yang meringankan. Para terdakwa dinilai sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan sudah mengganti kerusakan taman.
“Selain itu, mereka masih berstatus mahasiswa yang perlu menyelesaikan pendidikan,” ujar hakim. (*/bae)


