Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Politrik
  • Hukum
  • Economics
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Info Tetangga
  • Kepo
  • Rasan-Rasan
Reading: Dua Sekda Klaten Terseret Korupsi Plasa yang Bikin Negara Rugi Rp6 Miliar
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Dua Sekda Klaten Terseret Korupsi Plasa yang Bikin Negara Rugi Rp6 Miliar

Skandal Plasa Klaten semakin terang benderang. Penyidik Kejati Jateng mengumumkan dua nama baru sebagai tersangka: JS, mantan Sekda Klaten 2016–2021, dan JP, Sekda aktif sejak 2022.

T. Budianto
Last updated: Agustus 28, 2025 12:05 am
By T. Budianto
2 Min Read
Share
ROMPI TAHANAN: Tersangka Jajang Prihono Sekda Kalten mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi Plasa Klaten, Rabu (27/8). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Kasus Plasa Klaten makin panas! Dua Sekda yang menjabat di periode berbeda, ternyata ikut ketahuan jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten.

Kedua Sekda itu adalah JS alias Jaka Salwadi selaku Sekda Klaten periode 2016–2021. Dan JP alias Jajang Prihono yang merupakan Sekda Klaten aktif sejak 2022. “Tersangka berinisial JS dan JP. Keduanya merupakan Sekda Klaten,” ujar Aspidsus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, Rabu (27/8).

Menurut penyidik, waktu masih menjabat, Jaka bikin perjanjian sewa Plasa Klaten tanpa lelang mitra resmi. Parahnya lagi, isi perjanjian itu malah bikin Pemkab buntung. Misalnya, masa sewa kelewat panjang (lebih dari 5 tahun), bayar sewa dicicil bulanan, dan sewa dihitung cuma dari tenant yang terisi.

Hitung Ulang

Hal serupa juga dilakukan Jajang pas 2023. Ia tanda tangan perjanjian sewa bareng pemilik PT Matahari Makmur Sejahtera dengan aturan yang sama-sama bikin Pemkab rugi. Awalnya, kerugian negara ditaksir Rp10,2 miliar. Tapi setelah BPK RI hitung ulang, ternyata nilainya Rp6,88 miliar.

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp6,88 miliar,” jelas Alexander.

Atas perbuatannya, kedua Sekda ini dijerat Pasal 2 Ayat (1) (primer) dan Pasal 3 (subsider) jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 soal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

FYI, total sudah ada 4 orang yang jadi tersangka di kasus ini. Sebelumnya, penyidik lebih dulu menjerat Didik Sudiarto (Kabid Perdagangan DPKUKM Klaten) dan Jap Ferry Sanjaya (Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera). (bae)

 

You Might Also Like

BNPT dan Ancaman Terorisme: Sudah Siapkah Kita di Era Serba Digital?

Ketua Hanura Jateng Bambang Raya Diborgol, Tetap Nyengir dan Ngaku Nggak Salah

Iwan Kurniawan Lukminto Susul Kakaknya ke Penjara, Jadi Tersangka Baru Korupsi Sritex

Nggak Perlu Panik, Nyanyi Indonesia Raya Itu Gratis Kok!

Menkomdigi Beberin “Bisnis Gelap” di Balik Live Streaming Demo, Nyambung ke Judi Online!

TAGGED:kasus plaza klatensekda klaten
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Didesak Mundur Warga, Sudewo: “Saya Istikamah”
Next Article Alwin Basri dan Mbak Ita duduk di kursi pesakitan ndengerin sidang vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025). (bae) Alwin Menang dari Mbak Ita di Sidang, Pialanya? Dikasih Hukuman Lebih Tinggi dari Istri

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Kompol Cosmas K. Gae saat menjalani sidang etik di Ruang Sidang Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: dok.

Danyon Brimob Dipecat Karena Kasus Rantis Tabrak Ojol, Polisi Pastikan Kasus Dilanjutkan ke Jalur Pidana!

Timnas U-23 yang bermain dalam kualifikasi Piala Asia U-23 tahun 2025. Dalam laga perdana, Garuda Muda ditahan imbang Timnas U-23 Laos 0-0. Foto: dok.

Timnas U-23 Indonesia Gagal Menang Lawan Laos di Laga Perdana Kualifikasi Piala Asia U-23

Ilustrasi aksi demonstrasi.. Polisi Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Diduga Provokasi Demo Ricuh. (grafis/tera).

Polisi Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Diduga Provokasi Demo Ricuh

Massa yang datang menjarah rumah anggota DPR non-aktif dari Partai Nasdem Syahroni. Foto: dok.

Waduh! Pemilik Akun TikTok Provokasi Penjarahan Rumah Pejabat Ditangkap Polisi, Hati-hati Sebar Konten Provokatif!

PTUN Semarang Punya Layanan Gratis, Warga Kurang Mampu Bisa Gugat Tanpa Keluar Uang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Ayah Bejat di Banjarnegara Terancam 15 Tahun Bui Usai Coba Habisi Anak Kandung

Agustus 20, 2025
Tim kuasa hukum Jogrez menyampaikan kritik atas penanganan kasus karaoke striptis, Jumat (15/8/2025).
Hukum

Kasus Striptis di Karaoke Semarang, Bawahan Jadi Tersangka ‘Otaknya’ Tak Tersentuh

Agustus 16, 2025
Ilustrasi penangkapan tersangka.
Hukum

Otak Kejahatan Keji Itu Ternyata Kuliah di UGM dan Ditangkap di Solo

Agustus 26, 2025
Peneliti Puskampol Indonesia, Andy Suryadi.
Hukum

Polisi Ubah TKP Kecelakaan, Puskampol: Pertebal Kejanggalan Kematian Iko Juliant

September 3, 2025
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?