BACAAJA, SEMARANG – Miris ya. Angka kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah masih tinggi. Bahkan trennya dari tahun ke tahun nggak pernah menurun.
Laporan tahunan LRC-KJHAM membuka kenyataan pahit. Dalam tiga tahun terakhir, lembaga ini mencatat 312 kasus kekerasan perempuan.
“Tahun 2025 saja ada 117 kasus, termasuk 4 korban yang meninggal,” ujar Nihayatul Mukharomah dari LRC-KJHAM, Rabu (10/12/2025).
Bacaaja: Rasain! AKBP Basuki Dipecat Gara-gara Main Perempuan, Imbas Kematian Dosen Untag
Bacaaja: IDI Jateng Pasang Badan, Gak Terima Dokter RSI Sultan Agung Jadi Korban Kekerasan Keluarga Pasien
Dari sebaran wilayah, Kota Semarang menempati posisi paling rawan dengan 46 kasus. Lalu Demak 11 kasus, Jepara 9 kasus, dan Batang 5 kasus. Daerah lain seperti Sragen, Pemalang, Kabupaten Semarang, dan Solo masing-masing mencatat 4 kasus.
Dalam 117 kasus tahun ini, bentuk kekerasan seksual muncul paling banyak. Ada 44 kasus pelecehan seksual fisik, 16 perkosaan, 10 eksploitasi seksual, 9 kekerasan seksual berbasis elektronik, dan 4 trafficking.
Jika ditotal, kekerasan seksual terjadi 79 kali, jauh lebih banyak dibanding kekerasan fisik, psikis, atau penelantaran.
Korban Anak Meningkat
Data ini juga memperlihatkan pola yang menakutkan. Kekerasan seksual justru lebih banyak menimpa anak. Ada 43 korban anak, lebih tinggi dari korban dewasa yang berjumlah 34 orang.
“Setiap tahun korbannya selalu ada, anak-anak pun terus bertambah. Ini alarm keras,” kata LRC-KJHAM.
Dari seluruh laporan, 90 kasus terjadi di ruang privat. Rumah, kamar, ruang keluarga–ruang yang seharusnya aman. Pelakunya pun orang yang seharusnya dipercaya. Ada ayah, suami, pacar, tetangga, ustaz, dosen, atasan, sampai majikan.
Meski laporan tinggi, penanganannya tidak secepat itu. Dari belasan kasus yang diproses hukum tahun ini, hanya tiga yang sampai putusan.
Sebagian korban masih membayar visum sendiri, pemeriksaan kandungan tidak sepenuhnya ditanggung, dan tidak semua petugas medis paham mekanisme layanan korban.
Dalam proses hukum, hambatannya juga panjang. Mulai dari lambatnya penyidikan, mediasi yang masih terjadi, victim blaming dari aparat, restitusi yang tak kunjung diberikan, hingga putusan kekerasan seksual pada anak yang rata-rata masih rendah.
LRC-KJHAM juga menilai angka yang mereka catat “bukan angka sebenarnya”. Banyak korban tidak berani melapor. Beberapa korban dikucilkan, dicibir, bahkan disalahkan karena pelaku masih kerabat. (bae)


