Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Emosi di Jalan Pahlawan Berujung Jeruji
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Emosi di Jalan Pahlawan Berujung Jeruji

Sidang kasus kericuhan demo May Day 2025 di Semarang akhirnya sampai di ujung. Lima mahasiswa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman.

Nugroho P.
Last updated: Oktober 27, 2025 2:48 pm
By Nugroho P.
2 Min Read
Share
Mahasiswa kasus demo ricuh May Day ikuti sidang vonis, Senin (27/10/2025). *bae
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Sidang kasus kericuhan demo May Day 2025 di Semarang akhirnya sampai di ujung. Lima mahasiswa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman.

“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama dua bulan enam belas hari,” kata Ketua Majelis Hakim, Rudy Ruswoyo, Senin (27/10/2025).

Para terdakwa adalah Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al-Fahis, Kemal Maulana (mahasiswa Universitas Negeri Semarang), Afrizal Nor Hysam (Universitas Semarang), dan Mohamad Jovan Rizaldi (Universitas Diponegoro).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang semula meminta tiga bulan penjara.

Hakim menyatakan mereka terbukti melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP, tentang perbuatan menolak perintah aparat saat bertugas.

Hakim menyebut, kelima mahasiswa itu ikut bertindak anarki saat aksi peringatan Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Jateng, 1 Mei lalu.

Aksi yang awalnya damai itu berubah ricuh menjelang sore. Sekitar pukul 16.00 WIB, sekelompok orang berpakaian hitam dan menutupi wajah datang ke lokasi. Di antara mereka ada para terdakwa.

Setibanya di depan gerbang kantor gubernur, massa mulai melempar botol, batu, hingga besi pembatas taman ke arah petugas. Mereka juga merusak pagar taman dan menyeretnya ke depan gerbang.

Polisi sempat berulang kali memberi imbauan agar massa tidak berbuat anarkis, tapi tak dihiraukan. Dalam persidangan, jaksa menayangkan video yang menunjukkan tindakan para terdakwa, dan semuanya mengakui.

“Para terdakwa membenarkan rekaman video dan menyesali perbuatannya,” kata hakim Rudy.

Akibat aksi itu, tiga anggota polisi terluka.

Meski dinilai menimbulkan keresahan, hakim memberi sejumlah pertimbangan yang meringankan. Para terdakwa dinilai sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan sudah mengganti kerusakan taman.

“Selain itu, mereka masih berstatus mahasiswa yang perlu menyelesaikan pendidikan,” ujar hakim. (*/bae)

You Might Also Like

Ketua Hanura Jateng Bambang Raya Diborgol, Tetap Nyengir dan Ngaku Nggak Salah

Ada Kasus Baru di Semarang, Kejari Kulik Dugaan Korupsi BUMD Rugikan Negara Rp5,2 Miliar

Jejak Dwi Hartono di Semarang: Jebolan Fakultas Kedokteran, Residivis Ijazah Palsu, Kini Dinonaktifkan UGM

Sudewo Tersangka Dobel Kasus di KPK: Gak Cukup Terjerat OTT, Kena Suap Proyek Kereta Juga

Banding Pemecatan Aipda Robig Ditolak, Karier di Polri Tamat

TAGGED:demo semarangdemo semarang ricuhheadine
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Saat Kata Menari, Anak Muda Banyumas Bangun Semangat Literasi
Next Article Divonis Bersalah Tapi Tak Perlu Masuk Penjara Lagi, Kok Bisa?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kepala Disbudpar Kota Semarang

Lebaran Monyet di Gua Kreo: Kera Berpesta di Sesaji Rewanda, Wisatawan Ikutan Seru-seruan

Niacinamide Bukan Selalu Jawaban, Ini Tiga Kondisi Stop Dulu

Banjir Brebes Gak Cuma Soal Hujan, Menteri PU: Beresi Muara Dulu

PSIS vs Persipal, Laga Hidup Mati di Jatidiri

Cabai Nempel di Lidah, Cerita Lama Jadi Kebiasaan Baru

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Anggota Kompolnas Choirul Anam.
Hukum

Suami Korban Jambret Jadi Tersangka, Kompolnas Sentil Polisi: Hukum Bukan Cuma Soal Pasal

Januari 26, 2026
Mantan Wakapolri, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno.
Hukum

Eks-Wakapolri Jadi Ahli Sidang Botok-Teguh di PN, Sorot Dugaan Kriminalisasi Aktivis Pati

Februari 14, 2026
Mantan Bupati Karanganyar yang kini menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Juliyatmono.
Hukum

Anggota DPR RI dari Golkar Eks Bupati Karanganyar Disebut Nikmati Duit Proyek Masjid Agung

Februari 24, 2026
Hukum

Kemenkum Jateng Gas Sinkronisasi Perda dengan UU Ciptaker

Februari 8, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Emosi di Jalan Pahlawan Berujung Jeruji
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?