BACAAJA, SEMARANG- Kasus Plasa Klaten makin panas! Dua Sekda yang menjabat di periode berbeda, ternyata ikut ketahuan jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten.
Kedua Sekda itu adalah JS alias Jaka Salwadi selaku Sekda Klaten periode 2016–2021. Dan JP alias Jajang Prihono yang merupakan Sekda Klaten aktif sejak 2022. “Tersangka berinisial JS dan JP. Keduanya merupakan Sekda Klaten,” ujar Aspidsus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, Rabu (27/8).
Menurut penyidik, waktu masih menjabat, Jaka bikin perjanjian sewa Plasa Klaten tanpa lelang mitra resmi. Parahnya lagi, isi perjanjian itu malah bikin Pemkab buntung. Misalnya, masa sewa kelewat panjang (lebih dari 5 tahun), bayar sewa dicicil bulanan, dan sewa dihitung cuma dari tenant yang terisi.
Hitung Ulang
Hal serupa juga dilakukan Jajang pas 2023. Ia tanda tangan perjanjian sewa bareng pemilik PT Matahari Makmur Sejahtera dengan aturan yang sama-sama bikin Pemkab rugi. Awalnya, kerugian negara ditaksir Rp10,2 miliar. Tapi setelah BPK RI hitung ulang, ternyata nilainya Rp6,88 miliar.
“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp6,88 miliar,” jelas Alexander.
Atas perbuatannya, kedua Sekda ini dijerat Pasal 2 Ayat (1) (primer) dan Pasal 3 (subsider) jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 soal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
FYI, total sudah ada 4 orang yang jadi tersangka di kasus ini. Sebelumnya, penyidik lebih dulu menjerat Didik Sudiarto (Kabid Perdagangan DPKUKM Klaten) dan Jap Ferry Sanjaya (Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera). (bae)